Kesimpulan Dari TGIPF Tentang Tragedi Kanjuruhan

370

Who’s finally finished their job?

TGIPF.
Well, in case you missed it, TGIPF stands for Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang di Malang awal bulan kemarin. Sekarang, TGIPF udah menyelesaikan tugas mereka dengan kesimpulan dan rekomendasi yang siap buat di-spillguys.

Spill the tea!!
Sesuai arahan awal Pak Jokowi sama tim yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD ini, mereka kudu kerja mengusut kasus ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ada deadline-nya, guys. Yaitu within one month. Nah mulai bekerja lah TGIPF di situ kan, mereka melakukan berbagai investigasi, sampai akhirnya ketemu nih benang merahnya. Benang merah tragedi ini kemudian di-compile ke dalam satu laporan di mana di laporan itu terdapat kesimpulan dan rekomendasi dari tim dan Jum’at kemarin, laporan itu resmi diserahkan ke Presiden Joko Widodo, guys.

Kesimpulannya adalah…
.
Ada beberapa poin di sini, guys. Kita bahas satu-satu yah. Get ready. First of all, dalam laporan itu, ditulis bahwa Tragedi Kanjuruhan ini bisa jadi ‘Tragedi Kanjuruhan’ karena PSSI dan stakeholder lain yang terlibat di sini tuh nggak profesional, nggak paham sama tugas dan perannya masing-masing, cenderung acuh sama peraturan dan standar yang ada, dan saling lempar tanggung jawab ke pihak lain. Parahnya lagi, attitude dan etos kerja kayak gini tuh udah terjadi selama bertahun-tahun, di sebagian besar match sepak bola yang diselenggarakan, makanya butuh reformasi besar-besaran deh sepak bola Indonesia tuh.

Terus…
Masih dari laporan itu, TGIPF menyimpulkan aparat yang bertugas di sana emang nggak ngikutin tahapan pengamanan dan penanganan kayak yang tertuang dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian. Di situ kan ada tahapannya, tahap satu pencegahan, tahap dua perintah lisan, tahap tiga kendali tangan kosong lunak, tahap empat kendali tangan kosong keras, tahap lima baru senjata tumpul termasuk gas air mata, terus tahap enam senjata api kan. Nah, di kejadian kemaren, aparat langsung secepat kilat loncat ke tahap lima dan bikin situasi jadi chaos deh. Parahnya lagi, para aparat yang nembakin gas air mata kemarin itu belum pernah dapat pembekalan sebelumnya, guys.

HEMM…

Selain itu, the fact that cuman dua pintu yang kebuka out of 14 pintu di Stadion Kanjuruhan tuh akhirnya bikin situasi jadi makin tambah parah di mana itu adalah tanggung jawabnya pengelola stadion. Not to mention pihak Arema FC dan PSSI yang harusnya bisa ngawasin keamanan dan make sure pertandingan lancar, juga gagal. Makanya dalam laporan itu, Ketua PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif disebut baiknya mundur

Advertisement
 aja, sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas 712 korban, di mana 96 luka berat, 484 luka ringan, dan 132 meninggal dunia. In that sense, PSSI tuh adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab, guys. Nggak cuman secara moral, tapi juga pidana, karena udah lalai menyebabkan kematian yang sungguh mengerikan.


Mundur….
For context, Beberapa waktu lalu, waktu TGIPF manggil orang-orang PSSI buat rapat di Kantor Kemenko Polhukam, PSSI tuh defensive banget dan terus bilang kalau Tragedi Kanjuruhan itu bukan salah mereka, based on regulasi PSSI yang bilang segala bentuk kecelakaan tuh sepenuhnya tanggung jawab panitia pelaksana, bukan mereka. Lebih jauh, Anggota TGIPF, Akmal Mahari menyebut pihak PSSI tuh malah bilangnya pemerintah mending nggak usah terlalu ikut campur ranahnya PSSI, intervensi itu namanya, kata mereka gitu.

HMMMMMM…
Iya makanya, TGIPF juga bingung guys, masalahnya adalah, PSSI dipanggil di situ tuh semata-mata cuman biar dapet aja nih solusinya dari Tragedi Kanjuruhan ini. Biar ada hukum yang jelas dan seadil-adilnya buat 132 korban tewas itu, dan biar sepak bola Indonesia juga bisa berbenah. Balik lagi ke laporan timnya Pak Mahfud, PSSI tuh nggak bisa terus berlindung di balik regulasi mereka, tapi gimana caranya memprioritaskan kepentingan publik. Jadi nggak cuman organisasinya aja gitu. Talking about organisasi, dalam hal ini TGIPF juga bilangnya harus ada keterbukaan informasi di dalam PSSI, finansialnya gimana, lembaga yang kerjasama apa aja, dll.

Oke. Anything else?
Btw dengan diserahkannya laporan TGIPF ini ke Presiden Joko Widodo, meaning selesai sudahlah tugas TGIPF ini, guys. Tapi meskipun begitu, TGIPF belum dibubarkan. Since reformasi dan transformasi sepak bola juga masih harus dilakukan kan. Fyi sampai sekarang Liga 1, Liga, Liga 3, dan kompetisi sepak bola lain di bawah PSSI tuh masih dilarang sama pemerintah. Pokoknya sampai ada perubahan signifikan dan PSSI nunjukin kesiapan mereka mengelola lagi kompetisi sepak bola, baru deh larangan itu dicabut.
Advertisement