Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

240

Here’s your A to Z recap on: Hakim Agung jadi tersangka korupsi

Look no further. 
We got everything, as always.
 
Yep. Over the weekend kemarin, netizen +62 tuh dibikin speechless sampe nggak bisa ber-word word lagi sama berita seorang hakim agung atas nama Agung Sudrajad Dimyati yang end up pake rompi orange KPK gara-gara dugaan suap, guys. Nggak tanggung-tanggung, ada total 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian senilai miliaran rupiah.

Nggak abis-abis jir….
Yoi. Miris banget kan sebenarnya kalau seorang hakim agung yang harusnya menegakkan keadilan, eh malah kena kasus dugaan suap. Well, kasus ini sendiri mulai muncul dari sebuah laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berproses lewat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Semarang, Jawa Tengah. Sidangnya jalan tuh sampai akhir, ending-nya, keputusan pengadilan di dua lingkup itu ternyata menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit. Dari sini, pihak yang mengajukan, which is Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, debitur di koperasi itu nggak puas dong sama keputusan ini.

Terus terus?
Karena merasa nggak puas tadi, mereka mengajukan kasasi tuh ke Mahkamah Agung. Terus, dalam proses kasasi inilah kasus dugaan suap itu mulai kecium sama Komisi Pemberantasan Korupsi aka KPK. Yep, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tim kuasa hukumnya Heryanto dan Ivan yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang bisa jadi penghubung dan fasilitator gitu lah supaya nanti majelis hakim bisa mengkondisikan putusan mereka sesuai sama kemauan mereka, guys.

I am reading…
Adapun dalam pertemuan itu, akhirnya disepakati bahwa ada fee yang harus mereka bayar ke orang-orang MA, gengs. Jadi kayak, “Oke lo kita bantu, tapi duitnya aman kan?” gitu guys kira-kira. Lebih jauh, dalam pertemuan itu, pihak dari MA diwakili oleh Desy Yustria, PNS di Kepaniteraan MA, barengan sama rekannya satu lagi namanya Muhajir Habibie menerima uang sebesar SG$ 202.000 atau Rp2,2 miliar dari pihak Yosep dan Eko. Uang Rp2,2 miliar itu kemudian dibagi-bagiin lah buat orang-orang MA, guys. Buat Desy 250 juta, buat  Muhajir 850 juta, and of course buat majelis hakimnya yang jadi aktor kunci di sini juga dikasih melalui Elly Tri Pangestu, hakim pengganti di MA. Elly sendiri kecipratan 100 juta, guys.

Kayak bagi THR aje nih…
Iya kan.  termasuk majelis hakimnya juga yang dalam kasus ini diketuai Hakim Agung Kamar Perdata, Agung Sudrajad Dimyati. Dalam keterangannya, Pak Firli menyebut Agung Sudrajad ini udah menerima suap sebesar 800 juta, guys.Terus, nggak lama kemudian KPK pun langsung bergerak mencari orang-orang tadi dan mengamankan mereka. Nggak cuma itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai SG$ 205.000 dan Rp50 juta. Terus pas OTT ke rumahnya Pak Agung, ada sejumlah uang yang disimpan di dalam kamus bahasa Inggris. Jadi kamus itu dimodif gitu, guys. 
Advertisement
Dari luar keliatan kamus, padahal aslinya box yang bisa nyimpen barang gitu EHEHEHE.

Wkwk sekarang udah sampai mana?
Well, orang-orang itu kemudian diperiksa, dan sekarang udah ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya ada 10 orang, termasuk Pak Agung. Terus, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Agung pun resmi ditahan di rutan KPK selama 20 hari, terhitung dari Jumat kemarin sampai nanti di tanggal 12 Oktober mendatang. Orang-orang MA semuanya udah pada ditahan guys, tinggal 2 orang pemberi suap tadi itu aja, si Heryanto sama Ivan aja yang belum. Terus, bersamaan dengan mereka ditahan, Pak Agung dan aparatur MR lainnya udah diberhentikan sementara dari institusi MA, sesuai sama aturan yang berlaku, biar mereka semua fokus sama proses hukum yang lagi on going.

Terus udah gitu, where are we going nih?
Nah kalau udah, bakalan ada pemeriksaan lanjutan lagi dari Komisi Yudisial, gengs. Yep, secara orang-orang yang bekerja di Mahkamah Agung itu ada di bawah pengawasan Komisi Yudisial yah. Makanya sebagai salah satu hakim agung-nya MA yang sekarang lagi kena masalah hukum, Pak Agung Sudrajad ini later on juga akan diperiksa sama KY. Disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata juga akan memeriksa Pak Agung sesuai tugas dan kewenangan KY. Termasuk salah satunya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Nah kalau buktinya udah cukup, KY bakal merekomendasikan Pak Agung dipecat secara tidak hormat karena yang begini itu termasuk dalam sanksi berat, guys.


Got it. Anything else?
Fyi Agung Sudrajad Dimyati dan dugaan suap tuh emang bukan dikenal sekali ini aja, guys. Hampir 10 tahun yang lalu, tepatnya di tahun 2013, ia diduga melakukan suap yang dilakuin di toilet terhadap salah satu anggota Komisi III DPR RI, yang pada saat itu lagi melakukan uji kelayakan dan kepatutan pencalonan dirinya sebagai hakim agung. Makanya dulu sempat rame tuh isu ‘Lobi Toilet’ tapi yha ending-nya dia nggak kebukti juga sih. Nama baiknya pun dibersihkan saat itu. Nah sekarang, selain kasus yang ini, KPK juga curiganya ada kasus yang lain yang melibatkan Pak Agung ini, guys. Pak Agung dicurigai banyak menerima suap dari perkara lain yang ditangani MA gitu, tapi sampai sekarang hal ini masih didalami sih sama KPK.
Advertisement