Draft Final RKUHP Tiba di Gedung DPR RI, Sri Lanka Jatuh Bangkrut, Tarif Bea Cukai Tembakau Naik, Data Pribadi 1 Miliar Orang di China Bocor

268

Good morning

Rise and shine, catchers! Yeay it’s Thursday already! Weekend is almost here, so hang in there. Grab your coffee, take a breath, put on your favorite playlist, and as you start your day, let’s catch up! with the newest update on RUU KUHP, Sri Lanka, to data leak. Scroll down…

Who’s just arrived in Gedung DPR RI?

Draf RKUHP.
Yoi, guys. Draf final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana aka RKUHP akhirnya nyampe safe and sound di Gedung Kura-Kura DPR RI. Draf ini diserahkan langsung kemarin, sama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI yang emang ngurusin soal hukum dan HAM.

Tell me more.
Sure. Jadi kalo kamu ngikutin, belakangan ini kita emang lagi dibikin kucing-kucingan sama DPR dan pemerintah nih karena katanya mereka lagi ngerevisi RKUHP kan, tapi drafnya ga dibuka ke publik dengan alasan macem-macem. Typo lah, masih dibahas lah, masih harus disinkronin dulu lah, dll. Sementara, sesuai amanat Undang-Undang No. 12 Pasal 5 Tahun 2011, segala pengerjaan rancangan dan revisi undang-undang harus dilakukan secara terbuka, guys. Apalagi kalau undang-undang itu mengatur hal-hal super penting kayak pidana gini kan. Makanya masyarakat jadi trust issue nih, kayak: Kenapa ga dibuka? Ada apeni????
 
Iyaaaa, ada apeni??
JUJUR gatau, karena even sampe kemaren pun, tu draf emang udah dikasih ke DPR sama Kemenkumham (karena mereka ngerjainnya berdua kan guys), tapi emang ngga dibahas secara detail satu-satu. Kata Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Golkar Adies Kadier, jadi sekarang drafnya diterima dulu nih, terus bakal dibaca lagi, dikaji lagi, terus dikasih masukan-masukan, baru didiskusikan kembali, bakal lanjut ke tingkat II aka pengesahan atau engga. Tapi yang pasti, Komisi III ga akan menutup kuping atas masukan dari masyarakat kok, guys.
 
Jadi revisinya udah selesai?
Ya udah, kan drafnya udah final. Jadi ya nunggu masukan akhir aja gitu loh dari DPR. Nah to freshen you up, di versi terakhir September 2019 itu, ada sebanyak 14 pasal bermasalah di dalamnya. ini juga yang bikin Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP-nya waktu itu, guys. Nah, ketika akhirnya diserahkan lagi revisinya, Pak Edward bilang ada tujuh poin perubahan dari 14 pasal bermasalah tadi. Adapun perubahannya terkait penyesuaian ancaman pidana, harmonisasi sama UU di luar KUHP, sampai penyempurnaan teknis penulisan, termasuk typo ehehehehe.
 
Catch me up! with everything.
You got it. Jadi dari 14 pasal bermasalah yang kontroversial, ternyata nggak semuanya diubah gengs. Salah satunya, adalah pasal yang mengatur Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang masih ada. Dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 217, disebutkan, “Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Terus dijabarkan lagi dalam pasal selanjutnya: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.” But, here comes the twist: tindakan ini baru bisa dipidana kalau ada aduan… dari Presiden dan Wakil Presiden themselves.
 
Ok…
Yep, terus bukan ngehina presiden aja guys yang bisa berakhir di penjara. Aturan ini juga menyebut bahwa penghinaan atas DPR, Polri, dan Kejaksaan bisa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Terus, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada yang berwenang juga bisa terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Kok jadinya gampang banget yha putting people in jail

Gitu deh, padahal ya guys, salah satu masalah rumit di negara +62 saat ini adalah penjara yang hampir semuanya udah overcapacity ehehhe. Anyway lanjut lagi, dalam draf ini diatur juga bahwa tindakan aborsi karena pemerkosaan itu nggak dipenjara, berikut juga pihak medis yang melakukannya. However, hukuman pidana bagi pelaku aborsi meningkat kalo dibandingkan draf tahun 2019. Dalam draf yang sekarang, hukuman pidana bagi orang yang melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan bersangkutan adalah lima tahun penjara. Sementara, tanpa persetujuan perempuan ybs maka hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

