Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

329

What’s making some sliiiiiight improvement?

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Yep, Kementerian Ketenagakerjaan udah nge-spill ni guys soal UMP tahun 2022 yang diatur dalam PP No. 36 tahun 2021 di awal minggu ini. Ketetapannya adalah, kenaikan UMP tahun depan naik 1,09% dari tahun ini. Kalo dari Kemnakernya sih, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kalo formula penghitungan dan penetapan upah minimum ini untuk mengurangi kesenjangan wilayah sehingga terwujud keadilan antarwilayah.
 
Gimana tu formulanya?
Kata Dinar, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah. Selain itu, penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal ini dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi pokoknya udah dikaji deh guys, gak ujug-ujug gitu.
 
It is good, no?
Uhmmm banyak pihak yang bilang kenaikan ini kurang sih. Karena kalo perhitungannya peningkatannya adalah 1,09%, menurut perhitungan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) berarti nambahnya sebenernya gak sampe 50 ribu rupiah gengs.
 
Emang gimana tu ngitungnya?
Well, contohnya DKI Jakarta yang merupakan wilayah dengan UMP tertinggi setiap tahunnya pada 2021 UMP-nya adalah Rp4.416.186,548. Kalo naik 1,09% berarti jadi Rp4.453.724, cuma bertambah Rp37.538. Otomatis ini adalah kenaikan tertinggi, which means daerah-daerah lain pasti ada di bawahnya. Kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, hal Ini memalukan banget mengingat kondisi masyarakat sekarang makin susah akibat pandemi.
 
🙁 What else did she say?
Mirah juga bilang kalo aturan UMP 2022 ini justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bilang kalo kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan akumulasi kayak yang dipake Kemnaker. Tapi dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dan gak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.
Advertisement
 
Any words from Kemnaker regarding this?
Yep, ada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang bilang kalo upah minimum di Indonesia udah ketinggian dari sananya, makanya susah kalo dinaikin lagi untuk bisa dijangkau oleh pengusaha. Adapun pandangan bahwa upah minimum di Indonesia itu udah ketinggian juga diambil berdasarkan Kaitz Indeks yang merupakan suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya. Nah, berdasarkan itung-itungan Kaitz Index inilah, umah minimum di Indonesia udah ketinggian gengs, jadi perlu mempertimbangkan kemampuan pengusaha juga ceunah.
 
….
Ada juga perwakilan dari pihak pengusaha yaitu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang bilang kalo semua pengusaha yang tergabung dalam Apindo setuju sama ketetapan ini. Katanya, formulanya udah sesuai kok sama UU Ciptaker dan besaran 1,09% itu udah adil. Kata Hariyadi, angka tersebut udah mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
 
Got it. Anything else?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya bakal melakukan aksi mogok nasional di bulan Desember dalam rangka menolak kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%. Presiden KSPI Said Iqbal bilang kalo pihaknya meminta kenaikan upah 2022 sebesar 7-10%. Kata Said, lebih dari dua juta buruh di lebih dari 30 provinsi di Inodnesia bakal berpartisipasi dalam mogok ini. Gak cuma itu, rencananya hari ini juga bakal ada puluhan ribu buruh di daerah masing-masing yang akan menggelar unjuk rasa di kantor gubernur, kantor Bupati/Wali Kota, kantor DPRD, dan DPRD provinsi. Setelah unjuk rasa daerah digelar, secara bersamaan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI di hari yang sama.
Advertisement