Now, let’s talk about Pemerkosaan Santriwati di Bandung: #SahkanRUUPKS
Heard about it, but catch me up.
Jadi, lagi-lagi Indonesia dibuat geram dan kzl banget sama kasus yang baru terungkap di mana ada seorang guru pesantren di Bandung yang memperkosa 21 orang santrinya, sembilan korban bahkan hamil dan melahirkan. Nama gurunya ini adalah Herry Wirawan, dia adalah pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru. Herry berulang kali memperkosa para korbannya dari rentang waktu 2016 sampai 2021.
For real???
Sadly, yes. Dari 9 korban yang hamil dan melahirkan, salah satu di antaranya sudah melahirkan dua anak, padahal usia santri-santri itu baru 13-17 tahun. Ada juga korban yang nggak sampai hamil, tapi diperkosa juga. Menurut keterangan dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, para bayi yang udah dilahirkan oleh korban kini tengah dirawat oleh orang tua korban masing-masing.
Hold on, how do we get here?
Well awalnya kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat
(Polda Jabar) menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Jadi waktu itu, salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri dan diketahui ada yang beda sama anaknya. Ternyata, sang anak tengah hamil. Setelah itu, orang tua kemudian melaporkan Herry ke Polda Jabar. Selanjutnya kasus ini kemudian viral lewat akun Twitter @nongandah yang nge-
spill semua kejahatan pelaku.
I see…
Nah berangkat dari laporan ini, polisi kemudian gercep menangkap Herry dan kini dia udah ditahan di Rutan Bandung Kebonwaru. Doi berstatus tahanan dan tengah menjalani proses hukum terkait tindakan bejatnya. Dari tertangkapnya Herry inilah, terungkap juga berbagai fakta lainnya guys…
Kayak apa tu…
Kayak anak-anak dari hasil korban pemerkosaan digunakan untuk meminta sumbangan sebagai anak yatim piatu, padahal si Herry tahu bahwa itu anaknya. Terus, para korban dan orang tuanya diiming-imingi biaya mondok gratis, supaya mau tinggal di pesantren di tempatnya. Adapun pemerkosaan dilakukan di pesantren, hotel, maupun apartemen. Terus juga ada yang aneh soal pesantrennya guys…
Tell me.
Kayak di pesantren itu enggak ada guru lain selain dia, dan para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan pas membangun gedung pesantren di daerah Cibiru. Ga cuma pemerkosa, si
Herry ini juga koruptor karena dia mengambil dana “Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima para korban. Terus juga ada salah satu saksi yang bilang bahwa penpes dapet dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tapi penggunaannya nggak jelas.
Shizzzzz… terus para korban gimana?
Tentunya mengalami
trauma berat, bahkan ada yang
baby blues dan ngga mau makan. Terus, saat ini juga para korban udah kembali hidup dengan orang tua mereka di bawah pendampingan P2TP2A Garut. Bu Diah menambahkan, selain kepada korban, dia juga memberikan layanan
trauma healing ke orang tuanya.
Terus hukumannya apa ni buat Si Herry?
Secara aturan sih, doi terancam hukuman 20 tahun penjara. Namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,
Asep Mulyana, pihaknya bakal mengkaji lagi nih, kemungkinan hukuman kebiri buat Herry. Namun menurut Pakar Psikologi Forensik
Reza Indragiri Amriel sih, doi nggak setuju. Karena kalo di Indonesia, kebiri itu pengobatan, bukan hukuman. Dia juga bilang bahwa ketika seseorang dikebiri bukan atas kemauannya, maka si pelaku bisa lebih buas ketika udah keluar dari penjara.
OK. Anything else?
Nah
guys, kasus Herry ini sebenernya kembali
shed a light on maraknya kasus kekerasan seksual di dunia
pendidikan. Menurut komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas dalam hal kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020. Terkait hal ini, beliau kemudian mendorong supaya Kementerian Agama membuat mekanisme terkait pengawasan di pesantren.