Perjanjian Ekstradisi Indonesia Dengan Singapura

337

What’s finally done after 50 years?

Dude, definitely not my latest relationship.
UnderstoodWe’re talking about... perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
 
Eks…tra…. What?
Ekstradisi. Jadi setelah pembahasannya dirintis sejak tahun 1972, kemarin, pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura akhirnya menandatangani Perjanjian Ekstradisi yang bertempat di Bintan, Kepulauan Riau. Proses penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
 
I am not anak HI. What’s ekstradisi?
Ok, jadi dalam hukum internasional, istilah ekstradisi ini mengacu pada suatu proses di mana sebuah negara dapat meminta orang yang menurut hukum negara itu melakukan kejahatan buat dicari dan dipulangin sekalipun yang bersangkutan lagi ada di negara lain. In short, nih ya, misalnya kamu jadi koruptor guys *amit-amit* terus kamu jadi buron di Indonesia, otomatis kamu bakal kabur ke luar negeri dong. Nah misalnya ternyata kamu kaburnya ke Singapur nih, dengan adanya perjanjian ekstradisi, Indonesia bisa minta Singapur untuk mencari dan memulangkan kamu biar bisa diproses hukum di tanah air. No excuse. Begitu juga sebaliknya. Nah perjanjian ini nih, yang baru di-ttd sama Indonesia dan Singapura.
 
Ye itumah bukan ceritanya. Emang banyak terjadi ga si?
Uhmmm ya gitu de, ehehehe jadi emang selama ini, Singapura tuh jadi tempat escape paling enak bagi para buronan, khususnya buronan kasus koruptor, karena selain wilayahnya yang deket banget sama Indonesia, Singapura dan Indonesia ini nggak ada perjanjian ekstradisi. Jadi mereka bisa enak-enak ajatu kabur dan idup damai di SG. Namun akhirnya ketenangan ini bakal segera berakhir guys, seiring dengan disahkan dan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi ini Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly yang mewakili Indonesia dalam perjanjian ini.
 
Nice…
Yep, adapun tindak kejahatan yang masuk dalam perjanjian ini tuh nggak korupsi aja, tapi totalnya ada 31 kasus, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terorisme.
 
Kenapa baru ditandatangani sekarang si?
Well, jadi emang sejarah Perjanjian Ekstradisi Indonesia sama Singapura ini sungguhlah panjaaaaaaannggggg, guys. Jadi sebenernya pembahasannya mulai dirintis di tahun 1972, terus diupayakan pemerintah biar gol di tahun 1998, lalu mulai dibahas di DPR sejak 2004. Adapun pembahasan soal ekstradisi ini cukup alot, baik yang dibahas di dalam negeri maupun sama pihak Singapuranya sendiri. Sampai akhirnya baru deh tuh ada kesepakatan dan ditandatangani waktu pertemuan bilateral 27 April 2007 di Bali.
 
Nah itu udah? Terus kok ada lagi?
Iya guys, meski udah ada kesepakatan dan udah ditandatangani juga itu Perjanjian Ekstradisi, hukumnya belom bisa langsung berjalan karena kan harus diratifikasi dulu sama DPR. Jadi, ratifikasi ini adalah proses adopsi hukum internasional untuk jadi hukum nasional yang berlaku di tanah air. Kalo udah di-acc DPR, baru deh hukumnya bisa berlaku. Nah, di sini juga prosesnya panjang karena harus ada harmonisasi, khususnya sama perjanjian internasional lain, yaitu Defense Cooperation Agreement
Advertisement
 aka DCA.
 
Ribet juga w liat-liat….
Calling allll anak hukum… ya tapi emang gitu prosesnya guys. Nah, kenapa prosesnya di DPR lama? Karena menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri RI, salah satu yang menjadi perdebatan adalah perjanjian ekstradisi itu harus disepakati dengan pakta lainnya yakni perjanjian kerja sama pertahanan (DCA). Adapun salah satu permintaan Singapura dalam DCA dan jadi sumber perdebatan adalah mereka pengen meminta sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau supaya bisa digunakan untuk latihan militernya. Karena inilah ratifikasinya ga kunjung disetujui sama DPR.
 
Terus sekarang?
Nah sekarang alhamdulillah yah guys ratifikasinya udah di-acc, dan para buron-buron itu udah pada bisa pulkam aka dipaksa pulkam ehehe. Adapun beberapa buronan yang disebut-sebut pernah lari ke Singapura di antaranya adalah Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, tersangka korupsi BLBI Bank Modern; Sujiono Timan tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
 
I see. Did anyone say anything?
Ada. Dari Pak Yasonna sendiri bilang perjanjian ini bakal membuat gentar para pelaku tindak pidana di dua negara ini. Lebih jauh, Pak Yasonna juga bilang bahwa dengan adanya perjanjian ini, maka pergerakan para buron jadi lebih minim. Selain itu, disampaikan juga oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang bilang semoga perjanjian ini nggak sekadar ‘perjanjian’ doang, tapi juga ada action-nya yang serius, dan aparat hukum juga terus kejar target-target di luar, terutama di Singapura. Finally, ngomongin koruptor gabisa kalo ga mention KPK sang pemberantas korupsi. Nah menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ya OK sih perjanjiannya di-acc, artinya aturan ini bakal mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi, sekaligus juga optimalisasi penyelamatan aset yang pastinya banyak diumpetin di luar negeri.
 
Got it. Anything else?
Selain Perjanjian Ekstradisi, ada 15 dokumen kerja sama strategis yang juga ditandatangani antara pemerintah Singapura dan Indonesia, guys. Adapun dokumen-dokumen itu meliputi bidang politik, hukum, keamanan, sosial budaya dan kesehatan. Salah satunya adalah tentang Ruang Udara Natuna yang mengatur semua jenis penerbangan, mau itu penerbangan komersil atau militer, di kawasan Natuna, Tanjung Pinang, Batam, sampai Selat Malaka. FYI, selain sama Singapura, Indonesia juga udah punya perjanjian ekstradisi sama Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Yuk buronan pulang yuuuk…
Advertisement