PPKM Level 2 Jawa-Bali

289

Who’s singing “Look who’s back, back again?”

PPKM Level 2.
Yoi. Bukan ayam geprek guys, tapi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat aka PPKM Jawa-Bali. Yep, setelah cukup lama ada di level 1, kini PPKM naik lagi ke level 2 seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 karena varian Omicron. Adapun aturan ini baru aja diteken sama Mendagri Tito Karnavian Senin lalu, dan kebijakan ini bakal berlaku dari tanggal 4 kemarin sampai nanti di tanggal 17 Januari.
 
Here we go again…
Rite. Nah soal Omicron ini guys, di Jakarta sendiri Wagub DKI Pak Ahmad Riza Patria udah mengkonfirmasi bahwa ada penambahan sebanyak 162 kasus, dan penambahan ini udah mencapai dua kali lipat dari 3 Januari lalu. Karena itulah, Pak Riza juga meminta supaya masyarakat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar penyebaran kasus positif COVID-19 tidak semakin masif.
 
Selain di Jakarta di mana lagi?
Selain Jakarta, ada beberapa kabupaten/kota di Jawa-Bali yang juga masuk dalam status PPKM Level 2 ni guys, walaupun juga ada yang masih tetap di level 1. Tapi mostly kota-kota destinasi wisata tuh masuknya di level 2, kayak Bandung, Bogor, Yogyakarta, Solo, Semarang, sampai seluruh kota/kabupaten yang ada di Pulau Dewata Bali. Terus, kota-kota yang menerapkan PPKM Level 2 ini adalah daerah dengan capaian vaksinasi dosis satu minimal 50% buat kategori umum, dan 40% persen buat kategori lansia.
 
Got it. How about the rules?

Well, sebenernya sih aturan-aturan yang ditetapkan pada PPKM level 2 ini ga beda sama sebelum-sebelumnya, dan berdasarkan pada Instruksi Mendagri aka Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa-Bali. Di instruksi ini, pemerintah mengatur soal kegiatan belajar mengajar protokolnya gimana, kalau yang kantoran gimana, tempat umum kayak mal, restoran, bioskop gimana, grocery store, tempat ibadah, sampai ke pelaksanaan pernikahan juga diatur di situ. Kayak PPKM yang udah-udah. So, how is it? Here

  • Pertama kita ke kegiatan belajar mengajar dulu. Sebelumnya aturan sekolah ini udah dibahas sama 4 Menteri yaitu Mendikbudristek, Menag, Menkes, sama Mendagri kan yang hasilnya adalah Surat Keputusan Bersama yang mengatur bahwa satuan Pendidikan boleh melaksanakan kegiatannya dengan tatap muka 100%, walaupun ada di level 2.
  • Advertisement
  • Buat yang kantoran di sektor esensial juga masih bisa WFO tapi maksimal 75% aja. Sementara di sektor non-esensial, kapasitasnya dibatasi maksimal 50%. Mereka-mereka yang WFO ini juga wajib mematuhi prokes, dan pakai aplikasi PeduliLindungi. Meanwhile, supermarket, toko kelontong, dan warung yang menjual barang-barang esensial juga gitu, bisa buka sampai jam 9 malam waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% aja. Tapi kalau yang dijual barang-barang nggak esensial, harus tutup di jam 6 sore, gengs.
  • Buat yang mau ke mal dan bioskop, Masih bisa kok guys, tapi maksimal kapasitasnya 50% aja dan mall di Jawa-Bali ini juga harus tutup di jam 9. Di bioskop juga gitu, tapi bedanya di bioskop kapasitas maksimal sedikit di longgarin dengan 70%. Terus kalo kamu mau makan di restoran ya masih bisa kok. Tapi cuma sampe jam 9 malam dengan kapasitas yang sama-sama 50%. Plus, ada deadline-nya, guys. Iya, kalian harus makan dalam waktu 60 menit. Abis itu, harus langsung udahan.
  • Tempat ibadah masih bisa difungsikan sebagaimana mestinya dengan kapasitas maksimal 75%. Area publik kayak taman, dll juga tetap bisa beroperasi tapi maksimal 25% aja, terus anak di bawah 12 tahun masih bisa kok ikutan nongkrong di sana, asal prokesnya dijalani.
  • Last but not least, calling out para pasangan #OtwHalal2022, karena kapasitas tamu di nikahan kamu cuman boleh 50% dari maksimal tempat aja ya. Terus, nggak boleh ada yang makan di tempat. Go contact your vendor now.
Noted. Anything else?
Nah guys, ngomongin PPKM nggak sah kalo kita belom denger pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jubir Kemenko Marves bilang tracing Covid belakangan ini juga lagi rendah makanya diterapkan PPKM ini. Terus, ada juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang bilang keputusan ini diambil karena mengingat tingkat reproduksi positif Covid di Indonesia masih ada di angka 0,98.
Advertisement