Pajak Makan di Restoran Naik Jadi 11%

476

When your bills start to increase….

Karena pajak naik.
 
What?? 
Yoi guys, jadi mulai bulan depan, pajak-pajak yang selalu dikenain ke kita kalau lagi makan di restoran, atau ngopi-ngopi cantik di coffee shop hits bakalan naik dari yang sebelumnya 10%, jadi 11%.
 
Wow, tell me. 
Sure. Jadi, yang kita tahu selama ini ikan kalau Pajak Pertambahan Nilai aka PPn yang dikenakan ke kita waktu lagi makan atau ngopi tuh sebesar 10% kan, yang mana bakal diitung ke penyerahan dalam negeri. PPn 10% ini juga diatur dalam UUD Nomor 42 Tahun 2009, pasal 7. Nah sekarang, Kementerian Keuangan sadar nih kalo negara kita butuh yang namanya fondasi perpajakan yang adil dan kuat, dan yang bisa jadi tulang punggung negara yang baik.
 
Terus terus… 
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani juga bilang kalau ekonomi Indonesia tuh perlu dibikin lebih kuat dalam jangka panjang. Hal ini karena emang spending kita juga makin gede, belum lagi kalau ngomongin pemulihan ekonomi pasca pandemi, misalnya, diperlukan anggaran buat insentif buat pelaku UMKM yang terdampak pandemi, terus juga buat Program Pemulihan Ekonomi Nasional aka PEN. Makanya pajak pertambahan nilai juga harus ikutan dinaikin dari 10 persen jadi 11 %. Terus di tahun 2025 rencananya naik lagi jadi 12%. Jadinya masyarakat tetap bisa terbantu, negara tetap bisa ada pemasukan. Ini yang Bu Ani bilang konsep keadilan, guys.
 
Naik semua dong bill kita? 
Well, nggak semua sih guys. Sama kayak sebelumnya, transaksi yang dikenakan PPn tuh ada makanan dan minuman, terus barang-barang lain yang dibeli di supermarket, kayak sepatu, baju, dan groceries lainnya, terus motor, mobil, hotel, entertainment, dll. Tapi ada juga yang masih bebas pajak kayak kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, yang semuanya ini nggak akan dikenakan biaya pajak samsek.
 
I see…. 
Nah, lebih lanjut, Bu Ani juga menjelaskan bahwa pajak yang kamu bayar tuh ujung-ujungnya juga balik ke rakyat guys, salah satunya dalam bentuk subsidi. Jadi kayak LPG, kendaraan, hingga jalan tol, itu semua disokong oleh subsidi. Karenanya Bu Ani bilang, bahwa subsidi itu jadi elemen pajak yang baik buat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beliau juga menyebut bahwa PPn kita juga sebenernya masih lebih rendah guys dibandingkan dengan banyak negara lain.
 
Tapi harga barang sekarang lagi mahal, Bu 🙁 
Nah iya. Ini yang akhirnya jadi pro dan kontra kenapa di negara kita pajaknya malah naik, padahal dunia lagi krisis. Kalau di negara lain
Advertisement
, mereka justru memilih untuk menurunkan nilai PPn-nya buat ngeredam harga dan supaya ekonomi terus bergerak. Apalagi di masa krisis kayak gini, di mana harga pangan pada naik gara-gara konflik Ukraina-Russia. Hal ini yang bikin Korea Selatan jadi memperpanjang potongan pajak BBM mereka sebanyak 20% at least sampai Juli nanti. Terus, di Filipina juga udah menganggarkan 2,5 Milyar Peso buat subsidi BBM ke berbagai angkutan umum di sana. Dan masih banyak negara lainnya termasuk di Eropa.
 
Got it. Did anyone say anything?
 Ada. Itu tadi. beberapa ekonom menyayangkan keputusan pemerintah buat menaikkan tarif PPn ini, guys, karena yha kita kan masih dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah kenaikan PPn ini baiknya ditunda aja sampai paling cepat tahun depan. Karena rawan banget kalau naikin pajak di tengah masa pemulihan tuh, yang ada ntar malah inflasi, terus daya beli masyarakat jadi turun, dan pemulihan ekonomi jadi stuck deh.
 
Makes sense. Is there anyone on the pro side?
Ada juga.. Kalangan pengusaha dari Kamar Dagang Indonesia aka Kadin mendukung rencana kenaikan PPn ini, guys. Disampaikan oleh Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasyid, kalau pajak naik berarti bisa meningkatkan penerimaan negara. Nah kalau penerimaan negara naik, berarti APBN yang sempat defisit tuh bisa ditekan lagi semaksimal mungkin yang sebanyak 3% di tahun depan, tahun 2023. Tapi, Bang Arsyad juga bilang kalau pengusaha-pengusaha jangan deh naikin harga barang kalau PPN udah naik, apalagi yang dinaikin bahan pokok.
 
Yes, please. Anything else I should know? 
Btw sekarang kan udah akhir bulan yah, which means udah menghitung hari nih ke tanggal 1 April di mana aturan kenaikan PPn nya official dijalankan. Nah tapi, sampai sekarang, dikonfirmasi sama Humasnya DJP Kemenkeu, aturan turunan dan segala detail terkait rencana ini tuh belum adaguys. Alias masih dalam proses. Tapi kalau balik lagi ke katanya Bu Ani, rencana ini udah fix dan bakal tetap berjalan tanpa ada penundaan.
 
Just wait and see….
Advertisement