 
….
Selain itu, pasal yang rame diomongin netizen adalah Pasal 415 yang mengatur soal hubungan suami istri di luar pernikahan atau yang nama kerennya kohabitasi aka kumpul kebo. Dalam pasal ini, orang-orang yang terbukti melakukan perzinahan bisa dipenjara selama satu tahun, dan kalo kumpul kebo di luar pernikahan bisa dipenjara selama 6 bulan. However, yang bisa laporin pasal perzinahan cuma suami maupun istrinya, dan kalo belum nikah, yang bisa laporin cuma orang tua atau anaknya. Oh iya, kamu perlu tahu juga nih bahwa pelaku santet atau yang ngaku-ngaku bisa melakukan santet juga bisa dipenjara selama 1,5 tahun.
 
……………..
Belum selesai beb. Lanjut lagi aturan soal perbuatan cabul. Adanya di Pasal 418, di mana disebutkan kalau ada orang yang melakukan cabul ke orang lain either itu opposite-sex atau same-sex di depan umum bisa dikenakan penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Apalagi kalau dia maksa dan/ngancem pake kekerasan, hukumannya jauh lebih banyak yaitu penjara paling lama 9 tahun. The same goes to mereka yang menjadikan perbuatan pencabulan ini buat konten pornografi.
 
OK…
Lanjut lagi, dibahas juga soal pidana hukuman mati yang udah dijatuhkan. Dalam draf terbaru, keputusan ini masih bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung kalo terpidana berbuat baik selama menjalani masa percobaan 10 tahun. Terus juga untuk penodaan agama juga hukumannya selama lima tahun penjara. Adapun penodaan ini meliputi: menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
 
Got it. Anything else I should know? 
Nah dengan segala revisiannya, Komisi III DPR memprediksi bahwa RUU KUHP ini ngga akan disahkan hari ini sih kayaknya. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III dari fraksi PPP Pak Arsul Sani yang bilang bahwa pihaknya masih bakal rapat lagi dulu sama Kemenkumham untuk membahas pandangan dari masing-masing fraksi. FYI guys, hari ini tuh bakal ada rapat paripurna penutupan masa sidang, jadi yha most likely not today. Oh iya terus selain RKUHP, pemerintah juga nyerahin RUU Pemasyarakatan versi terbaru. Nah buat selanjutnya, RUU ini bakalan dibahas lagi sama pemerintah dan DPR buat dibahas di tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan. For context, RUU Pemasyarakatan ini nggak mengalami perubahan apapun dari versi sebelumnya.

When you’re already broke right now…

Sri Lanka can relate.
Yoi guys. Negara yang dari beberapa bulan lalu lagi dihantam krisis ekonomi berkepanjangan ini akhirnya jatuh bangkrut juga. Hal ini disampaikan langsung oleh Perdana Menterinya, Ranil Wickremesinghe, yang literally ngomong langsung ke hadapan parlemennya, “Kita dah bangkrut bro…” Selasa kemarin.
 
Geez… I need some background here. 
You got it. Jadi, tentunya kamu udah tahu bahwa Sri Lanka adalah satu negara yang sekarang lagi dilanda krisis ekonomi gila-gilaan gara-gara mereka nggak punya duit sama sekali, guys. Beneran se-nggak punya itu mereka tuh. Penyebabnya ya sama aja kayak kamu kalo lagi ngga punya duit: besar pasak daripada tiang. Pemasukan negara berkurang karena mereka rely heavily on tourism (thx, Covid-19), pemasukan pajak rendah, meanwhile, spending juga jalan terus. Mereka tetep harus bayar para PNS, menjaga stabilitas harga, memastikan kebutuhan pokok tetep tersedia, beli barang impor, hingga akhirnya ya duitnya beneran abis. Pemerintah ngga bisa lagi menyediakan bensin, bahkan bahan makanan pokok juga makin langka, ditambah lagi gangguan supply chain gara-gara konflik Rusia-Ukraina yang bikin harga bahan makanan pokok makin melambung.
 
OMG…
Gara-gara krisis ekonomi inilah, Sri Lanka kemudian berjuang banget mencari bantuan dana mulai dari pinjaman maupun donasi dari negara lain maupun institusi keuangan lainnya. Nah negara bangkrut tuh, konteksnya Pak Ranil bilang gara-gara saat ini, negosiasi untuk minjem duit ke IMF juga sulit banget, karena mereka udah diliat sebagai negara bangkrut, bukan negara berkembang. Dengan perbedaan status gini, tentunya lika-liku proses dapet pinjamannya juga lebih rumit, dan IMF pengen liat dulu nih, u mau bayar utangnya gimana? Berapa lama pinjem duitnya? Dan hal ini tentunya lebih susah dilakukan dibanding kalo mereka minjem sebagai negara yang ekonominya lagi berkembang. Pusing ygy.
 
