Masyarakat Adat Menentang IKN Pindah

325

When there’s a controversy….

Di Pembangunan IKN.
 
Spill the tea!
Sure. Jadi emang Pembangunan Ibukota Negara Baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara lagi terus menuai pro dan kontra nih. Dari mulai aturannya yang ngebut banget disahkan DPR, anggarannya, desainnya, namanya, sampe urgensinya kayak, “Butuh banget nehhh bangun ibu kota baru lagi COVID-19 gini?” Nah anyway, kali ini kontroversi datang dari masyarakat adat yang sampai saat ini masih menentang ibukota negara di pindah ke sana.
 
Menentang kenapa tuh?
Karena mereka merasa nggak dianggap dan diajak bahas sama pemerintah pusat. Yep, jadi untuk melaksanakan pembangunan ibu kota baru ini, para pemegang kebijakan yaitu DPR dan pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara) yang udah disahkan. Nah sebelum disahkan kan aturannya tuh dibahas dulu sama panitia khusus aka pansus yang udah melakukan kunjungan kerja juga ke sana.
 
Terus…
Nah namun banyak pihak yang menilai bahwa UU ini enggak melibatkan publik secara baik dan benar, yang berakibat pada nggak ada perlindungan terhadap masyarakat adat di UU itu. Diketahui bahwa aturannya hanya menulis kata ‘memperhatikan’ yang mana menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) Muhammad Arman, kata ‘memperhatikan’ itu nggak menunjukkan semangat yang kuat buat melindungi masyarakat adat. Sebaliknya, UU-nya malah jadi alat buat melegitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana. Soalnya, aturannya juga nggak memuat klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN.
 
Geeez… terus gimana dong tuh?
Yha jadinya sebanyak 20.000 masyarakat adat, yang terdiri dari 19 kelompok masyarakat di PPU dan dua kelompok masyarakat di Kutai Kartanegara dipastikan tergusur dan jadi korban dari pembangunan IKN ini, guys. Belum lagi kalau mereka harus bersaing secara ekonomi sama pendatang-pendatang dari Jakarta yang ikutan pindah ke sana. Selama ini kan ekonomi mereka bergantung sama kekayaan alam, yha kalau lahannya digusur, maka ekonomi mereka juga pasti anjlok. Selain masyarakatnya, satwa yang ada di situ juga bakalan keganggu ekosistemnya, dan tergusur tempat tinggalnya, dan nggak ada regulasi mengenai perlindungan satwa dijelaskan di UU yang disahkan DPR itu.
Advertisement
 
Pertanyaan w, kalau emang keadaannya kayak gitu, kenapa dari awal milih IKN di situ?
Nah itu dia, guys. Executive Director WALHI Kalimantan Timur, Yohana Tiko, bilang pemilihan lokasi IKN di daerah Kalimantan Timur ini cuma buat masalah yang udah ribet ada di Jakarta, jadi dipindahin di sini, dan itu menurut Mbak Ana jadi semacam gambaran bahwa pemerintah emang nggak bisa mengatasi masalah yang ada. Pemilihan lokasi IKN ini juga dinilai nggak ada pengkajian kelayakan yang mendalam dari segi kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat mau itu manusia ataupun yang bukan. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur ini juga dinilai cenderung dipaksakan dan berakibat sama ruang hidup yang ada di masyarakat jadi terancam hancur, dan hilang.
 
I see, Dari sisi pemerintah sendiri gimana?
Well, dari sisi pemerintah sendiri, sebenarnya ada beberapa alasan kenapa Penajam Paser Utara yang dipilih jadi lokasi IKN. Pertama, karena lokasinya strategis yang berada tepat di tengah-tengah Indonesia, terus dekat sama dua kota pendukung, Banjarmasin dan Samarinda, infrastruktur yang lengkap, lahan yang memadai, dan penduduknya yang heterogen terbuka jadinya konflik minim terjadi di situ. Lalu, Kalimantan yang minim bencana alam juga jadi alasan kenapa daerah ini yang akhirnya dipilih, gengs. Lebih jauh, menteri PPN Suharso Monoarfa juga bilang pembangunan IKN di situ bakalan bikin Indonesia ada di tempat yang lebih strategis in terms of perdagangan dunia, aliran investasi, dan inovasi teknologi.
 
Got it. Anything else?
Terkait sama pembangunan Ibukota Negara baru yang namanya Nusantara ini, pemerintah daerah setempat udah menggusur bangunan-bangunan yang nggak sesuai sama rencana tata kota yang udah disusun di UU IKN ini, termasuk sama perda-perda yang juga ngikutin kepentingan pemerintah pusat dalam rangka pembangunan Ibukota Negara Baru ini.
Advertisement