Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua MK

194

Who’s sitting on a hot seat?

Ketua Mahkamah Konstitusi, Pak Anwar Usman.
Yep. Ketua Mahkamah Konstitusi, Pak Anwar Usman lagi yang baru aja menikah sama Bu Hidayati aka adiknya Pak Jokowi lagi under the spotlight banget ni, guys. Pernikahan mereka menuai pro dan kontra di mana mana, sampai Pak Anwar diminta mundur dari jabatannya.
 
Cuma gara-gara niqa?
Hold your thoughts until you know the fact that Bu Hidayati, yang dinikahi oleh Pak Anwar Usman akhir bulan lalu itu adalah adik perempuannya Presiden Joko Widodo. Nah, posisi Pak Anwar sebagai hakim di MK, bahkan menjadi pimpinan tertinggi di sana terus nikah sama adik presiden of course bikin pertanyaan di mana-mana dong. Secara peradilan di MK tuh kan ngurusin berbagai perkara di mana presiden termasuk salah satu pihak di dalamnya. Takutnya, bakalan ada konflik kepentingan di sana.
 
Makes sense.
Yep. Misalnya gini, ada undang-undang yang lagi mau diuji ke MK, tapi UU-nya tuh disahkan sama presiden. Nah kayak gini rawan banget dong secara kalo diibaratin yahh kamu yang bikin skripsinya, terus yang nguji adik/adik ipar kamu sendiri. Gimana tuuuu? Nah hal ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan conflict of interest aka konflik kepentingan dan jadi concern banyak pihak. Makanya, banyak pihak yang meminta Pak Anwar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai udah melanggar kode etik.

OMG…
Nah, selanjutnya, desakan ini juga berdasarkan pada Peraturan MK RI Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. The fact that Pak Anwar menikah sama adik presiden dianggap melanggar kode etiknya MK, yaitu prinsip independensi, prinsip ketakberpihakan, sampai prinsip kesopanan dan kepantasan. Di mana orang-orang MK tuh harus menjaga diri dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga negara lainnya.
Advertisement
 
I see…
Nah tapi guys, gausa repot-repot diminta mundur, karena baru aja kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pak Anwar harus mundur dari kursi ketua. Alasannya, karena emang ada gugatan yang masuk ke MK terkait aturan undang-undang yang bilang bahwa hakim ketua tuh bisa menjabat sampai masa jabatannya berakhir. Penggugat yang merupakan seorang warga di Pluit bilang bahwa aturan ini berlawanan sama undang-undang, dan harus dibatalkan. So after going through some court proceeding, MK agreed, dan dengan begitu, Pak Anwar tetep harus step down dari jabatannya, though dia tetap bakal menjabat sebagai salah satu hakim MK yang jumlahnya sembilan orang itu. Cuma gajadi ketuanya lagi aja guys gitu.
 
Terus dari MK ada penjelasan gaa?
Ada. Kata MK sih, bukan harus mundur, cuma emang harus ada pemilihan lagi sama hakim yang sembilan itu. Jadi gabisa udah jadi ketua lanjut teruuuus sampe masa jabatan berakhir. Tetep harus ada pemilihan lagi, kalo kepilih, ya lanjut. Gitu guys. Adapun pemilihannya itu bakal digelar paling lama sembilan bulan pasca putusan.
 
OK. Anything else?
Senada dengan lembaganya, Pak Anwar juga bilang bahwa yha sebenernya bukan maksud beliau harus mundur, tapi lebih ke untuk memenuhi hak para hakim yang sembilan tadi untuk memilih dan dipilih. Jadi yhaa udah selayaknya kalo persoalan ini dikembalikan kepada pemangku hak yakni para hakim konstitusi.
 
Now you know there’s more to MK rather than “gugatan pilpres”…
Advertisement