I see…
Terus, pemerintah Sri Lanka juga harus bikin semacam draf rancangan proses gimana caranya Sri Lanka bisa ngembaliin uangnya secara berkelanjutan, atau debt sustainability nama kerennya, Nah itu kan makan proses panjang lagi tuh, dan harus dikirim ke IMF secara terpisah. Ranil sendiri bilangnya draf ini lagi dikerjain sama penasihat keuangan Sri Lanka dan bakal dikirim di Agustus nanti.
Advertisement
 
Kalau udah dikirim? Udah?
Nah kalau udah dikirim drafnya, baru deh bisa dibahas lagi dan mencapai kesepakatan di level staff. Ntar baru naik lagi naik lagi sampai akhirnya fix IMF mencairkan dananya buat Sri Lanka. Makanya, Ranil bilang Ini emang bukan proses yang mudah, tapi at the end, kita bisa keluar kok dari krisis ini. Gitu katanya. Nah sambil nunggu drafnya jadi, pemerintah Sri Lanka tetap bergerilya mencari-cari bantuan lain ke negara sahabat. Beberapa negara yang jadi target mereka adalah tiga negara yang jadi pusat ekonomi Asia: India, China, sama Jepang. Adapun approach yang mereka lakukan adalah menggelar conference gitu, yang tujuan utamanya, adalah biar negara itu bisa nemuin solusi sama-sama buat krisisnya Sri Lanka.
 
Anything works so far?
Well, masih nego-nego kan guys, tapi yang menarik adalah Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa ternyata udah in contact sama Presiden Rusia, Vladimir Putin buat menerima bantuan berupa pasokan bahan energi dari negara Beruang Merah tersebut. Ga cuma energi, kedua negara juga udah berkomitmen untuk makin memperkuat hubungan bilateral di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, perdagangan, dan budaya.
 
Got it. Anything else?
Btw karena masalah nggak punya money dan harga-harga bahan pokok yang melambung ini, inflasi di Sri Lanka masih terus melonjak sampai di angka 54,6 persen, guys. Terus karena emang udah parah banget kondisinya, pemerintah memprediksi bahwa krisis ini akan terjadi sampe tahun 2023. Oh no….

When you’re losing a lot of money….

Bcs keseringan nyebat. 
You’re going to spend more, guys!

Karena dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru, mulai 4 Juli kemarin, tarif bea cukai buat segala produk tembakau bakal dinaikkan. You know what that means, rite?

Tell me.
Ok. Jadi kamu udah tahu kan kalau urusan pajak rokok ini emang sering banget jadi pembahasan. Gara-garanya, yha apalagi kalau bukan karena dia naik mulu. Di peraturan terakhir per awal tahun 2022 ini, tarif pajak bea cukai buat produk tembakau adalah sebesar 12%, baik itu buat produk rokok yang diimpor dari luar negeri, atau rokok dalam negeri
 
Terus terus?
Nah kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan buat naikin lagi tarif bea cukai tapi buat produk rokok tapi yang jenis KLM aka Sigaret Kelembak Kemenyan. If you’re still wondering, rokok jenis KLM adalah rokok yang dalam proses pembuatannya dicampur sama kelembak atau kemenyan asli atau tiruan tanpa ngeliat jumlahnya berapa, yang selama ini tarif cukainya diberlakukan secara tunggal.
 
Terus kenapa dinaikin?
Disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, pajak buat rokok KLM ini dinaikin buat melindungi pabrik-pabrik rokok kecil, guys. Secara selama ini kan tarif pajak untuk rokok tersebut adalah tunggal, dan jumlahnya bebas lepas nggak terbatas gitu, akhirnya perusahaan-perusahaan gede banyak yang masuk dan memproduksi rokok-rokok KLM. Hal ini tentu merugikan buat pabrik-pabrik kecil tadi, karena tentu mereka kalah saing dalam hal jumlah produksi dll, sedangkan nilai pajaknya sama…
 
Kasian…
Yep, jatohnya jadi nggak adil juga buat petani-petani yang kerjanya di pabrik lokal itu, guys. Makanya biar fair, di-update lah peraturan yang nge-break down tarif bea cukai dari yang sebelumnya tunggal, jadi dua golongan tarif. Adapun pembagiannya adalah diliat berdasarkan jumlah produksi si rokok KLM-nya. Golongan I buat perusahaan yang memproduksi more than 4 juta batang rokok, sementara golongan II buat perusahaan yang memproduksi less than 4 juta batang rokok.
 
