Progress Kasus Brigadir J

295

What’s making some progress?

Kasusnya Brigadir J. 
Yep. Karena tadi malem banget guys, terduga penembak Brigadir J, yakni Bharada E udah resmi ditetapkan tersangka oleh polisi. Yep, Bharada E jadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Adapun pengumuman soal tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu malam.

Whoaaaa….
Yep, Pak Andi juga bilang bahwa Mabes Polri udah menangkap dan menahan Bharada E setelah doi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selanjutnya, Bharada E ditangkap dan langsung ditahan. Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kata Pak Polisi, peningkatan status hukum ini dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.

Ok…
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu engga sama dengan dengan kasus kriminal biasa lainnya, jadi emang harus sabar-sabar nih menunggu pengungkapan kasusnya. Meski menjabat sebagai Menko Polhukam, Prof Mahfud bilang bahwa pihaknya ngga ikut campur, tapi jadi perwakilan pemerintah aja gitu yang mengawal pengungkapan kasusnya dengan benar. Tapi, dari hasil keterlibatannya sejauh ini, Pak Mahfud udah dapat berbagai keterangan dari berbagai pihak terkait kasus ini.

Tell me what he got…
Kemarin banget nih, di kantor Kemenko PMK, Pak Mahfud udah ketemu sama ayahnya Brigadir J, Samuel Hutabarat. Di situ Pak Samuel cerita lah yha dari pov beliau gimana, keluhannya apa-apa aja. Pak Samuel sendiri datang ke kantornya Kemenko PMK didampingi sama orang-orang dari Persatuan Marga Hutabarat. Di sana, mereka yang diwakili oleh seorang Kuasa Hukum namanya Pheo Hutabarat juga membawa bukti-bukti terkait sama penanganan kasus ini. Tapi, again karena mengikuti perkembangan kasusnya aja, Prof Mahfud ga banyak komentar.

Anything from Ferdy Sambo’s side?
Yep, menurut Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, isu yang sekarang ada tuh udah meluas kemana-mana banget dan bikin tindakan pelecehan seksual yang diduga coba dilakukan sama Brigadir J jadi tenggelam. Lebih jauh, Bang Arman bilangnya pelecehan seksual ini harus dipercayai sampai akhirnya benar-benar terbukti dan juga harus dikawal sampai akhir, karena emang rentan banget kasus tindak pidana kekerasan seksual tuh. Sementara dari pihak Brigadir J, kuasa hukum keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak minta supaya kasus pelecehan ini dihentikan aja. Secara Brigadir J-nya udah meninggal, jadi nggak bisa dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Jadi dalam hal ini, Pasal 77 dalam KUHP yang berbunyi “Kewenangan menuntut pidana hapus, bila yang tertuduh meninggal dunia” berlaku di case ini.

Advertisement

Now, where are we from here?
Yha penyelidikan lanjut terus guys. Kamu pasti udah tahu kan kalau kasus ini bukan cuma ditangani sama Polri aja, tapi juga sama pihak-pihak lain, termasuk Komnas HAM. Nah, Komnas HAM sendiri sejauh ini udah melakukan pemeriksaan lanjutan, guys. Adapun pemeriksaan ini dilakukan ke ART dan satu ajudannya Irjen Ferdy Sambo yang juga ada di rumah itu waktu kejadian. Iya, jadi nggak cuma Bharada E sama Brigadir J aja yang ada di sana, tapi juga satu ajudannya yang lain bernama Ricky. Ricky sendiri diketahui cuma tahu sebagian aja dari the whole scenes. Dia bilang dia denger ada teriakan, tapi nggak tahu gara-gara apa.

Got it. Anything else?
Nah selain Komnas HAM, beberapa waktu lalu kan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga udah membentuk tim khusus buat mengusut kasus ini, biar hasilnya juga bisa akuntabel. Nah, minggu ini, sebenarnya jadwalnya mereka buat melakukan uji lab balistik terkait senjata yang dipake sama Bharada E dan Brigadir J waktu tembak-tembakan itu, guys. Mereka mau liat detail peluru yang digunakan gimana, jaraknya gimana, dan tembakan dari senjata itu gimana. Cuma karena dari Komnas HAM-nya masih butuh waktu buat persiapan, jadinya uji balistiknya ditunda. Sampai berita ini ditulis, nggak tahu kapan uji balistiknya bakalan dilakukan.

Advertisement