Draft Final RKUHP Tiba di Gedung DPR RI

291

Who’s just arrived in Gedung DPR RI?

Draf RKUHP.
Yoi, guys. Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana aka RKUHP akhirnya nyampe safe and sound di Gedung Kura-Kura DPR RI. Draf ini diserahkan langsung kemarin, sama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI yang emang ngurusin soal hukum dan HAM.

Tell me more.
Sure. Jadi kalo kamu ngikutin, belakangan ini kita emang lagi dibikin kucing-kucingan sama DPR dan pemerintah nih karena katanya mereka lagi ngerevisi RKUHP kan, tapi drafnya ga dibuka ke publik dengan alasan macem-macem. Typo lah, masih dibahas lah, masih harus disinkronin dulu lah, dll. Sementara, sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Pasal 5 Tahun 2011, segala pengerjaan rancangan dan revisi undang-undang harus dilakukan secara terbuka, guys. Apalagi kalau undang-undang itu mengatur hal-hal super penting kayak pidana gini kan. Makanya masyarakat jadi trust issue nih, kayak: Kenapa ga dibuka? Ada apeni????
 
Iyaaaa, ada apeni??
JUJUR gatau, karena even sampe kemaren pun, tu draf emang udah dikasih ke DPR sama Kemenkumham (karena mereka ngerjainnya berdua kan guys), tapi emang ngga dibahas secara detail satu-satu. Kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Adies Kadier, jadi sekarang drafnya diterima dulu nih, terus bakal dibaca lagi, dikaji lagi, terus dikasih masukan-masukan, baru didiskusikan kembali, bakal lanjut ke tingkat II aka pengesahan atau engga. Tapi yang pasti, Komisi III ga akan menutup kuping atas masukan dari masyarakat kok, guys.
 
Jadi revisinya udah selesai?
Ya udah, kan drafnya udah final. Jadi ya nunggu masukan akhir aja gitu loh dari DPR. Nah to freshen you up, di versi terakhir September 2019 itu, ada sebanyak 14 pasal bermasalah di dalamnya. ini juga yang bikin Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP-nya waktu itu, guys. Nah, ketika akhirnya diserahkan lagi revisinya, Pak Edward bilang ada tujuh poin perubahan dari 14 pasal bermasalah tadi. Adapun perubahannya terkait penyesuaian ancaman pidana, harmonisasi sama UU di luar KUHP, sampai penyempurnaan teknis penulisan, termasuk typo ehehehehe.
 
Catch me up! with everything.
You got it. Jadi dari 14 pasal bermasalah yang kontroversial, ternyata nggak semuanya diubah gengs. Salah satunya, adalah pasal yang mengatur Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang masih ada. Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 217, disebutkan, “Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Terus dijabarkan lagi dalam pasal selanjutnya: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.” But, here comes the twist: tindakan ini baru bisa dipidana kalau ada aduan… dari Presiden dan Wakil Presiden themselves.
 
Ok…
Yep, terus bukan ngehina presiden aja guys yang bisa berakhir di penjara. Aturan ini juga menyebut bahwa penghinaan atas DPR, Polri, dan Kejaksaan bisa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Terus, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada yang berwenang juga bisa terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Kok jadinya gampang banget yha putting people in jail

Gitu deh, padahal ya guys, salah satu masalah rumit di negara +62 saat ini adalah penjara yang hampir semuanya udah overcapacity

 ehehhe. Anyway lanjut lagi, dalam draf ini diatur juga bahwa tindakan aborsi karena pemerkosaan itu nggak dipenjara, berikut juga pihak medis yang melakukannya. However, hukuman pidana bagi pelaku aborsi meningkat kalo dibandingkan draf tahun 2019. Dalam draf yang sekarang, hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara. Sementara, tanpa persetujuan perempuan ybs maka hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

….

Selain itu, pasal yang rame diomongin netizen adalah Pasal 415 yang mengatur soal hubungan suami istri di luar pernikahan atau yang nama kerennya kohabitasi aka kumpul kebo. Dalam pasal ini, orang-orang yang terbukti melakukan perzinahan bisa dipenjara selama satu tahun, dan kalo kumpul kebo di luar pernikahan bisa dipenjara selama 6 bulan. However, yang bisa laporin pasal perzinahan cuma suami maupun istrinya, dan kalo belum nikah, yang bisa laporin cuma orang tua atau anaknya. Oh iya, kamu perlu tahu juga nih bahwa pelaku santet atau yang ngaku-ngaku bisa melakukan santet juga bisa dipenjara selama 1,5 tahun.

 
……………..
Belum selesai beb. Lanjut lagi aturan soal perbuatan cabul. Adanya di Pasal 418, di mana disebutkan kalau ada orang yang melakukan cabul ke orang lain either itu opposite-sex atau same-sex di depan umum bisa dikenakan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Apalagi kalau dia maksa dan/ngancem pake kekerasan, hukumannya jauh lebih banyak yaitu penjara paling lama 9 tahun. The same goes to mereka yang menjadikan perbuatan pencabulan ini buat konten pornografi.
 
OK…
Lanjut lagi, dibahas juga soal pidana hukuman mati yang udah dijatuhkan. Dalam draf terbaru, keputusan ini masih bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung kalo terpidana berbuat baik selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Terus juga untuk penodaan agama juga hukumannya selama lima tahun penjara. Adapun penodaan ini meliputi: menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
 
Got it. Anything else I should know? 
Nah dengan segala revisiannya, Komisi III DPR memprediksi bahwa RUU KUHP ini ngga akan disahkan hari ini sih kayaknya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III dari fraksi PPP Pak Arsul Sani yang bilang bahwa pihaknya masih bakal rapat lagi dulu sama Kemenkumham untuk membahas pandangan dari masing-masing fraksi. FYI guys, hari ini tuh bakal ada rapat paripurna penutupan masa sidang, jadi yha most likely not today. Oh iya terus selain RKUHP, pemerintah juga nyerahin RUU Pemasyarakatan versi terbaru. Nah buat selanjutnya, RUU ini bakalan dibahas lagi sama pemerintah dan DPR buat dibahas di tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan. For context, RUU Pemasyarakatan ini nggak mengalami perubahan apapun dari versi sebelumnya.
Advertisement