Aturan Baru Pencatatan Nama Identitas di KK Hingga KTP

404

When you’re planning to name your kid “Budi”…

Don’t. 
 
Karena pemerintah baru aja menerbitkan aturan baru tentang pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP). Nah jadi dalam aturan barunya itu, kamu harus punya nama minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jadi ga bisa tuh, ngasih nama anak kamu Beyonce, atau yha Budi itu tadi.
 
Selain harus minimal dua kata, aturan Permendagri juga mengatur supaya nama yang tercantum di KTP harus mudah dibaca, engga bermakna negatif, dan ngga multitafsir. Selain itu, nama yang tercantum di KTP juga ga boleh disingkat, pake tanda baca, hingga mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan. Tapi gpp guys
Advertisement
, masih dari Permendagri, disebutkan bahwa kalo kamu udah keburu ngasih nama anak kamu dengan satu kata aja ya gpp, karena ngga akan terpengaruh oleh aturan baru tersebut.
Advertisement