Per 1 Januari 2022 Harga Rokok Naik

342

When you’re a part of “sebats dulu squad…”

ere comes the… not so good news for you.
Karena per 1 Januari 2022 nanti, tarif cukai hasil tembakau (CHT) bakal naik sebesar 12%, dan itu berarti, harga rokok juga otomatis bakalan naik.  Hal ini disampaikan langsung sama bendahara negara aka Menteri Keuangan aka Bu Sri Mulyani dalam keterangan persnya kemarin.
 
Gimana gimana katanya?
Jadi dalam konferensi pers itu, Bu Ani menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok ini udah mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh pabrik rokok, hingga penyebaran rokok illegal. Bu Ani menjelaskan, jadi awalnya Pak Presiden memberi arahan untuk kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen hingga 12,5 persen. Terus akhirnya ditetapkan di 12 persen.
 
Terus terus…
Nah, tapi enggak serta merta kenaikannya dipukul rata gitu gengs. Bu Ani juga menjelaskan bahwa ada perbedaan kenaikan bea cukai bagi rokok yang dibuat dengan tengan dan dengan mesin. Jadi untuk kretek yang dibikin pake tangan, maka kenaikan cukainya adalah yang terendah, yakni sebesar 2,5 persen, secara mereka padat karya kan. Sedangkan yang dibikin pake mesin, maka kenaikannya paling tinggi, yakni sampai 14,3 persen.
 
I see. 
Lebih jauh Bu Ani juga menjelaskan bahwa negara tuh perhatian juga sama kesehatan warganya. Beliau menjelaskan bahwa keluarga Indonesia dengan anggota keluarga perokok memiliki potensi anak stunting alias kekurangan gizi sekitar 5,5 persen lebih tinggi dari yang tidak merokok. Selain itu, para perokok juga lebih berisiko 14 kali terinfeksi covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Karenanya, negara pengen terus mengurangi jumlah perokok, terutama anak-anak.
 
Paham.
Terus dari sisi penanganannya juga ni gengs, jadi dengan tingginya potensi tertular covid-19 pada perokok, maka negara juga jadi harus turut membiayai penanganan perokok yang menjadi pasien virus corona. Nah untuk sektor kesehatan ini aja, di tahun 2021 untuk therapeutic-
Advertisement
nya pemerintah sampe harus  mengeluarkan dana sebesar Rp62,01 triliun. Terus untuk biaya kesehatan akibat merokok, angka yang harus di-spend mencapai Rp17,9 triliun sampai Rp27,7 triliun. GEDE BANGET KAN.
 
Yha gede sih. 
Makanya, berangkat dari alasan inilah Bu Ani meningkatkan cukai rokok tadi guys buat tahun depan. Terus beliau juga menyatakan harapannya supaya prevalensi rokok anak di Indonesia juga turun. Selain itu, kenaikan cukai juga diprediksi bakal menekan produksi rokok hingga 3 persen dan menaikkan indeks kemahalan menjadi 13,8 persen.
 
Terus duit hasil dari cukainya mau diapain?
FYI dulu guys, kenaikan cukai ini sejalan sama upaya pemerintah mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun. Nah nanti, duitnya bakal dibagikan ke pemda dalam rangka untuk menjaga kesehatan dan untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau.
 
Olrite, well. Anyone says anything?
Ada. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai kalo kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini nggak wajar, karena lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi yang terjadi di negara kita. Kekurangan penjualan yang bakal terjadi dibilang nggak bakal nutupin biaya produksinya.
 
Anything else?
Selain rokok, ternyata rokok elektrik juga naik harga ni guys, dan ga tanggung-tanggung, kenaikannya sampe minimum 17,5 persen. Kata Bu Ani, kenaikan cukai bagi rokok elektrik cair dan lainnya ini diambil karena konsumsi terhadap jenis rokok ini yang juga terus meningkat kayak rokok tembakau biasa. Nah guys, kalo kamu kepo soal berapa aja kenaikan harga rokoknya, yuk cek daftarnya di sini.
Advertisement