Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

342

Here’s the plot twist you’ve been looking for….

Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan tersangka.
Well well well, If you’re devoted ngikutin banget kasus kematiannya Brigadir J, kamu capek banget nggak sih sebulanan ini disuruh main teka-teki? Same. But finally, kemarin banget nih, we saw the light, guys. Tokoh utama dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan segala skenarionya selama ini, akhirnya terbongkar.

SKENARIO???
Jadi kemarin itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di mana beliau mengumumkan dan menetapkan tersangka baru di kasus ini. Thanks to Pak Kapolri dan semua pihak yang udah bekerja keras, the truth is finally revealed. Well, selama ini narasinya tuh berfokus ke Bharada E sama Brigadir J yang saling tembak terus Brigadir J-nya yang tumbang dan tewas. Nah, rupanya faktanya nggak kayak gitu, guys. The truth is, disampaikan langsung oleh Pak Kapolri, nggak ada drama baku tembak kayak yang selama ini diberitakan.

WAH WAH WAH….
Jadi adanya ditembak aja, dan Bharada E yang menembakan pelurunya ke Brigadir J atas perintah… none other than Irjen Ferdy Sambo himself. Yep, hal ini tuh emang udah disusun jadi sebuah skenario sama Ferdy Sambo. Termasuk skenario baku tembak itu. Ferdy Sambo diketahui make pistolnya Bharada E buat nembakin peluru ke tembok. Biar keliatan real kalau abis ada baku tembak di rumah itu.

Why I’m not surprised….
Same. Eheheheh. Makanya dalam keterangannya Pak Kapolri kemarin, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam merintah Bharada E nembak Brigadir J dan ended up Brigadir J tewas, plus perannya dalam merancang segala skenario ini. Bersamaan juga dengan tersangka lain yang juga ikut menyaksikan penembakan itu, yaitu inisial RR dan KM. Serta the one and only Richard Eliezer aka Bharada E yang jadi pelaku penembakan. Mereka berempat disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Motifnya udah ketahuan?
Nah, setelah tahu kenyataannya ternyata begitu, yang jadi pertanyaan selanjutnya pasti: Apa motif atau alasan itu Irjen Ferdy Sambo merintah Bharada E nembakin Brigadir J sampai tewas? So, to answer that question
Advertisement
, sampai sekarang, tim khusus masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk istrinya Sambo, Bu Putri Candrawathi. Jadi motifnya masih didalami, guys. Tapi yang pasti, Jenderal Listyo bilangnya motif ini adalah pemicu utama yang bikin Ferdy Sambo akhirnya terpikir buat membunuh Brigadir J. Update-annya pasti bakal diinfoin lagi kalau kata Pak Kapolri.

So, where are we going from here?
Nah, sambil menunggu penyidikan dari tim khusus terkait motif why they did what they did, selanjutnya Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa lebih lanjut lagi dalam statusnya sebagai tersangka. Nah, beres diperiksa, baru deh dia beneran ditahan. Keputusan dia ditahan di mana bakalan menunggu hasil pemeriksaan itu, apakah dia dipindah ke Rutan lain atau stay di Mako Brimob kayak sekarang.

Terus yang lain?
Nah yang lain, temasuk Bharada E yha juga ditahan. Bharada E sendiri ditahan di Rutan Bareskrim Polri, di mana di situ, dia ditempatkan di sel khusus tersendiri dan dengan penjagaan yang ketat. Bharada E atau Richard Eliezer ini udah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan sekarang dalam proses bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aka LPSK sebagai justice collaborator.

I see. Anything else I should know?
Btw talking about Bharada E, the fact that dia diperintah sama Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, menurut pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan harusnya nggak bisa dipidana. Hal ini karena RE cuma menjalankan perintah. Hal ini sesuai dengan pasal 51 ayat 1 KUHP yang menyebut orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, nggak bisa dipidana. In that sense, bosnya sendiri Ferdy Sambo yang jabatannya jauuuuh lebih tinggi dari dia. Jadi RE ga mungkin melawan.
Advertisement