Kasus Lembaga Donasi ACT

274

Here’s your A to Z recap on: ACT’s case

Look no further.
Yoi guys. Ini baru hari Rabu, tapi udah banyak aja nih isu di dunia medsos negara +62. Kali ini kita mau bahas soal sebuah lembaga donasi yang pasti kamu pernah denger namanya, dan belakangan makin sering kamu denger namanya: Yep, Aksi Cepat Tanggap aka ACT. Despite tujuannya sebagai lembaga donasi aka filantropi, ACT disebut malah main-main sama dana sumbangan, sampai diusut sama Densus88, guys.
 
Oh wow. How did we get here tho?
It all started dengan liputan mendalam tentang pengelolaan dana ACT oleh Majalah Tempo, dan dimuat di majalahnya pada edisi Senin kemarin. Berangkat dari laporannya Tempo inilah isu ACT terus bergulir sampe sekarang. ACT sendiri secara hukum resmi berdiri sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan sejak 21 April 2005 lalu. Sejak 2005 itu, ACT terus  menjalankan berbagai program dalam kegiatan tanggap darurat, pemulihan pasca bencana, pengembangan masyarakat, sampai kegiatan-kegiatan keagamaan kayak Zakat, wakaf, gitu-gitu yang sumber dananya, berasal dari donasi, guys.
 
Okay….
Pokoknya ACT nih aktif banget lah menjalankan program-programnya, terutama kalau lagi ada bencana baik bencana alam kayak gempa bumi misalnya, sampai bencana lain kayak pesawat jatuh dll. Makanya donasi yang mereka kumpulkan angkanya juga fantastis, sampai 540 miliar per tahunnya. Tapi hal ini ngga berjalan lama, karena pada akhir tahun lalu, diduga telah terjadi krisis keuangan dalam lembaga ini yang ending-nya, founding father ACT, Ahyudin, harus mundur dari jabatan sebagai presiden, dan gaji karyawan juga harus dipotong sebesar 50%.
 
Gara-gara apa emang krisisnya?
Well, salah satunya diduga karena adanya pemborosan yang terjadi di lingkup internal ACT ini, guys. Pemborosan tuh, yha boros. Keliatan dari gaji top level management-nya yang nyampe 30-250 juta per bulan. Itu belum bonus, kayak bonus Idul Adha, bonus tahun ajaran baru, sampai bonus kalau ada overachieved targets. Belum lagi fasilitasnya kayak mobil mewah, fasilitas Grade A kalau dinas tugas ke luar kota, yang gitu-gitu.

Go on…
Nah, selain pemborosan, ACT juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana sumbangan, di antaranya adalah waktu jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang 2019 kemarin. To freshen you up, waktu peristiwa itu terjadi, keluarga korban kan akhirnya dapat uang kompensasi dari Boeing sebesar Rp135 Miliar. Nah, keluarga korban ini setuju kalo duit kompensasinya dikelola oleh ACT, dan dari dana itu, mereka meminta ACT untuk membangun 91 sekolah. Nah tapi, pembangunannya diduga banyak yang mandeg, guys. Kalaupun kelar, kualitas bangunannya jelek banget. Kalau udah kayak gini, pihak ACT dong yang harus bertanggung jawab. Proses penyaluran dana buat pembangunan ini gimana gitu kan. Jatohnya juga jadi utang both ke keluarga korban, dan juga ke Boeing.
 
WOW….
Dugaan penyelewengan dana juga terjadi di Oktober 2021 lalu. Di Bantul, Yogyakarta, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 5 tahun itu mengalami kejadian naas waktu sebuah truk mundur tiba-tiba dan melindas motor mereka yang lagi jalan dibelakangnya. Akibatnya, kaki si bapak dan anaknya patah, bahkan kaki si ibu harus diamputasi. Like always, datanglah ACT bermaksud memberikan bantuan dari donasi yang terkumpul dari para donatur. Seiring berjalannya waktu, pihak ACT nggak pernah benar-benar terbuka donasi yang udah kekumpul tuh berapa, mereka cuma janji mau bikin ini, mau bikinin itu, tapi yha ada yang ditepati, ada yang harus lama banget di-followup
Advertisement
-nya. Pokoknya sketchy deh, guys.
 
OK…

Nah satu lagi yang disorot majalah Tempo adalah potongan donasi yang diduga tinggi banget, yang kata ACT diambil buat dana operasional, pengelolaan dll. Padahal dalam Islam, lembaga pengelola itu cuma boleh ngambil paling banyak 12,5%. Tapi diduga, ACT mengambil potongan sampe 30%. FYI guys, berbagai informasi ini juga udah dikonfirmasi sama pihak ACT, dan semuanya tuh detail banget dilaporkan di majalah Tempo edisi Senin kemarin. Cus beli.

 
Ada respons dari ACT?
Ada dong. Dalam konferensi persnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menegaskan kondisi keuangan lembaga yang dipimpinnya tuh baik-baik aja. Terus soal penyelewengan dana, beliau menegaskan bahwa ACT udah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit. Selain itu, ACT juga merupakan lembaga kemanusiaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Sosial, dan udah berkiprah di lebih dari 40 negara.

 
I also heard a little bit about… terrorists?
Nah ini juga yang jadi bikin isunya makin meluas. Jadi Senin kemarin, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi aka PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut kalau ada indikasi penyelewengan dana yang dilakukan ACT ini disebut masuk ke rekening pribadi mereka…dan aktivitas terlarang. PPATK pun udah melaporkan penemuan ini sejak lama ke aparat penegak hukum kayak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme aka BNPT, sampai Detasemen Khusus aka Densus 88 Antiteror. Cuma sampai sekarang masih ditelusuri lebih lanjut sama dua lembaga itu, gengs.
 
WOW beneran tuh?
Well, ACT sih langsung membantah ya guys. Dalam konferensi persnya kemarin, pihak ACT emang mengakui ada dana yang disalurkan ke Suriah. Namun, dana itu bukan untuk aktivitas terorisme, melainkan untuk korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Kata Presiden ACT Ibnu Khajar, penyaluran dana itu merupakan donasi untuk kemanusiaan dan korban perang, jadi di mana terorisnya?
 
So, where are we going from here?
Well, they probably need to get a really good lawyer karena Bareskrim Polri bilang bahwa pihaknya udah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh ACT. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini pihaknya masih mempelajari berbagai informasi yang ada. Selain itu, Kementerian Sosial juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal memanggil pimpinan ACT untuk menjelaskan apa sih yang sebenernya terjadi. Terus Sekjen Kemensos Harry Hikmat juga menegaskan bahwa kalau emang bener nih ada penyelewengan dana, Kemensos juga berhak membekukan izin pengumpulan dana yang dilakukan ACT sampai proses ini tuntas.
 
I see. Anything else I should know?
Fyi guys, sejak rame laporan Tempo ini, berita soal ACT langsung viral di media sosial. Netizen Indonesia yang kreativitasnya nggak ada abisnya ini sampai ngepelesetin singkatan ACT jadi Aksi Cepat Tilep dan bikin hashtag #JanganPercayaACT. Dalam hal ini, Head of PR-nya ACT, Clara, bilang masih mempersiapkan penangan terbaik dari isu yang beredar ini. “Mohon doa aja, di tengah ujian yang dihadapi lembaga di tahun-tahun politik kayak gini,” katanya gitu.
Advertisement