Pinjaman Online Ilegal Resahkan Masyarakat

360

Who’s been under the spotlight for quite some time?

Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal.
Kamu pasti pernah nih dapet SMS spam yang nawarin jasa pinjam uang secara online. Nah most likely, mereka ini ilegal gengs karena gak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pastinya gengges banget. Tapi yang lebih gengges adalah ditodong sama debt collector atau penagih, padahal kitanya aja gak pernah pake jasa pinjol. Alhasil kita deh yang diteror terus-terusan. Praktik ini udah meresahkan masyarakat banget gengs, kayak yang dialami sama seorang mahasiswa di Semarang.
 
Gimana tu kasusnya?
Jadi seorang mahasiswa di Semarang yang berinisial M, waktu itu pernah diminta sama temennya buat selfie pegang KTP. Karena dikira becandaan doang, M nurutin permintaan temennya tersebut. Eh gak taunya, foto tersebut yang merupakan syarat buat pinjol malah dipake temennya buat, you guessed it, pinjol atas nama M. Akhirnya M diteror oleh penagih buat ngelunasin utang temennya sebesar Rp500.000, dengan bunga sebulan sebesar Rp800.000.
 
Astaga…
Nah akhirnya, belakangan ini pihak kepolisian lagi gencer banget ngegrebek pinjol-pinjol ilegal ini gengs. Kayak hari Senin kemaren ni, di mana polisi ngegrebek kos-kosan di Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan tempat praktik para penagih pinjol. Sebelumnya kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, emang udah digrebek-grebekin kantornya, makanya pada pindah ke kos-kosan.
 
Wadoh, menghawatirkan banget.
Banget sih. Terus juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bilang bahwa pinjol-pinjol ini pake skema ponzi gengs, alias skema investasi yang pake dana investor lainnya sebagai dana awal. Jadi, kemungkinannya adalah pinjol ilegal yang lagi marak ini tuh minjem uang dari pinjol lainnya buat ditawarin ke masyarakat. Alhasil, bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat ya makin gede, karena selain bayar bunga ke peminjam juga bayar bunga ke pinjol lain yang dipake oleh peminjam.
 
What??? OMG. Anyone saying anything?
Yep, ada Menkeu Sri Mulyani yang bilang kemaren banget kalo doi kesel sama pinjol (aren’t we all??) karena katanya menyusahkan masyarakat. Makanya, doi minta sama ahli keuangan syariah buat terus mengembangkan fintech yang berbasis syariah, supaya masyarakat gak lari ke pinjol ilegal sebagai alternatifnya. Intinya sih doi super bete sama pinjol ini gengs.
 
Obviously, duh. Anything else?
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim baru aja ngegrebek perusahaan penyedia jasa penagihan pinjol di Surabaya yaitu PT. Duyung Sakti Indonesia. Diketahui, ada 36 pinjol yang make jasanya perusahaan tersebut, dan ironisnya cuma satu yang legal yaitu Rupiah Cepat. Otomatis, 35 sisanya adalah pinjol ilegal yang marak digunakan oleh masyarakat.
Advertisement