I see..
Secara spesifik, peraturan terbaru ini mengatur harga eceran paling rendah buat rokok per batangnya. Take notes, then calculate, buat rokok lokal yang hasil produksinya lebih dari 4juta batang, maka harga eceran paling rendahnya adalah Rp780 dan tarif cukainya Rp400 per batang. Adapun buat rokok lokal yang produksinya kurang dari 4juta batang, maka harga eceran terendahnya cukainya adalah Rp200 dan cukainya Rp25 per batang. Kedua itungan ini juga berlaku buat  perusahaan yang tembakaunya diimpor. Makanya, jangan heran kalau kamu beli rokok nih, harganya udah naik lagi.
 
Got it. Anything else?
Btw In case you’re wondering, salah satu perusahaan besar yang memproduksi rokok jenis KLM adalah PT HM Sampoerna, yang salah satu brand-nya adalah Marlboro. Namanya perusahaan gede yang pasti memproduksi lebih dari 4 juta batang, berarti harga rokok Marlboro yang udah melangit itu bakalan makin naik lagi.

What’s out in public?

My love story?

Probably, but also: personal data of nearly 1 MILIAR orang di di China. Iya, gokil sih guys, jadi baru aja nih, diketahui bahwa data pribadi dari 1 miliar orang di China itu bocor dan bisa diakses sama siapa aja. Parahnya lagi, ngga ada yang ngeh sama kejadian ini, sehingga data-datanya ya accessible aja gitu selama lebih dari satu tahun ke belakang. Publik sana baru nyadar bahwa datanya bocor ketika ada seorang anonim di forum hacker yang berniat untuk menjual data tersebut sehingga penjualannya menarik perhatian banyak pihak. FYI guys, kejadian ini juga disebut sebagai salah satu kebocoran terbesar dalam sejarah digital saat ini. Secara, 1 miliar orang gitu loh.
 
Nah adapun indikasi data bocor ini kemudian dideteksi sama sebuah website namanya LeakIX. Dalam penemuannya, LeakIX bilang bahwa data milik 1 miliar orang ini lengkap banget dan bisa diakses sejak April tahun lalu melalui backdoor link tanpa password atau restriksi apa-apa. Adapun data pribadi yang muncul adalah nama, alamat, nomor telepon, ID number, tempat tanggal lahir, dan jutaan laporan polisi yang masuk lewat nomor telepon yang mereka miliki. Menurut klaim yang punya data, informasi bocor ini adalah milik departemen polisi Shanghai. Terus, penjual yang berupaya menjual seluruh data ini seharga 10 keping bitcoin bilangnya link data tersebut di-host sama Alibaba Cloud, e-commerce company punyanya China, yang waktu dimintai keterangan, mereka juga lagi menyelidiki kasus ini. Terus, sampai berita ini diturunkan, polisi setempat belum mengeluarkan komentar apa pun terkait kasus ini, guys.

“Ngomong apa adanya saja gitu lho,”

Gitu guys kata Pak Hakim bernama Pak Djuyamto pas menegur aparatur sipil negara (ASN) asal Langkat bernama Firdaus yang lagi disidang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin kemarin. Dalam kesempatan sidang itu, Firdaus menjawab pertanyaan dari hakim secara bertele-tele, makanya Pak Hakim gmz dan ngingetin Firdaus biar ngomong plong, apa adanya aja. Jangan bertele-tele karena doi juga udah disumpah untuk memberikan kesaksian secara sebenarnya.
 
When you really gotta be honest, but the truth is hard…

Announcement


Thanks to Hernindio, Someone, & Dhita for buying us coffee today!

(Mau ikutan nraktir tim Catch Me Up! kopi? Here, here…just click here Dengan mendukung, kamu nggak cuma beliin kopi yang menemani kami nulis, namun kamu juga udah men-support kami untuk terus berkarya dan membuat konten-konten berkualitas yang imparsial dan bebas dari kepentingan. Thank you so much!)

Catch Me Up! recommendations

Want to live the longest? Follow these golden rules
Advertisement