Papua Barat Terbitkan Aturan Tata Cara Pengakuan Kelompok & Wilayah Adat

306

When things are getting easier…

For people in Papua Barat.
Yang masyarakatnya nggak pakai ribet bakal bisa lebih mudah diakui jadi masyarakat adat, dan daerah tempat mereka tinggal juga bisa sat set sat set jadi wilayah adat.
 
Apatu masyarakat adat dan wilayah adat?
Jadi kayak yang kamu tahu guys, Indonesia ini kan sebenernya majemuk banget yah. Kita terbagi dari ratusan suku dan etnis, dan salah satu kelompok yang jarang banget making into the headlines aka terpinggirkan adalah masyarakat adat. Padahal, menurut data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tuh jumlah masyarakat adat di Indonesia mencapai 70 juta jiwa dan ada di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
 
Go on…
Nah in case you need a reminder, jadi masyarakat adat sendiri adalah kelompok “indigenous” yang memegang teguh warisan dan tradisi nenek moyangnya, dan biasanya mereka menempati satu tempat aja gitu secara turun temurun. Beberapa contoh dari masyarakat adat yang mungkin kamu pernah dengar adalah masyarakat adat Dayak, Sunda Wiwitan, Anak Dalam, dan banyak banget lagi, termasuk mereka yang tinggal di wilayah Timur, seperti Papua dan Papua Barat. Di Papua sana masyarakat adatnya juga ada macem-macem, kayak masyarakat adat Asmat, Ayamaru, Biak, Dani, dsb. Sadly, hak-hak dan kehidupan mereka makin terpinggirkan guys due to modernization. Terus yang paling sering kita denger di berita nih, wilayah tempat tinggal kelompok adat yang biasanya di wilayah hijau atau deket-deket hutan gitu tergusur dan tergerus sama industrialisasi.
 
Heard that a lot.
Iya kan, padahal di Indonesia sendiri ada aturan bahwa masyarakat adat itu bisa banget pake hukum adatnya sendiri untuk ngatur cara mereka menjalani hidup, yang penting ngga bertentangan sama hukum nasional kita. Makanya, status sebagai “masyarakat adat” atau “wilayah adat” itu jadi penting banget guys, supaya mereka bisa tetap menjalankan kehidupan sesuai dengan warisan leluhur dan budayanya, dan tetap dilindungi negara. Selain itu, status sebagai “wilayah adat” juga penting banget, supaya tanah mereka bisa terjaga, lestari dan ga seenaknya bisa diserobot sama… *Sebagian teks hilang*.
 
HAHAHA I know. Terus?
Nah berangkat dari kesadaran akan pentingnya pengakuan status tadi, pemerintah Papua Barat kemudian menerbitkan aturan yang nge-simplify tata cara pengakuan bahwa suatu kelompok masyarakat atau wilayah itu adalah masyarakat adat dan wilayah adat. Jadi kalo sebelumnya biar bisa diakui sebagai masyarakat adat tuh birokrasinya panjang dan ribet banget, kini prosedurnya udah jauh lebih mudah, guys. Tujuanya of course, supaya bisa melindungi hak-hak masyarakat adat dan wilayahnya supaya engga makin tergerus pembangunan.
 
I believe that’s the whole point….
Exactly. Karena biar gimana pun juga, masyarakat Papua dan hutan tuh emang udah satu kesatuan gitu yang nggak bisa dipisahin lagi. Mereka udah hidup berdampingan sama hutan since…. forever. Di situ mereka dapat makanan, sumber mata air juga dari situ, bahan baku bangunan diambilnya di situ, sampailah ke obat-obatan semuanya bersumber dari hutan. Makanya mereka jaga banget nih hutan jangan sampai ada yang ngerusak. Caranya, dengan memanfaatkan kearifan lokal
Advertisement
 yang ada.
 
Like….
Contoh, di Kaimana, Papua Barat misalnya. Kalau mereka mau bikin rumah nih, kayu dan bahan-bahan lainnya kan diambil dari hutan. Nah sebelum rumahnya dibikin, masyarakat situ biasanya melakukan ritual sebagai simbol minta izin ke para leluhur untuk mengambil bahan dari hutan. Selain itu, ada juga beberapa spot yang dikenal sebagai ‘daerah terlarang’, meaning apa pun yang terjadi, cuma orang-orang tertentu yang boleh masuk ke area itu. Biar hutan yang ada di daerah terlarang itu juga bisa terjaga, untouchable, dan tetap lestari sampai nanti-nanti deh.
 
That sounds good.
Yep. Disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat yang namanya Pak Raymond mewakili Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Pemprov Papua Barat tuh emang lagi making an effort gimana caranya bikin pembangunan berkelanjutan di daerah mereka tapi basisnya wilayah adat. Jadi, lahan-lahan konsesi yang biasanya ditebang untuk pembukaan tambang dan lainnya itu akan dikembalikan ke masyarakat adat untuk dikelola secara lebih sustain dengan kearifan lokal tadi. Untuk menggolkan aturan ini, Pemprov Papua Barat ngga sendirian guys, tapi mereka juga collaborate sama berbagai LSM, salah satunya EcoNusa, sebuah LSM yang fokus pada kelestarian lingkungan di wilayah Timur Indonesia. Nah, EcoNusa ini berkomitmen untuk membantu mewujudkan Deklarasi Manokwari pada 2018 yang berisi komitmen untuk mempertahankan minimal 70 persen luas daratan sebagai kawasan lindung termasuk salah satu di antaranya.
 
Ya itu penting sih.
Penting banget guys, soalnya with this climate crisis going on, kita harus bener-bener memastikan bahwa wilayah hutan yang masih ada di Indonesia ini terjaga, ga ujug-ujug ilang dan berubah jadi apaaa gitu *prok prok prok* wkwkwk. Nah namun faktanya saat ini, our forests are shrinking. Di Kalimantan, Sebagian besar hutannya udah berubah either jadi lahan tambang atau sawit. With that being said, one of our last hopes adalah hutan di bagian timur Indonesia kayak Papua maupun Maluku karena that’s where hutan tropis terakhir di Indonesia berada. Tapi yha gitu, keberadaannya juga udah makin terancam setelah area hutannya ditebangin sana sini aka deforestasi. So, udah clear ya guys hutan Papua tuh harus kita jagain. Jangan kasi kendor.
 
*Ini adalah konten bersponsor
Advertisement