Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

326

Raise your hand if you want to make a lot of moneyyyy

Hands down, hands down.
Karena kali ini kita mau ngomongin those people yang make a loooot of money, ngerugiin orang, terus dihukum, tapi hukumannya udah mah ringan, bisa dikurangin, lagi! Yep, 100% buat kamu yang nebak: koruptor.
 
What about it?
Jadi dalam beberapa hari ke belakang ini, rakyat +62 lagi dibikin bete sih sama beberapa koruptor yang bebas setelah menjalani hukuman penjara yang bisa dibilang ringan. Terbaru ada Jaksa Pinangki
Advertisement
 yang baru bebas bersyarat pada Hari Selasa kemarin banget. Padahal oh padahal, Jaksa Pinangki ini divonis penjaranya 10 tahun. Terus doi banding dan hukumannya dikurangi 60% jadi empat tahun (WOW) dan kini, doi udah bisa menghirup napas segar keluar penjara (secara bersyarat) setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun aja.
 
HAH kok bisa?
Bisa. Jadi Pembebasan Bersyarat (PB) itu adalah proses pembinaan di luar lapas buat napi yang udah menjalani hukuman penjara selama sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana, terus dua pertiga itu ngga boleh kurang dari sembilan bulan. Dengan status ini, Pinangki akan menjalani lapor diri di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Selain dapet status pembebasan bersyarat, Pinangki juga diketahui beberapa kali mendapat remisi atau potongan pidana, kayak remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.
 
Tapi emang kasus dia apa si?
Intinya doi sebagai jaksa bukannya menegakkan hukum, tapi malah kongkalingkong sama koruptor kakap, namanya Djoko Tjandra buat pemufakatan jahat dalam rangka melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pinangki juga jadi tersangka suap dan pencucian uang dan vonis hakim memutuskan bahwa doi emang bersalah. Kasus korupsi Djoko Tjandra sendiri totalnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar. Karena kesalahannya itu, Pinangki kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 tahun tadi gengs, yang kemudian doi banding, jadi empat tahun, and the rest is history.
 
I see…
Nah selain si Pinangki, koruptor lain yang baru aja bebas bersyarat juga adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Beda sama Pinangki, Atut ditahan udah sejak 20 Desember 2013. Adapun lama pidana hukuman kesatunya 5 tahun 6 bulan penjara. Pidana kedua selama 7 tahun. Tanggal bebas awal adalah pada 18 Juni 2026 dan mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Sedangkan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025. Dengan itung-itungan ini, maka Ratu Atut harusnya bebas pada tahun 2025 mendatang, tapi….
 
Tapi…
Tapi doi dapet remisi aka pengurangan hukuman terus, guys. Adapun remisi total yang didapatnya adalah 8 bulan 105 hari. Terus kok remisinya ga nyampe setahun tapi udah bebas, you may ask? Ya karena ada skema 2/3 tadi guys, jadi kalo udah menjalani hukuman penjara selama 2/3 dari vonis hukuman, maka doi bisa bebas bersyarat selama lapor. Nah Atut nih diberi bebas bersyarat oleh Kemenkumham for several reasons, yakni: Atut udah menjalani pembinaan dengan baik, memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Remind me again about the crime she committed
Ada dua guys, pertama soal suap di Pilkada Lebak, Banten yang juga menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar ke penjara. Selain itu, ada juga kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Geeeez…. anything else?
Selain Pinangki di Ratu Atut, ada totalnya 23 koruptor yang bebas dengan skema bebas bersyarat tadi. Para koruptor yang bebas ini juga masih wajib lapor sesuai dengan masa tahanannya, tapi yang penting kan udah ngga tinggal di balik jeruji lagi ygy
Advertisement