Pemerintah Mengumumkan PPKM Kembali Diadakan

263

Who’s coming back like an old friend?

Say hello to our old friend, aka PPKM.
 
They’re coming back again? Realllyyy?
Yep karena hari ini banget nih guys, pemerintah udah resmi mengumumkan bahwa PPKM is back. Iya, bukan cuma mantan sama temenmu yang mau minjem duit aja yang comeback, tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali juga kembali dan rencananya bakal berlangsung selama dua minggu.
 
Reallly?
Yep, hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut bahwa kebijakan perpanjangan ini diberlakukan pemerintah berdasarkan level assesment vaksinasi masyarakat yang masih di bawah 50 persen secara nasional.
 
OK…
Nah meski demikian, masing-masing daerah di luar Jawa-Bali memiliki tingkatan level PPKM yang berbeda. Untuk wilayah dengan PPKM level 1 saat ini ada 129 Kabupaten/kota dibandingkan dengan periode lalu yaitu 51 Kabupaten/kota. Terus, untuk daerah dengan PPKM level 2 juga mengalami peningkatan menjadi 193 Kabupaten/kota, dengan catatan sebelumnya adalah 175 Kabupaten/kota.
 
I see…
Nah sebenernya guys kata Pak Airlangga, tren kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali itu menurun. Tapi PPKM tetap diperpanjang demi menekan kasus penularan. Meanwhile, buat kamu yang di Jawa dan Bali, a liiiittle reminder ni guys… bahwa mulai 24 Desember 2021 sampe 2 Januari 2022 nanti, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 secara nasional.
 
HAH BENERAN?
Iya, kan sebenernya udah diumumin dari bulan lalu beb. Jadi waktu itu, Menko PMK Muhadjir Effendy bilang bahwa PPKM-nya bakal berlaku selama seminggu, dan berbagai kegiatan kayak perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Beliau menyebut bahwa kebijakan ini ya diperlukan kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Advertisement
 
So I can still go to the mall? At least?
Nah soal ini juga, kemarin Pak Airlangga bilang bahwa kapasitas pengunjung di berbagai tempat publik, kayak pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan lainnya maksimal hanya 75 persen dari total kapasitas selama Nataru. Selain itu, berbagai kapasitas kumpul-kumpul juga cuma boleh maksimal dihadiri oleh 50 orang.
 
Got it.
FYI guys, Pak Airlangga sih bilangnya aturan ini udah mengikuti standar yang ditetapkan WHO. Beliau juga menyebut bahwa aturan ini berlaku buat perkumpulan-perkumpulan masyarakat yang lain. Meskipun emang belum dirincikan “perkumpulan” kayak gimana aja yang dilarang selama PPKM Level 3 ini diberlakukan.
 
Ok. Anything else?
Well, kalo kamu udah divaksin, maka kamu masih bisa jalan-jalan ni gengs. Karena masih kata Pak Airlangga, yang enggak boleh travelling hanya yang belum divaksin. Terus juga menjelang tahun depan, pemerintah lagi menggodok aturan soal booster vaksin untuk masyarakat. Hopefully by Maret 2022, target vaksinasi Covid-19 di tanah air udah tercapai dan Indonesia jadi negara pertama yang keluar dari pandemi.
 
Can we get a suuuuper loud amen?
Advertisement