Pengetatan Prokes Menjelang Libur Natal & Tahun Baru

266

When you’ve been too excited for New Year….

Watch out.
Karena meskipun pemerintah udah resmi membatalkan PPKM level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah tetap bakal bikin beberapa kebijakan buat mencegah orang-orang yang bepergian di musim liburan ini.

 
Maksudnya?
Gini guys, sebelumnya, kan pemerintah bakalan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia starting dari 24 Desember sampai 2 Januari tahun depan. Nah nggak berapa lama, regulasi itu dibatalkan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di masing-masing daerah. Nah, seiring dengan kebijakan ini, hasil survei Kemenhub di awal bulan Desember menunjukkan bahwa ada potensi 11 juta orang di Indonesia bakalan traveling. Adapun orang Jabodetabek sendiri bakal ada 2,8 juta orang yang mau melakukan perjalanan. Banyak banget kan tu.
 
Terus…
Nah terus, seiring dengan perkembangan pandemi covid-19, pemerintah berencana untuk memberlakukan pengetatan prokes menjelang libur natal dan tahun baru. Menurut jubir Kemenhub Aditia Irawati, emang nggak akan ada penyekatan selama masa libur nanti, tetapi oh tetapi yang bakal diberlakukan adalah pengetatan prokes di moda transportasi yang kamu gunakan ketika jalan-jalan.
 
Give me the big picture of it…
Ok. Jadi, sistem pengetatan prokes di moda transportasi itu meliputi kereta antar kota kapasitasnya maksimal 80 persen, kereta api lokal perkotaan 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter kapasitas maksimalnya cuma boleh di 45 persen aja. Terus, untuk transportasi laut berlaku kapasitas maksimal 75 persen, transportasi udara 100 persen dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.
 
That’s all?
Nggak dong. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi bilang segala jenis transportasi itu bakalan disterilkan berkala setelah digunakan. Prasarana pendukung lain juga bakal disiapkan kayak pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer terus penyediaan wastafel yang mudah dilihat dan dijangkau orang-orang. Selain itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi juga bakal diberlakukan, gengs.
 
Tell me about that PeduliLindungi….
You got it. Aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini udah dipastikan bakalan berlaku guys, kata Mendagri Tito Karnavian. Lebih jauh, Pak Tito bilang bakalan bikin surat edaran buat seluruh kepala daerah agar segera bikin produk hukum terkait penggunaan aplikasi ini di masyarakat. Dengan adanya perda, maka diharapkan sanksinya juga bisa lebih tegas dan hasilnya, warga bakal lebih patuh untuk pake PeduliLindungi.
 
Got it. Anything else?
Nah, untuk memastikan bahwa libur Nataru ini lancar dan nggak menyebabkan hal-hal yang ngga diinginkan, pemerintah akan menurunkan sebanyak 177.212 personel yang terdiri dari TNI, Polri, dan instansi-instansi terkait yang dikerahkan untuk berjaga selama libur Natal dan tahun baru. Personelnya itu dibagi-bagi di beberapa titik. Kayak di gereja, di tempat belanja, di tempat wisata, dll. Terus sama kayak di tahun-tahun sebelumnya, Operasi Lilin juga bakal diadain di tahun ini. Cuma bedanya, dari H-7 which is Jumat kemarin, udah dilakukan pra operasi. Terus nanti H+7 setelah tanggal 2 Januari juga gitu, bakalan ada post operasi yang dijalankan sama para aparat tadi.