Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Seksual Anaknya

298

When the police provides self-service…

*Trigger warning: This content mentions sexual harrasment, which could be unsettling for some readers. Proceed with cautions!
 
What happened?
Udah mau akhir tahun, tapi masiiiih aja ada kejadian soal polisi yang bikin netijen geleng-geleng kepala. Kali ini adalah soal seorang ibu di Bekasi yang melapor ke polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuannya yang baru berumur 11 tahun. Eh pas lapor, doi malah disuruh nangkep sendiri si penjahat.
 
Wah literally self-service.
Yoi. Jadi terduga pelaku pelecehan seksual ini apparently tetangga mereka. Awalnya korban diiming-imingi bakalan ditraktir makan kepiting dan kerang, eh malah dicium pipi kiri-kanan sebanyak dua kali, terus digendong. Pelaku yang masih belum diketahui namanya ini juga masukin jarinya ke alat kelamin korban, terus ngancam supaya si korban nggak ngadu. Ketika akhirnya dia speak up ke keluarganya, ibunya langsung bikin laporan kan tuh ke Polda Metro Bekasi di 21 Desember kemarin. Nah tahu dia dilaporin, pelaku lalu coba kabur ke Surabaya.
 
Terus…. ditangkap di Surabaya?
Nggak. Ibu korban berinisial DN awalnya laporan ke polisi nih bahwa di pelaku mau kabur ke Surabaya, tapi polisi engga melakukan penangkapan dengan alasan belum ada perintah penangkapan. And guess what? Polisi-polisi itu justru suruh Bu DN dan keluarganya buat tangkap sendiri aja itu pelaku. “Lo jual gue beli!” dan Bu DN pun beneran ke stasiun sebelum kereta ke Surabaya berangkat.
 
Wait, gimana gimana?
I repeat, Bu DN disuruh tangkap sendiri pelakunya, gengs. Terus bener aja. si terduga pelaku udah mau berangkat ke Surabaya, untungnya langsung ditangkap sama Bu DN. Dia kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kepolisian dan meminta supaya pelaku diadili seadil-adilnya. Bu DN juga minta polisi bertindak tegas dan nggak bertele-tele. Karena yha masa udah disuruh nangkep sendiri, terus ngga ada satupun polisi yang bantuin atau mendampingi. Yha lu harusnya kerja dong, masa w. Gitu guys kira-kira.
Advertisement
 
Terus respons polisinya gimana dong tuh?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan jelasinnya gini. Syarat penangkapan itu kalau misalnya udah ada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Nah, waktu pelapor ngambil surat permintaan visum, polisi juga belum dapat dua alat bukti yang dibutuhkan itu. Makanya belum bisa ditangkap pelakunya, gengs. Rentang waktunya juga terlalu singkat kalau kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Alolysius Suprijadi. Minimal penangkapan itu setelah dua hari, meanwhile, penangkapan terjadi sehari setelah laporan masuk.
 
Ya kan mau KABUR pelakunya kak.
Ya gitu deh. Tapi untungnya, pelakunya kini udah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. Polda Metro Jaya juga bakalan mendalami kasus ini lebih dalam dan cari tahu tindakan polisi yang nyuruh warga sipil tangkap polisi itu gimana, biar nanti petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang turun tangan.
 
Got it. Anything else?
Kasus ini sekarang juga udah ditangani sama penyidik dari Pelayanan Perempuan dan Anak, gengs. Selain itu, baru aja nih Bu DN juga justru meminta maaf sama Kapolres dan seluruh jajarannya karena kemarin waktu ngelapor dalam keadaan emosi. Permintaan maaf itu dia sampaikan waktu orang-orang dari Polres yang datang ke rumahnya dan minta klarifikasi terkait keluhannya.
Advertisement