Aksi Agar Pemerintah Membuka Draft Revisi KUHP

208

Who’s playing hide and seek?

Our Government.

Over RKUHP.
 
Haduuu kenapa lagi sii bapak-bapak bu-ibu legsilatif dan eksekutif ini. Jadi guys, kita-kita para law-abiding citizens yang rajin bayar pajak dan cinta NKRI ini dibikin bingung lagi sama sikap pemerintah dan DPR karena seperti kita tahu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lagi direvisi sama keduanya. Tapiiii draft terbarunya sampe sekarang nggak ada di publik. Jadi, everybody be like: Mana niii draftnya? u ngumpetin apa siii” gitu kita-kira.
 
Hah tapi emang kenapa kita harus tau? Kan masih draft?
Harus tahu guys, karena sesuai namanya, ini kan ngatur soal pidana yah, jadi semua tindakan pidana itu diaturnya di KUHP ini. Nah kalo soal pencurian, pembunuhan dll udah fix lha yaa pidana. Tapi katanya nih, dalam draft itu ada aturan juga soal penghinaan pada pemerintah, DPR hingga jaksa yang bisa berujung penjara (Yep, goodbye, freedom of speech and expression). Tapiiii gatau bener apa engga karena publik ga dikasih tau draft-nyaaa jadi kita gabisa baca.
 
DIH.
Iya kan, padahal when it comes to pengerjaan undang-undang, pemerintah dan DPR nggak bisa ngumpet-ngumpet guys, apalagi untuk aturan yang sentral banget kayak KUHP gini. Sebaliknya, pengerjaan rancangan dan revisi undang-undang harus dilakukan secara terbuka, sesuai sama amanat Undang-Undang No. 12 Pasal 5 Tahun 2011. That being said,  proses pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, sampai pengundangannya harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Biar publik juga bisa mengawal sama memantau permasalahan yang ada di draf yang lagi dikerjain.
 
Tapi berarti sebelumnya udah ada draftnya?
Ya udah banget. Jadi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana aka RKUHP itu udah bertahun-tahun mau direvisi (iya, lebih lama dari skripsi kamu), dan versi terakhirnya yang dibuka ke publik adalah versi September 2019. Nah karena banyaknya kontroversi sekitar RUU ini, aturannya kemudian ngga jadi disahkan. Presiden Jokowi juga minta ada 14 aturan yang harus diperbaiki dan harus dikaji ulang. Nah, sejak saat itu, sampai sekarang Juni 2022, jejak RKUHP yang lagi dikerjain nggak pernah keliatan lagi. Tapi terus ujug-ujug pemerintah bilang bahwa RKUHP bakal disahkan di Bulan Juli aka bulan depan.
 
Mencurigakan banget jujyurrrr…
Yes, apalagi kita ada trust issue nih guys sama RKUHP ini. Pasalnya pas yang draft terakhir dibuka di publik aja tuh, masih banyak pasal bermasalah. Misalnya, masih soal penghinaan presiden yang bisa berujung penjara, dan diproses hukumnya sama polisi yang justru merupakan bawahan presiden. Terus ada juga soal gelandangan yang bisa dipenjara, sampe kriminalisasi aborsi yang bertabrakan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.
Advertisement
 
Hiks…
Makanya masyarakat  be like: Buka! Buka! Buka! “Apa yang disembunyiin sih Pak/Bu?” gitu kan. Menurut Peneliti Imparsial Hussein Ahmad, pemerintah nggak seharusnya main ‘kucing-kucingan’ sama rakyat gini. Karena yang namanya undang-undang yha menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi segala prosesnya harus transparan dong. Kalau kayak gini, Pak Hussein bilangnya fix ini undang-undang bermasalah. Desakan untuk dibukanya RKUHP ke publik ini juga datang dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang diikuti oleh 82 lembaga, mulai dari YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace, hingga KontraS. Menurut aliansi ini, pokoknya RUU-nya jangan disahkan dulu karena masyarakat harus memastikan dulu substansinya udah berubah, aka ga bermasalah lagi.
 
Yaudah tinggal dibuka aja kan…

Yeaa so far sih belum ada yang dibuka guys. Tapi tenang aja, kalo kata anggota DPR RI Arteria Dahlan sih, draftnya ga banyak berubah kok. Masih sama ama draft yang terakhir itu, cuma ada perubahan pada pasal-pasal yang kontroversialnya aja. Meanwhile dari pihak pemerintah, Kemenkumham bilangnya draft revisi KUHP ini emang nggak di-publish dulu karena masih digodok sama tim mereka. Alasannya emang karena sifatnya yang dinamis dan terus berubah-ubah, jadi baru bisa di-publish setelah ada kesepakatan antara DPR dan Kemenkumham.

 
Geez….
Fyi sesuai jadwal, draf Revisi KUHP ini bakalan dibawa ke Sidang Paripurna DPR Juli nanti. Nah makanya hal ini makin urgent karena udah H-sebulan tapi rancangannya belum di-publish juga. Terus, peneliti dari Institute of Criminal Justice Reform aka ICJR menyampaikan draf revisi KUHP tuh nggak harus fokus ke 14 poin yang diduga bermasalah itu aja, tapi secara keseluruhan dan dibahasnya secara hati-hati serta substantif.
 
Anything else?
Nah, untuk mendesak supaya pemerintah membuka draft RKUHP ini, mahasiswa berencana untuk melakukan aksi protes turun ke jalan pada awal Juli mendatang. Menurut Juru Bicara Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen, aksi protes akan diikuti oleh sekitar 30-an kampus dengan sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan LSM.
Advertisement