BPOM Menyetujui Penggunaan Booster Vaksin

344

Now, let’s get you up on speed on: booster vaccine

Yea, go ahead.
Ok guys, seiring dengan masih mewabahnya pandemi COVID-19 di tanah air maupun secara global, banyak pemerintah di luar negeri yang udah mulai memberikan booster vaksin aka vaksin dosis ketiga buat penduduknya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat imunitas warganya dari pandemi COVID-19 yang makin hari makin macem-macem aje variannya. Nah Indonesia juga ngga ketinggalan, di mana baru aja kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) udah meng-acc penggunaan booster.
 
Whoaaa really?
Yep, Jadi dalam keterangannya kemarin, BPOM udah resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) atas lima jenis vaksin COVID-19 untuk pemberian dosis lanjutan atau booster di Indonesia. Adapun program vaksinasi dosis ketiga ini dijadwalkan bakalan mulai digelar buat masyarakat umum pada 12 Januari aka besok, dan kebijakan ini juga didukung oleh rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
 
Tell me everything about this booster thing.
Sure. Jadi so far udah ada lima merk vaksin COVID-19 yang udah disetujui sama BPOM sebagai booster, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Zifivax, dan Moderna. Nah, menurut Kepala BPOM Bu Penny Lukito, Sinovac, AstraZeneca, sama Pfizer tuh sifatnya homologus yang mana booster yang diberikan harus sama dengan dua dosis vaksin primer sebelumnya. Jadi kalau kalian mau booster pakai Sinovac misalnya, vaksin sebelumnya juga harus Sinovac. AZ sama Pfizer juga gitu. Biar kerja vaksinnya bisa maksimal, guys. Sementara Zifivax dan Moderna sifatnya heterologous, kebalikan dari si homologus itu. Dua merk vaksin ini bisa jadi booster buat vaksin primer yang beda dari sebelumnya. Dengan catatan udah enam bulan sejak dosis keduanya diberikan, dan penerimanya udah berusia 18 tahun.
 
Gratis nggak sih? Ehe. 
Tergantung nih, kamu rajin bayar BPJS Kesehatan ga? Atau kamu lansia apa bukan? Karena kata pemerintah, sasaran vaksin COVID-19 booster secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dengan skema ini, maka diperkirakan ada 98juta peserta BPJS yang dapet booster gratis.  Dengan begini, artinya selain dua golongan tadi maka harus bayar.
 
Tapi kan ada orang fakir miskin juga…
Ohh kalo fakir miskin sih teteup di-cover pemerintah guys. Dalam keterangan dari BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang enggak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Yang penting mereka memenuhi syarat yaitu mereka adalah WNI, punya NIK, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
 
Terus kalo bayar berapa?
Belum tau karena belom ditentuin sama pemerintah. Tapi menurut keterangan dari Pak Menkes di Kompas TV beberapa waktu lalu sih yhaa kira-kira di kisaran Rp 300ribuan lah.
 
Ok.
Nah, terkait kebijakan ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan yang terdiri dari 29 organisasi mendesak pemerintah buat menunda program ini. Alasannya, mereka menilai bahwa vaksinasi primer untuk dosis pertama dan kedua di Indonesia aja tuh belum merata. Menurut anggota koalisi Firdaus Ferdiansyah, rencana ini justru bakal menempatkan warga yang belum mendapatkan vaksin jadi beneran rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian. Jadi mending pemerintah fokus vaksin 1 dan 2 dulu deee….
Advertisement
 
Tapi emang sikonnya saat ini gimana?
Ya emang vaksinasi dosis kedua kita tuh masih relatif rendah sebenarnya, yaitu 56,09%. Terus, lansia yang udah divaksin lengkap juga belum ada 50%, bahkan sebanyak 6.8 juta lansia belum mendapatkan vaksin sama sekali. Belum lagi yang termasuk kelompok rentan; yang ada penyakit bawaan, ibu hamil, masyarakat adat, dll. Hal ini kan bikin orang-orang yang kuat makin kuat, yang rentan ya makin rentan terinfeksi virus. Dan at the end of the day, kematian bakal semakin meningkat.
 
Make sense 🙁 terus kumaha?
Ya makanya, koalisi meminta pemerintah untuk make sure dulu vaksin dosis 1 dan 2-nya udah merata. Kalau udah, baru deh bisa mulai booster. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah buat beresin dulu tata laksana pemberian vaksinnya, biar pemerataan yang jadi concern ini juga bisa cepet tercapai. Satu lagi, mereka mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin di berbagai fasilitas kesehatan di seluruh penjuru negeri, jadi vaksin ini bisa lebih mudah diakses semua orang.
 
Got it. Any words?
Ada. Anggota Transparency International Indonesia, Agus Sarwono sebenarnya agak-agak mempertanyakan kenapa booster ini nggak sepenuhnya gratis, alias ada yang dikenakan tarif per orangnya. Padahal dalam berbagai aturan, kayak UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Karantina Kesehatan udah jelas menyatakan pemerintah harus kasih akses kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara. In fact, menurut Pak Agus, vaksinasi yang nggak sepenuhnya gratis ini cuma menghambat capaian vaksinasi dan tujuan vaksin itu sendiri, yaitu untuk meningkatkan kekebalan penduduk dari virus.
 
I see. Anything else?
Fyi program booster sebelumnya udah dijalankan untuk para tenaga kesehatan sejak Juli tahun lalu. Di Jakarta, para dokter dan nakes lainnya itu disuntik pertama kalinya di RSCM dan disaksikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan wakilnya, dr. Dante Saksono Harbuwono. Sampai sekarang, udah ada jutaan nakes yang udah mendapatkan booster ini.
Advertisement