RUU TPKS Akhirnya Disahkan Jadi RUU Usulan DPR

349

Here you go, the 360 updates on RUU TPKS.

Yesss, udah sampai mana nih? 
Jadi, kemarin banget nih, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang udah sejak lama didesak buat disahkan itu akhirnya makin keliatan hilalnya, guys. Setelah berbagai drama masuk prolegnas, terus nggak masuk lagi, terus masuk lagi, akhirnya Ketua DPR RI Puan Maharani kemarin ketuk palu dan mengesahkan RUU TPKS ini jadi RUU inisiatifnya DPR.
 
Finally…
Tapi perjalanan masih panjang, karena ini statusnya baru RUU Inisiatif, yang artinya ini baru fix bakalan dibahas sama DPR, buat kemudian dibahas lagi sama pemerintah dan pihak-pihak terkait. Setelah semua pihak setuju, baru deh DPR rapat paripurna lagi buat mengesahkan RUU ini jadi Undang-Undang yang sah se-sah sahnya.
 
How did we get here tho?
Ok. RUU ini tuh sebenarnya udah dibahas dari 2016 kan, yang bakal mengatur segala bentuk kekerasan seksual, bukan cuma pencabulan dan pemerkosaan kayak yang sekarang diatur di KUHP. (Find out what they are here). Iya guys, secara dengan kondisi kekerasan seksual yang makin darurat di tanah air, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih luas buat berbagai aksi kekerasan seksual, bukan cuma buat pemerkosaan atau pencabulan aja. Karena berbagai tindakan kekerasan seksual lain kayak pemaksaan, pelecehan seksual, intimidasi, penikahan paksa dll itu juga merupakan kejahatan seksual. Tapi karena belum ada payung hukumnya, maka para penegak hukum ga bisa menindak aksi tersebut. Makanya kita butuh UU yang mengatur berbagai tindak kekerasan seksual, yang detail, dan komprehensif, dan berpihak sama korban.
 
And the answer is RUU ini tadi…
Exactly. Nah sejak saat itu, dirumuskanlah undang-undang untuk mengatur tindakan kekerasan seksual yang tadinya dinamai RUU PKS. Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti jadi RUU TPKS. RUU ini kemudian jadi RUU inisiatif DPR, dan sebenernya sejak 2016 undang-undangnya udah masuk daftar prioritas di DPR, artinya ini urgent banget dan harus buru-buru disahkan. Tapi oh tetapiiii selalu aja masuk penolakan dengan berbagai alasan, misalnya legalisasi seks dan hubungan sesama jenis. Jadi udah masuk daftar prioritas, dikeluarin lagi, revisi lagi, masuk prolegnas lagi, keluar lagi, revisi lagi, gituuuu terus sedangkan kekerasan seksual makin merajalela.
 
Hiks…
Nah yang perlu kamu tahu guys, secara undang-undangnya usulan DPR, maka DPR nih yang harus bikin draft RUU-nya sebelum akhirnya dibahas barang pemerintah. Karenanya, DPR harus satu suara dulu nih, setuju dulu kita mau pake draft yang mana, gitu. Nah secara di DPR juga ada 10 partai, maka ada partai yang setuju, ada yang engga, hingga akhirnya draftnya ga jadi-jadi. Ya kalo gajadi kan mana bisa mulai dibahas sama pemerintah kan, akhirnya DPR sampe bentuk panitia kerja (panja) yang khusus ngerumusin ni RUU. Dan emang rumit banget guys
Advertisement
, secara ya si 10 kepala tadi harus diakomodir…
 
Diakomodir gimana maksudnya?
Well, menurut Ketua Panja yang namanya Willy Aditya, susah banget guys bikin 10 partai on board semua mendukung RUU TPKS ini. Bahkan pada November lalu, pengambilan keputusan yang biasanya dilakukan pake musyawarah mufakat ini jadi pake suara terbanyak aka voting karena emang serumit itu dan most likely ga akan satu suara semua. Beberapa yang jadi alasan penolakan ya itu tadi, melegalkan seks bebas, seks menyimpang, dll
 
Ya ampuun…
Nah tapi somehow, setelah melalui drama-drama revisi lagi, tunda pembahasan, revisi, tunda, akhirnya kemarin DPR berhasil mengesahkan versi “RUU TPKS Final-final banget-ga revisi lagi-final bgt ya Allah” dengan resmi. Meski begitu, masih ada satuuu partai lagi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menolak tapi yha gimana kan yang sembilan udah mendukung jadi ya lanjuuut.
 
Kenapa menolak emang? 
Jubir PKS, Kurniasih Mufidayati bilangnya RUU ini enggak memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut PKS sih, merupakan esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual. Tapi yha gitu, PKS tetap kalah suara dari fraksi lain yang setuju dan akhirnya RUU ini tetap disahkan dan udah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
 
Yaudah ok terus sekarang gimana?
Now that draftnya udah ada, tinggal Pak Jokowi menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk jajarannya membahas RUU ini sama DPR. Abis suratnya diterima DPR, baru deh DPR juga memutuskan ni RUU mau dibahas sama siapa. Namun so far sih karena bahasannya pidana yah, maka bakal ada Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly. Terus karena perempuan, maka bakal ada Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Meanwhile dari DPR sendiri masih bakal dibahas ni, kira-kira balik lagi ke Panja atau ke komisi.
 
Jadi perjalanan masih panjang?
MASIH banget guys. Makanya saatnya nih kita pantau terus pembahasannya, termasuk pasal-pasal yang bakal ada di RUU TPKS ini. Pantau terus Pak Yasonna, Bu Bintang, dan para wakil rakyat kita di DPR, khususnya yang terlibat langsung sama pembahasan RUU ini. Jangan sampe yhaa RUU-nya disahkan tapi isinya masih ngga melindungi korban kekerasan seksual yakan. Yuk ah, jangan kasi kendor!
Advertisement