Tersangka Penyelewengan Dana ACT

281

Here’s your A to Z updates on: ACT’s case

Yang udah menetapkan tersangkanya. 
Nggak kayak kasus yang atas EHEHEHEHEH.
 
Well well well, kasus dugaan penyelewangan dana yang dilakukan sama Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru nih, guys. Hal ini karena Hari Senin kemarin, pihak kepolisian udah menetapkan empat orang tersangka.
 
Wait, what happened? 
In case you missed it, here. Beberapa waktu lalu, Majalah Tempo melakukan indepth reporting aka liputan mendalam mengenai pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga pengumpulan donasi namanya Aksi Cepat Tanggap aka ACT. Dalam liputan itu, terungkap dugaan bahwa ACT menyelewengkan dana yang sebelumnya udah dikumpulkan lewat mereka. Terus disorot juga soal gaji gede yang dinikmati para bos-nya. Nah, salah satu donasi yang jadi sorotan adalah penggunaan dana kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 Rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh Oktober 2018 lalu (Check out the full story here).
 
What happened back then?
Kamu pastinya inget ya guys sama kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang back in Oktober 2018? Nah, waktu itu, Boeing sebagai perusahaan yang bikin pesawatnya kemudian diwajibkan membayar denda oleh pengadilan di AS kepada perusahaan maskapai dan keluarga korban atas dugaan malfungsi pada pesawat yang mereka bikin. Terus, para ahliwaris ini berembuk dan setuju supaya ACT aja nih yang mengelola dana sebesar Rp138 miliar yang mereka terima dari Boeing. Adapun peruntukannya ya buat social causes guys, kayak bikin sekolah, gitu-gitu…
 
Tapi…
Tapi sebagai buntut dari laporan investigatifnya Tempo tadi, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan, khususnya terkait dana dari Boeing yang dikelola ACT. Adapun penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam hal ini, penyidik udah memeriksa beberapa saksi mulai dari mantan presiden sekaligus founding father ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT yang sekarang menjabat, Ibnu Khajar.
 
Go on…
Terus selain meminta keterangan dari orang-orang tadi, penyidik juga melakukan pemeriksaan langsung dengan menggeledah kantor pusat ACT di Gedung Menara 165 Jakarta dan Gudang Wakaf Distribution Center (WDC) di Bogor. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, dari penggeledahan yang dilakukan di tanggal 22 dan 23 kemarin ini, pihaknya udah berhasil mengamankan sejumlah dokumen baik software maupun hardware terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan sama ACT.

Tell me what they got…
Sure. Dari hasil penggeledahan dokumen, mereka menemukan beberapa bukti yang menguatkan kalau ACT emang melakukan penyelewengan dana, gengs. Jadi dari dokumen yang ditemukan penyidik, dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf, ketahuan bahwa ACT hanya menyalurkan dana yang dikelolanya sebesar Rp103 miliar aja, sementara Rp34 miliar sisanya digunakan nggak sesuai peruntukannya.
Advertisement
 
Wah dikemanain tu duitnya?
Well, Kombes Helfi merincikan penyelewengan dana itu kayak gini, guys: Buat pengadaan truk kurang lebih Rp10 miliar, program big food bus punyanya ACT Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren Rp8,7 miliar. Udah berapa tuh? Belom selesai, guys. Selain itu, duitnya juga dipake buat talangan dana CV CUN sebesar Rp3 miliar, terus buat talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sampai ke koperasi syariah 212 sebesar Rp10 miliar. Jadi totalnya yha kurang lebih 34 miliar. Lebih jauh, Kombes Helmi juga bilang penemuan ini bakal ditindaklanjuti barengan sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan aka PPATK.
 
Busetttt…
Dari berbagai penemuan itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain mereka, ada lagi tersangka lain yang ditetapkan, yaitu anggota pembina ACT, dengan inisial HH dan NIA. Penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim di konferensi pers yang digelar hari Senin kemarin. Mereka semua dikenakan pasal berlapis, mulai dari penyelewangan dana, sampai money laundry aka pencucian uang dan mereka terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam konferensi persnya, Kombes Helfi juga bilang saat ini pihaknya masih dalam tahap gelar perkara. Jadi, terkait penangkapan dan penahanan keempat tersangka ini masih didisuksikan dulu secara internal katanya. Terus, surat cekal juga udah dibuat, ini berarti mereka berempat udah nggak bisa kaburguys. Apalagi ke luar negeri. Kayak siapaaa gitu.

I see. Anything else I should know?
Meanwhile, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme aka BNPT masih curiga penyelewangan dana yang dilakukan sama ACT ini juga turut disalurkan sampai ke negara lain buat kegiatan terorisme. Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar bilangnya proses investigasi sekarang masih berjalan, di mana dua negara yang diduga kuat terdapat penerima dananya ACT adalah India dan Turki. Dan sampai sekarang, proses penyidikan juga masih diperlukan, buat cari tahu detailnya kayak gimana, kayak berapa yang dikirim, berapa yang diterima, gitu-gitu.
Advertisement