Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

357

Now, let’s talk about Penolakan Pembangunan Gereja…

In Cilegon, Banten.
Guys, kamu udah dengar belum ada berita rencana pembangunan gereja tapi ditentang sama warganya? Nggak cuma sama warga biasa, tapi Walikota dan Wakil Walikotanya juga, guys. Yep, welcome to Cilegon, Banten. Dan kemarin banget nih, Walikota Cilegon dipanggil deh sama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjelaskan soal ini.

Eh, what happened?
Well jadi gini ceritanya, guys. Dari beberapa waktu lalu di Cikuasa, Kelurahan Geram, Cilegon, udah ada rencana pembangunan gereja HKBP Maranatha. Namanya bangun rumah ibadah, ada terms and conditions yang harus dipenuhi dong, termasuk di dalamnya berbagai syarat administratif, guys. Syarat khususnya juga harus terpenuhi.  Adapun syarat dan peraturan ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Okay…
Nah dalam aturan itu, ada persyaratan khusus di mana kalau masyarakat mau bangun rumah ibadah, harus ada daftar nama dan KTP calon pengguna rumah ibadah itu paling dikit 90 orang yang udah disahkan, plus harus ada dukungan dari masyarakat at least sebanyak 60 orang, dan harus ada rekomendasi tertulis dari kepala Departemen Agama setempat di tingkat kabupaten/kota. Dan diketahui pihak Panitia HKBP Maranatha ini udah mengumpulkan daftar nama + KTP warga dan sejumlah dukungan melebihi syarat yang ditetapkan oleh peraturan di atas, guys.

Terus, kok sampai ditentang?
Karena itu di Cilegon. Jadi pembangunan gereja HKBP Maranatha ini ditentang oleh satu kelompok namanya Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon, guys. Mereka menentang pembangunan gereja ini, despite berbagai syarat yang coba dilengkapi sama panitianya, berlandaskan Surat Keputusan Tingkat II Serang Nomor 189 Tahun 1975 tertanggal 20 Maret 1975. Dalam surat keputusan itu, semua gereja dan tempat ibadah bagi agama Kristen dalam Kabupaten Serang (Termasuk Cilegon) harus ditutup. Dan itu masih berlaku sampai sekarang, guys.

I see…
 Terus terus?
Terus, things got more complicated ketika minggu lalu, si Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon tadi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Cilegon dan menyatakan sikap penolakan mereka. Nggak cukup di situ, mereka juga bergerak terus sampai ke Kantor Walikota. Di situ mereka bawa kain putih panjang yang isinya petisi penolakan pembangunan gereja dan mereka mendesak Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta untuk ikut tanda tangani petisi itu, guys.
Advertisement
 Eventually, diiyain sama Pak Helldy. Dan situasinya pun makin runyam ever since.
 
Ya ampunn…
Makanya dari situ makin memuncaklah konflik pembangunan gereja ini, guys. Pak Helldy pun langsung dipanggil sama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama di Jakarta. Nah kemarin banget nih, terjadilah pertemuan itu di mana membahas polemik dan konflik yang terjadi terkait pembangunan gereja di Cilegon ini. Menag Yaqut bilangnya persoalan begini kudu diomongin pake kepala dingin, otak jernih, dan nggak emosional. Lebih jauh, dalam keterangannya, Pak Yaqut juga menyampaikan bahwa bakalan ada beragam perspektif yang didiskusikan. Baik itu dari aspek regulasi, kesejarahan, dan relevansinya dalam kehidupan berbangsa sekarang, katanya.
 
Pak Walikota jelasin nggak kenapa dia tanda tangan itu petisi?

Jelasin dong. Pak Helldy jelasinnya beliau ikutan tanda tangan petisi tuh karena emang dari warganya yang mau begitu. Toh sebelumnya mereka juga udah ke DPRD, jadi beliau pikir yha fine-fine aja kalau tanda tangan petisi itu. Lebih lanjut, Pak Helldy juga menyebut cara itu ia ambil biar menjaga kondusivitas katanya. Lalu, terkait permohonan pembangunan gereja itu, Pak Helldy bilangnya permohonan itu belum sampai ke pihaknya, masih di kelurahan katanya. Pihak panitia gereja HKBP itu pun emang masih sambil melengkapi syarat-syarat lain sih, guys.

 
I see. Anything else?
Well, di tengah polemik kayak gini, Kementerian Hukum dan HAM juga udah turun tanganguys. Dirjen HAM-nya Kemenkumham, Mualimin Abdi mengaku udah mengutus Kepala Kanwil Kemenkumham Banten untuk memeriksa masalah ini, guys. Pak Mualimin bilangnya pihak Kemenkumham masih harus make sure dulu kebenaran dan duduk perkara penolakan pembangunan gereja ini gimana, termasuk the fact that Pak Walikota yang ikutan tanda tangan petisi itu. Setelah semuanya clear sama mereka, baru deh Kemenkumham bakalan dialog lagi sama Pak Walikota dan pihak-pihak terkait. Mualimin juga menyampaikan pihaknya nggak bakalan condong ke salah satu pihak based on kepercayaan yang dianut, pokoknya yang diikutin adalah kepentingan umum dan bersama, ceunah.
Advertisement