Herry Wirawan Pemerkosaan 21 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

401

First, let’s get some updates from Herry Wirawan case.

Yep, masih inget sama tragedi pemerkosaan terhadap 21 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang bernama Herry Wirawan? Nah baru aja guys, kasusnya memasuki babak baru.
 
Babak baru gimana?
Jadi kemarin, Si Herry ini baru aja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam tuntuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta supaya si Herry dihukum mati, dikebiri kimia, bayar restitusi, sampe dicabut izin dan dijual berbagai aset miliknya. Menurut JPU yang juga Kejati Jabar Pak Asep Mulyana, perbuatan terdakwa ini emang kejahatan yang sangat serius banget, karena efeknya yang luar biasa terhadap korban.
 
Agree. Go on…
Nah terus, Pak Asep sama tim JPU juga meminta ke majelis hakim untuk memberikan hukuman pencabutan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School yang menjadi lokasi perkosaan korban para santri di bawah umur sejak 2016 hingga 2021. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar. Nah terus, hasil lelang itu bakal digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan mereka nantinya.
 
Hiks…
Iya parah guys. Meanwhile, Pak Jaksa ngga menemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa. Jadi yhaa sesuai aja tuntutannya.
 
Got it. Remind me, who is he again?
Herry Wirawan adalah pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al- Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru yang semuanya berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Terus sejak Desember lalu, Herry diketahui publik telah melakukan tindakan biadab yaitu para santriwatinya yang semuanya masih di bawah umur. Aksi ini dilakukannya sejak tahun 2016 lalu hingga tahun 2021, namun kasusnya baru terungkap pada pertengahan 2021.
 
Geeez…
Sebelumnya, sempat terjadi simpang siur ni guys soal berapa jumlah korban pastinya si Herry ini, namun kata Bunda Forum Anak Daerah (FAD) yang juga istri dari Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya, total jumlah korban santriwati yang diperkosa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang. Terus dari jumlah tersebut, sembilan bayi lahir dari delapan korban. Adapun para korban ini berasal dari Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Advertisement
 
Biadabnya lagi si Herry ini enggak cuma memperkosa dan menghamili para korban, namun dia juga mengeksploitasi korban secara psikis dan ekonomi juga, misalnya disuruh jadi kuli untuk bangun pesantren, sampe ngaduk semen. Terus mereka juga disuruh bikin proposal untuk minta sumbangan, di mana sumbangannya itu dipake Harry untuk kebutuhan pribadinya.
 
Shiz.
Yep. Hal ini kemudian terungkap setelah ada orang tua murid yang melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar setelah menyadari bahwa anaknya yang lagi pulang dari pesantren justru sedang hamil. Dari situ, polisi kemudian menggali berbagai kesaksian dan mengamankan Herry. Kini, Herry udah ditahan di Rutan Bandung dan tengah menjalani proses persidangan terhadap perbuatannya itu.
 
Ok. Tell me more about the trial.
Nah sejauh ini, udah ada 40 saksi yang diperiksa dan dihadirkan dalam kasusnya si Herry ini. Terus kemarin itu, sampailah kita pada sidang tuntutan oleh JPU yang meminta si Herry untuk dihukum mati tadi. Selain itu guys, keluarga korban juga mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana senilai total Rp330 juta. Angka ini didapat dari hasil penghitungan oleh LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban. Selain itu, setiap korban bakal mendapatkan jumlah yang berbeda.

OK. Anything else now?
Well, kasus kebiadaban Harry ini memunculkan kembali desakan ke pemerintah dan DPR biar buruan wey sahkan RUU TPKS yang sekarang masih stuck di DPR. Nah terkait hal ini, kemarin Ketua DPR RI Mbak Puan Maharani bilang bahwa Insya Allah, RUU yang udah mendep dari tahun 2016 ini bakal segera disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada minggu depan, hari Selasa. Nah ini kita pantau terus yuk guys, soalnya bulan lalu juga bilangnya mau disahkan, eh batal. Ehehehehe…
Advertisement