MK Tetapkan UU Ciptaker Sebagai Inkonstitusional Bersyarat

425

What’s looking a loooot like your skripsi?

UU Cipta Kerja.
 
Kenapa tu?
Karena banyak revisiannya gengs, wkwkwkw. Jadi as you guys probably know, Undang-undang Cipta Kerja ini emang udah menuai pro dan kontra dari sejak pertama kali disahkan tahun lalu. Terus ga lama abis disahkan, UU-nya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi buat dibatalkan guys. Nah minggu lalu, akhirnya UU Ciptaker ini ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat sama Mahkamah Konstitusi daaan… harus direvisi.
 
Hol’ up, I need a bit of refresher pls.
Oh right. So, RUU Ciptaker ini dari awal emang menuai banyak protes dari masyarakat hingga bikin banyak warga yang turun ke jalan. Hal ini karena banyaknya poin-poin dalam UU tersebut yang dinilai enggak adil buat masyarakat kecil dan cuma mentingin kekuasaan aja dengan alasan mendorong investasi. Meski begitu, RUU ini tetep disahkan dan setelah disahkan malah teteup masih banyak revisi. Adapun beberapa pasal yang dinilai bermasalah sih paling banyak soal tenaga kerja ya, terus juga soal aturan investasi asing, aturan AMDAL, kedaulatan pangan, dll. Contohnya aja nih ya contohnya, UU Ciptaker menghapus batas waktu kontrak karyawan yang ada pada UU tentang ketenagakerjaan. Artinya, perusahaan bisa mengontrak karyawannya berulang-ulang tanpa batas waktu. Nih, kalo kamu mau tau lebih detail soal aturan bermasalahnya apa aja, cek di sini nih.
 
OK go on…
Nah karena banyak aturannya yang bermasalah dan merugikan inilah, khususnya dalam hal tenaga kerja, akhirnya aturan ini digugat ke MK. Gugatan dilayangkan oleh banyak kelompok buruh, salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Adapun tuntutannya adalah supaya UU ini dibatalkan seluruhnya, secara aturannya dinilai inkonstitusional aka berlawanan dengan UUD 45.
 
I see. What happened recently?
What happened is akhirnya MK memutuskan bahwa yhaa emang UU Cipataker ini inkonstitusional….. bersyarat. Dengan adanya putusan ini, maka UU Ciptaker enggak dibatalkan seluruhnya, tapi MK memerintahkan supaya pemerintah sama DPR plz revisi ni aturan. Kalo dalam dua tahun revisiannya enggak kelar (kayak skripsi kamu), maka aturannya baru deh fix inkonstitusinal seluruhnya dan dibatalkan.
 
Bisa ya begitu?
Yha bisa. Menurut banyak ahli hukum ni guys, kayak misalnya Prof Hamdan Zoelva, kalo UU Ciptaker ini dibatalin maka yang terjadi justru kekosongan hukum. Hal ini karena pembatalan enggak serta merta bikin aturan hukum kita balik ke aturan sebelumnya. Dengan begitu, dampak dari kekosongan ini bakal lebih luas lagi. Hal senada disampaikan sama Prof Mahfud MD (Dua-duanya mantan Ketua MK btw) yang bilang bahwa investasi yang udah masuk dari luar negeri udah nggak bisa dibatalin. Jadi plz u guyz tenang aja, while the govt and DPR are fixing the UU…
Advertisement
 
Jadi aturannya enggak banyak berubah ni?
Yha tydac. Bahkan Pak Jokowi udah menegaskan ni gengs, bahwa enggak ada satu pasalpun dalam RUU Ciptaker yang dibatalkan sama MK. Jadi seluruh aturan di RUU tersebut teteup berlaku. However, dalam putusannya MK mengatur supaya segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait aturan ini harus ditangguhkan. Terus juga para pembuat kebijakan enggak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
 
Kok kayak….
We know what you’re thinking. But anyway, abis terbitnya putusan ini, para buruh kemudian meminta aturan turunan dari UU ini juga turut dibatalkan. Yhaa misalnya soal aturan TKA, kerja kontrak, sampe aturan pengupahan. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, pemerintah harus menghormati putusan MK dan ngebatalin turunannya yang udah berdampak langsung ke kehidupan para buruh yang dinilai udah gak terjamin lagi karena adanya UU ini. Tapi, dari pemerintah malah berkata lain gengs.
 
Bilang apa tu pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan pelaksana dan turunan dari UU Ciptaker ini bakal tetap berlaku. Soalnya, Pak Airlangga bilang kalo UU ini inkonstitusional “bersyarat”, meaning gak sepenuhnya inkonstitusional dan masih bisa diperbaiki. Makanya, turunan-turunannya masih bisa berlaku karena pemerintah emang berencana memperbaiki UU ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
 
Lah gimana… Anyone else saying anything?
Yoi. Terkait yang dibilang Pak Airlangga, ada kritik dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana. Arif bilang kalo Pak Airlangga “gak tau malu” ni udah tau sama MK dibilang cacat formil malah masih pengen dijalanin turunannya. Kalo aturan dasarnya ditetapkan cacat, yha harusnya otomatis turunannya juga dong. Arif juga bilang kayak, “kok u ngotot banget sih cuyyy” gitu.
 
Pak Airlangga ini yang banyak balihonya tulisannya “Kerja Untuk Indonesia 2024” ya? Terus, anything else?
Iya beb. Nah terus, alesan dari MK menetapkan UU Ciptaker sebagai cacat formil dan inkonstitusional ini adalah karena banyaknya temuan janggal dari UU ini. Mulai dari pasal yang ilang dari versi revisi akhir buat disahkan dan setelah resmi, terus kata-kata yang berubah yang otomatis bikin makna juga berubah, dan lain-lain. Walaaah, banyak juga.
Advertisement