Menko Marves Luhut Pandjaitan Siapkan Pengacara

304

Who’s been preparing his lawyers?

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Secara dalam beberapa waktu terakhir ini, Opung Luhut lagi menghadapi berbagai peristiwa hukum ni gengs. Mulai dari tuduhan dirinya dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR akhir Oktober lalu, hingga kisruhnya dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang berujung gugatan buat keduanya sebesar Rp100 M.
 
Well, how did it all start?
Kalo yang soal PCR, adalah Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem) dengan Ketuanya Iwan Sumule yang melaporkan Opung Luhut dan Pak Erick ke Polda Metro Jaya Hari Senin kemarin. Laporan ini dilakukan atas dasar pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jadi guys, soal bisnis PCR ini, Opung Luhut dan Pak Erick disebut mempraktekkan nepotisme sama Prodem.
 
Hol’ up, I need the background first.
Got it. Akhir Oktober lalu, Mantan Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto mengungkap dugaan terkait beberapa pejabat di Indonesia yang terlibat dalam bisnis pengadaan alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi. Nama Opung Luhut dan Pak Erick kemudian muncul sebagai pihak yang terlibat dalam bisnis PCR, antigen, dan alat screening lainnya di Indonesia. Keduanya dianggap mendapatkan keuntungan dari bisnis tes covid-19 tersebut.

 
Beneran tu?

Well, pihaknya Opung Luhut sih udah ngasih penjelasan bahwa tuduhannya sama sekali enggak bener. Menurut juru bicara Menkomarves Jodi Mahardi, Opung Luhut enggak ada hubungan apa-apa dalam bisnis PCR. Bahkan katanya PT GSI, yang diafiliasikan kepemilikannya sama Opung Luhut, juga gak pernah bekerjasama dengan pemerintah maupun BUMN. Opung Luhut sendiri juga udah bilang bahwa yha silakan aja diaudit, diperiksa, enggak masalah.

 

Terus teteup dilaporin ke polisi?
Yep, dan selain polisi, juga KPK gengs. Sebelum Prodem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga melaporkan Opung Luhut dan Pak ET ke KPK atas dugaan bisnis PCR ini pada tanggal 4 November 2021 silam. Terkait laporan ini, Ketua KPK Pak Firli Bahuri bilang bahwa jika memang laporan terhadap Opung Luhut dan Pak Erick itu terbukti, maka akan ada tindakan. Adapun saat ini yang akan dilakukan KPK adalah mengumpulkan keterangan dan bukti.

Advertisement
 
Terus-terus, apalagi?
Nah sekarang soal perseteruannya dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Kisruh ini dimulai dari video yang diunggah di akun YouTube dengan judul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Atas kejadian ini, Opung Luhut kemudian ngelaporin keduanya ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.
 
And thenn…
And then, setelah back and forth back and forth mau mediasi ga ketemu (literally), akhirnya kasus bakal dilanjutkan ke pengadilan. Kemarin, pihak kuasa hukum Opung Luhut disebut bakal segera melayangkan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Haris Azhar dan Fatia. Kata Pengacara Opung Luhut Juniver Girsang, kalo gugatan perdata itu dikabulkan, maka duit yang diterima pihaknya bakal disumbangkan ke masyarakat Papua.
 
Anything else?
Terakhir ni gengs, tapi not necessarily soal pengadilan ya. Minggu lalu, Opung Luhut bilang pemerintah mau mengaudit LSM di Indonesia karena dinilai ada LSM yang menyebarkan informasi enggak bener. Hal tersebut disampaikan beliau saat dimintai tanggapan atas bantahan dari kalangan aktivis lingkungan mengenai data deforestasi yang pemerintah klaim menurun. Terkait seruan ini, Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak menyebut bahwa pemerintah nggak bisa gitu aja melakukan audit terhadap LSM atau NGO, karena cuma bisa dilakukan setelah ada perintah dari pengadilan.
Advertisement