Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

315

Who’s giving some updates?

Herry Wirawan, the sex predator case.
Yes, we’re still going to talk about him, guys. Dari perjalanan panjang atas kasusnya Herry Wirawan, si pelaku pemerkosaan 21 santriwati di Bandung itu, akhirnya kemaren banget nih, doi akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
 
Wait, who is he again?
Oke, jadi kamu masih ingat kan di Oktober lalu, viral kasus pemerkosaan atas 21 santriwati di Bandung, yang mana santriwatinya adalah anak korban di bawah umur dan pelakunya itu nggak lain adalah gurunya sendiri, ya si Herry ini. Yang makin gedeg, kasusnya ini udah terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pada Juni 2021, ketika seorang korbannya pulkam dalam keadaan hamil. Berangkat dari laporan ini, polisi kemudian mengejar pelaku, menangkapnya, dan berproseslah kan tu di pengadilan…
 
OK terus…
Nah terus, di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum aka JPU kan menuntut supaya si Herry ini dihukum mati, dikebiri kimia, bayar restitusi, sampai dicabut izin dan djual berbagai aset miliknya untuk diberikan kepada anak-anak yang lahir dari hasil kebejatan Herry yang jumlahnya mencapai sembilan orang. Dalam tuntutannya, Jaksa bilang bahwa kejahatan Herry emang serius banget, udah di luar nalar, dan efeknya sama korban pun juga nggak main-main.
 
I agree…
Yha tapi hakim apparently ga agree guys, karena tuntutan itu ditolak. Dalam putusannya kemarin, Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, anak-anaknya Herry tadi selanjutnya bakal diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan akan dikembalikan kepada ibunya yang merupakan korban kalo situasinya memungkinkan.
 
Kok bisa si jadinya seumur hidup aja hukumannya?
Well, di persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi menyampaikan alasan soal kenapa akhirnya hukuman seumur hidup yang dijatuhkan sama si Herry ini. Yaitu tindakannya Herry dinilai udah merusak korban serusak-rusaknya, khususnya di perkembangan dan fungsi otak. Terus dari sisi psikologis, korban juga terganggu banget, mereka jadi nggak bisa menentukan mana yang salah dan mana yang benar.
 
Terus…
Terus, kelakuan Herry ini juga dinilai udah merusak nama lembaga pesantren dan membuat para orang tua jadi trust issue buat masukin anaknya ke pesantren. Dan yang paling parahnya, apa yang dilakuin sama Herry ini udah bikin korban dan keluarga korban jadi trauma, guys. That being said,
Advertisement
 hakim menyatakan nggak ada yang bisa meringankan dia dari hukuman ini. Penjara seumur hidup lah jawabannya, tanpa hukum kebiri.
 
Terus kenapa nggak dikebiri?
Iya hukum kebiri nggak bisa dilakukan dalam kasus ini karena mengingat hukum kebiri tuh bisa dilakukan dalam jangka waktu dua tahun dan kalau hukuman pidana pokoknya udah kelar. Nah, kalau dalam kasus ini, hukuman pidana pokoknya kan penjara seumur hidup tuh, ya bakalan kelar kalau terdakwa udah metong dong. Pertanyaannya, gimana bisa dikebiri kalau udah jadi mayat. Makanya hakim nggak bisa ngabulin tuntutan yang itu, guys.
 
Terus kenapa ga hukuman mati?
Well, masih kata hakim, hukuman penjara seumur hidup udah cukup untuk menjauhkan si Herry dengan para korban. Terus, according the judge’s words: “Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban.” Gitu katanya guys.
 
Got it. Did anyone say anything?
Ada. Yudi Kurnia, kuasa hukum dari korban pemerkosaan ini bilangnya keluarga korban kecewa banget sama putusan hakim. padahal, mereka udah berharap si Herry ini dihukum mati aja. Toh, syarat buat terpidana dihukum mati juga udah terpenuhi katanya. Yudi juga bilang hukuman yang dijatuhkan ke Herry nggak sebanding sama penderitaan yang harus korban alami dari dulu, even sampai sekarang dan nanti alias seumur hidup bakalan ingat terus.
 
I see. Anything else?
Nah, masih menyangkut kasus ini, banyak pihak yang mendukung jaksa untuk banding, supaya Herry dapet hukuman maksimal. Dari jaksanya sendiri sih bilang bahwa mereka bakalan pelajari dulu putusan hakim dalam jangka waktu 7 hari, dan ngeliat apakah mereka mau ngajuin banding atau nggak terkait sama tuntutan yang belum dikabulin ini.
Advertisement