Tarif Bea Cukai Tembakau Naik

287

When you’re losing a lot of money….

Bcs keseringan nyebat. 
You’re going to spend more, guys!

Karena dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru, mulai 4 Juli kemarin, tarif bea cukai buat segala produk tembakau bakal dinaikkan. You know what that means, rite?

Tell me.
Ok. Jadi kamu udah tahu kan kalau urusan pajak rokok ini emang sering banget jadi pembahasan. Gara-garanya, yha apalagi kalau bukan karena dia naik mulu. Di peraturan terakhir per awal tahun 2022 ini, tarif pajak bea cukai buat produk tembakau adalah sebesar 12%, baik itu buat produk rokok yang diimpor dari luar negeri, atau rokok dalam negeri
 
Terus terus?
Nah kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan buat naikin lagi tarif bea cukai tapi buat produk rokok tapi yang jenis KLM aka Sigaret Kelembak Kemenyan. If you’re still wondering, rokok jenis KLM adalah rokok yang dalam proses pembuatannya dicampur sama kelembak atau kemenyan asli atau tiruan tanpa ngeliat jumlahnya berapa, yang selama ini tarif cukainya diberlakukan secara tunggal.
 
Terus kenapa dinaikin?
Disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, pajak buat rokok KLM ini dinaikin buat melindungi pabrik-pabrik rokok kecil, guys. Secara selama ini kan tarif pajak untuk rokok tersebut adalah tunggal, dan jumlahnya bebas lepas nggak terbatas gitu, akhirnya perusahaan-perusahaan gede banyak yang masuk dan memproduksi rokok-rokok KLM. Hal ini tentu merugikan buat pabrik-pabrik kecil tadi, karena tentu mereka kalah saing dalam hal jumlah produksi dll, sedangkan nilai pajaknya sama…
 
Kasian…
Yep, jatohnya jadi ng
Advertisement
gak adil juga buat petani-petani yang kerjanya di pabrik lokal itu, guys. Makanya biar fair, di-update lah peraturan yang nge-break down tarif bea cukai dari yang sebelumnya tunggal, jadi dua golongan tarif. Adapun pembagiannya adalah diliat berdasarkan jumlah produksi si rokok KLM-nya. Golongan I buat perusahaan yang memproduksi more than 4 juta batang rokok, sementara golongan II buat perusahaan yang memproduksi less than 4 juta batang rokok.
 
I see..
Secara spesifik, peraturan terbaru ini mengatur harga eceran paling rendah buat rokok per batangnya. Take notes, then calculate, buat rokok lokal yang hasil produksinya lebih dari 4juta batang, maka harga eceran paling rendahnya adalah Rp780 dan tarif cukainya Rp400 per batang. Adapun buat rokok lokal yang produksinya kurang dari 4juta batang, maka harga eceran terendahnya cukainya adalah Rp200 dan cukainya Rp25 per batang. Kedua itungan ini juga berlaku buat  perusahaan yang tembakaunya diimpor. Makanya, jangan heran kalau kamu beli rokok nih, harganya udah naik lagi.
 
Got it. Anything else?
Btw In case you’re wondering, salah satu perusahaan besar yang memproduksi rokok jenis KLM adalah PT HM Sampoerna, yang salah satu brand-nya adalah Marlboro. Namanya perusahaan gede yang pasti memproduksi lebih dari 4 juta batang, berarti harga rokok Marlboro yang udah melangit itu bakalan makin naik lagi.
Advertisement