Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Hukuman Mati Herry Wirawan

226

Who’s sentenced to death?

Herry Wirawan, the sex predator.
Well, perjalanan kasusnya Herry Wirawan, si pelaku pemerkosaan 21 santriwati di Bandung bakalan menemukan ujungnya nih, gengs. Karena kemarin banget, hakim di Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum buat menjatuhkan hukuman mati buat doi.
 
Wait, Herry who?
Itu loo yang akhir tahun lalu viral karena kasus pemerkosaan 21 santriwati di Bandung di mana korban-korbannya semuanya adalah anak di bawah umur. Para santriwati ini bahkan udah ada yang punya anak, dan pelaku pemerkosaan ngga lain ngga bukan adalah gurunya sendiri, yakni Herry Wirawan. Yang bikin speechless adalah kejadiannya tuh udah berlangsung sejak 2016 tapi baru ketahuan di pertengahan tahun lalu saat salah seorang korban speak up dalam keadaan hamil, anaknya si Herry. Nah, dari situ deh akhirnya Herry dilaporin ke polisi dan proses hukum berjalan ever since.
 
Lanjut…
Terus, setelah melalui proses panjang di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum aka JPU menuntut supaya Herry dihukum mati aja, terus dikebiri kimia, terus segala aset punya dia juga bakalan dijual dan diserahkan buat anak-anak hasil kebejatan Herry yang jumlahnya ada 9 orang itu. Tapi dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim nggak mengabulkan gugatan itu. Akhirnya Februari kemarin, Herry dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup aja.
 
Udah? Gitu doang?
Nggak dong beb. Vonis majelis hakim itu bikin JPU yang juga Ketua Kajati Jawa Barat Asep Mulyana ke-trigger buat mengajukan banding yang akhirnya dilayangkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Menurut Pak Asep, si Herry emang deserve dapat hukuman mati karena yang dilakukan Herry ini udah termasuk ‘the most serious crime’, makanya dia haqqul yakin mau banding ajah. Nah pada tingkat kedua ini, gugatan JPU akhirnya dikabulkan, karena hakim di Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memutuskan bahwa Herry dijatuhi hukuman mati.
 
So, he will… die?
Yes. Dalam putusan kali ini, hakim memperbaiki putusan sebelumnya dari yang penjara seumur hidup itu… ke hukuman mati. Dari keterangan Hakim, Herry Wirawan sebagai orang yang kerjanya di dunia pendidikan, punya pesantren, harusnya bisa jadi sosok buat melindungi dan membimbing anak-anak, sehingga anak-anak itu bisa tumbuh dan berkembang. Bukan malah jadi sosok yang kasih trauma seumur hidup sama anak-anak itu dan ngerusak masa depan mereka. Atas dasar itulah hakim mengabulkan bandingnya, gengs.
 
Tell me about the children….
Yes, selain ngebahas banding yang dikabulkan itu, sidang kemarin juga ngebahas nasib anak-anak korban hasil kebejatannya Herry. Berdasarkan putusan hakim, sembilan anak itu bakalan diserahkan biar dirawat langsung sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat UPT Perlindungan Perempuan dan Anak setelah dapat approval dari keluarganya dan bakal dilakukan evaluasi secara berkala. Setelah kondisi fisik dan mental korban plus anak korban udah ready, baru deh perawatannya dikembalikan lagi ke ibunya.
 
Got it. Did anyone say anything?
Ada. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia aka KPAI Jasra Putra bilangnya putusan hakim yang menghukum mati si Herry ini adalah putusan bersejarah. Bayangin aja, pelaku kekerasan seksual dijatuhi hukuman maksimal, kan ini bisa kasih efek jera sekaligus jadi edukasi buat masyarakat supaya jangan maen-maen kalo soal kekerasan seksual ini. In his words, Pak Jasra said, “Tentunya keberpihakan majelis hakim untuk seluruh korban sangat perlu diapresiasi. Karena umumnya korban kekerasan seksual akan dihantui rasa trauma dan penderitaan sepanjang hidupnya. Ini yang perlu diantisipasi negara.”
 
Yessss true. Anything else I should know?
Indeed. Terus, orang nomor satu di Jawa Barat, Ridwan Kamil juga mengapresiasi putusan majelis hakim ini. Menurut Kang Emil, dengan level kejahatan yang udah dilakukan sama Herry dengan jumlah korban yang banyak banget itu, putusan hakim udah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kang Emil juga berharap kasusnya Herry ini bisa jadi pembelajaran besar buat sejarah bangsa, biar nggak ada lagi dah yang kayak gini-gini.