Permendikbud PPKS aka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

327

Who’s giving us some updates?

Permendikbud PPKS aka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
Yoi guys, setelah menuai kontroversi sana sini terkait isi peraturannya, Permendikbud PPKS udah resmi nih berlaku di kampus-kampus. Dan ternyata, seiring dengan diberlakukannya aturan ini, jadi makin banyak korban kekerasan seksual yang akhirnya berani muncul dan melapor.
 
Whoaaa sounds good!
Yep, hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam Jumat lalu, yang bilang bahwa pihaknya mulai banyak mendapat laporan terkait tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Pak Nizam juga meminta para rektor dan dekan di kampus-kampus untuk segera membentuk aturan turunan yang bisa mencegah kasus kekerasan seksual terjadi.
 
Remind me again, what’s this PPKS thing?
Definitely not… the party. Jadi Permendikbud PPKS ini diterbitkan oleh Mendikbudristek (panjang banget bun) Mas Nadiem Makariem pada tanggal 20 Agustus 2021. Isinya, mengatur soal larangan dan penindakan terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, hingga jenis-jenis KS-nya apa aja. Adapun alasan Mas Nadiem menerbitkan PPKS tersebut adalah untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini sering banget terjadi dan luput tertangani oleh pihak kampus. Menurut Kemendikbudristek, peraturan ini mengatur hal-hal yang sebelumnya gak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini gak ditangani sebagaimana mestinya.
 
Nothing sounds controversial for me…
Well, wait until you meet meet the controversial keyword: “consent” atau persetujuan korban. Hal inilah yang menyebabkan pro dan kontra guys, karena dianggap sebagian pihak melegalkan zina. Contohnya adalah turunan di aturan PPKS tadi yang berbunyi “Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban”. Terus juga “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban”. Ada juga “Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”. Artinya, kalo dengan persetujuan berarti walaupun belum niqa bole dong buka-bukaan? Gitula guys kira-kira. You can catch up more on the issue 
Advertisement
here!
 
OK I remember. Now catch me up for real.
Terkait frasa kontroversial tersebut, hari Jumat kemaren Mas Nadiem disomasi di kantornya oleh Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia. Organisasi ini meminta doi untuk meninjau ulang frasa tersebut dalam waktu 7×24 jam terhitung dari saat somasi dilayangkan. Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution bilang kalo frasa tersebut “menjadi dalih generasi muda untuk melakukan kekerasan seksual berdasarkan asas suka sama suka.
 
OK terus…
Nah terus, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga bilang hari Jumat kemaren kalo pihaknya yakin bahwa aturan ini bakal segera direvisi kok, sama Mas Nadiem. Hal ini karena emang aturannya masih ambigu, jadi yhaa bakal segera dikoreksi.
 
HhhKalo dari Kemendikbud sendiri gimana?
Kalo tanggapan dari Kemendikbud sendiri sih ya mereka masih teteup bilang kalo peraturan ini sama sekali gak bertujuan untuk melegalisasi zina ataupun meng-encourage mahasiswa buat melakukan seks bebas. Kayak yang udah disebutin sebelumnya, tujuan dari adanya Permendikbud ini yha murni untuk menindaktegas kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dan melindungi korban. Belom ada keterangan lanjutan soal revisi dari Permendikbud ini.
 
Anything else I should know?
Meski mengalami berbagai pro dan kontra hingga somasi, Kemendikbud teteup berpegang teguh pada aturannya ni guys. Minggu lalu, Mas Nadiem bahkan bilang bahwa akan ada sanksi buat kampus yang enggak menjalankan aturan ini, mulai dari disanksi keuangan, sampe diturunkan akreditasinya. Menurutnya, diberlakukannya sanksi tersebut agar kampus dapat serius menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi.
Advertisement