Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

223

Don’t start your week without…..

The update on Ferdy Sambo’s case.
Makin hari makin seru aja nih guys drakor–Eh maksudnya kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mulai dari mastermind aka dalangnya yang akhirnya terungkap, sampai berbagai kejanggalan di kasus ini sedikit demi sedikit kebongkar juga over the weekend kemarin.

Catch Me Up!
Sure. So, as we all know minggu lalu lewat konferensi pers-nya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tuh udah nge-confirm berbagai fakta yang ada dalam kasus kematian Brigadir J ini kan. Yang kemudian bikin netizen +62 surprised but not surprised adalah fakta kalau yang diberitakan di media waktu awal-awal kemarin di mana ada pelecehan seksual yang dialami Bu Putri Candrawathi dan adegan tembak-menembak tuh cuma sebatas skenario aja guys. Skenarionya sendiri, dibikin sama.. Irjen Ferdy Sambo. Jadi secara doi adalah mastermind-nya sendiri, dalam konferensi pers itu juga Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan bakalan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam status barunya itu.

Okay….
Nah, things happened dalam pemeriksaan ini, guys. Ketika diperiksa sama Komnas HAM di Mako Brimob hari Jumat kemarin, Ferdy Sambo ngaku kalau dia adalah aktor utama dari segala peristiwa yang terjadi. Lebih jauh, Ferdy Sambo juga ngaku kalau emang dia yang sejak awal merekayasa plus ngedistorsi informasi biar orang taunya Brigadir J tewas karena baku tembak. Dari sini, Ferdy Sambo akhirnya minta maaf deh.

Minta maaf??
Iya. Dalam keterangannya Ferdy sambo bilangnya begini: “Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya. khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus yang menimpa saya dan keluarga.” Terus, Ferdy Sambo juga bilang dia bakal patuh sama semua proses hukum yang berjalan, di tengah berbagai pihak yang juga masih menjalankan pemeriksaan terkait kasus ini, guys, termasuk ke Bu Putri Candrawathi dan Bharada E.

Plot twist…
Ehehehe begitulah, guys. Talking about them, keluarga Brigadir J juga menuntut polisi supaya mengusut lebih jauh soal dugaan imbalan yang dijanjikan Ferdy Sambo ke Richard Eliezer aka Bharada E sebesar Rp1 Miliar. Hal ini juga udah dikonfirmasi sama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, bahkan ada di Berita Acara Pemeriksaan aka BAP. Uang 1 Miliar Rupiah itu yha, dikasih buat tutup mulut gitu. Terus selain ke Bharada E, ada juga uang Rp1 miliar yang juga dijanjikan ke tersangka lain yaitu RR dan KM, tapi dibagi dua.
Advertisement

Shizzz..
 Terus Bu Putri??
Well, kalau mau ngomongin Bu Putri, it means we have to go back to skenarionya Pak Sambo. Dalam skenario itu, kan juga di-mention kalau istrinya, Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kan. Terus dari situ, dilakukanlah berbagai pemeriksaan dan sejumlah gelar perkara sama Polri dan pihak-pihak terkait, guys. Hasilnya, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, tidak ditemukan tindak pidana pelecehan seksual yang ada dalam kasus ini. Makanya dugaan kasus pelecehan seksual ini jadinya dihentikan deh sama Polri.

Ya ampunnn…

Lebih jauh, Brigjen Andi bilangnya kasus pelecehan seksual ini termasuk dalam obstruction of justice aka upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, guys, supaya kasus pembunuhan berencananya nggak ketahuan sama sekali karena ada si pelecehan seksual ini gitu. Terus, knowing that nggak ada tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Bu Putri dan kasusnya pun udah dihentikan sama Polri, akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban aka LPSK juga nggak bisa kasih perlindungan ke yang bersangkutan, guys.


:)))))
Padahal kan beberapa waktu lalu pihak Bu Putri sempat lapor tuh ke LPSK untuk dapat perlindungan, tapi disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bilangnya yha pihaknya nggak bisa kasih perlindungan ke Bu Putri. Pertama, karena LPSK sendiri tuh nggak yakin apakah Bu Putri butuh perlindungan atau nggak. Secara yang melapor ke LPSK juga bukan dia sendiri, tapi orang lain. Kedua, karena status hukumnya yang bikin bingung ceunah. Bu Putri nih korban, atau gimana. Wong kasusnya sendiri juga nggak ada, gimana mau di-consider sebagai saksi atau bahkan korban. Gitu guys kira-kira.

All right. Wrap it up…
Sejauh ini, udah ada sejumlah anggota Polri yang ditahan akibat dugaan pelanggaran etik. Pelanggaran etik di sini tuh ada karena yha obstruction of justice tadi di mana mereka diduga merusak, menyimpan, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. Sampai berita ini diturunkan, udah ada 16 polisi yang ditahan, 6 orang di Mako Brimob, dan 10 orang lainnya di Biro Provos Polri.
Advertisement