Kasus Pemerkosaan Tiga Anak oleh Ayah Kandungnya

336

Now let’s talk about: kelanjutan kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Bawah Umur di Luwu Timur, Sulsel. 

*Trigger warning! This content mentions sexual abuse, which could be unsettling to some readers. Proceed with cautions!*
 
Update me.
Ok. In case you haven’t heardProject Multatuli di awal bulan Oktober ini baru aja ngerilis laporan reportase yang berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.” Artikel ini viral di media sosial dan gak lama setelahnya, situs projectmultatuli.org gak bisa diakses pada tanggal 6 Oktober 2021 kemaren gengs.
 
Wait, I need more background.
Sesuai judulnya, artikel ini menyampaikan informasi tentang tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri yang merupakan ASN di tahun 2019 lalu. Ibu dari ketiga anak tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Timur, tapi 63 hari kemudian kasus tersebut dihentikan sama polisi karena dianggap bukti-buktinya kurang mencukupi. Padahal, bukti dari kasus ini dianggap udah cukup banget, bahkan keterangan dari ketiga anak dan hasil visum juga keluar guys. Hal ini kemudian memunculkan gelombang protes di sosmed dengan tagar #Percumalaporpolisi karena yhaa… abis laporan, ternyata laporannya di-dismiss gitu aja.
 
Hiks :(. Terus akhirnya kenapa artikelnya gak bisa diakses?
Yep, karena disebutkan ada serangan DDoS (distributed denial-of-service) alias serangan server gitu gengs. Menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, diketahui pola yang ada dalam peretasan DDoS ini polanya bukan kayak pola yang diciptakan kalo manusia yang ngeretas. Nah, makanya ni sampe banyak media di Indonesia nge-repost artikel tersebut ke situs mereka sebagai bentuk solidaritas. Oh iya, kalo kamu pengen tau laporan lengkapnya, tapi dalam bentuk audio, bisa didengerin di podcast ini ya guys. Aaaall credit goes to Project Multatuli.
 
OMG…
Gak lama setelah Itu, Polres Luwu Timur juga ikut komen di postingan Project Multatuli dan bilang kalo kasus tersebut adalah hoaks alias gak bener. Terus, Polres Luwu Timur melalui akun Instagram @humasreslutim juga menyebutkan nama asli ibu korban beserta ketiga anaknya yang sebenernya disamarkan di artikel Project Multatuli. Hal ini tentu aja dikecam banyak netijen gengs, sampe Project Multatuli ngehapus komentar tersebut karena dianggap melanggar keamanan privasi korban.
Advertisement
 
Geeez…anyone saying anything?
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengecam aksi yang dilakukan oleh Humas Polres Luwu Timur tersebut. Menurut Erick, harusnya polisi melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kata Erick juga tindakan Polres Luwu Timur ini mengabaikan supremasi hukum dengan ngecap produk jurnalisme sebagai hoaks, padahal namanya produk jurnalisme pasti udah lewat berbagai wawancara dan proses pengumpulan informasi yang sesuai kaidahnya.
 
🙁
Terus lanjut soal penyebutan nama asli korban dan ibu korban ni gengs, Erick juga bilang kalo penyebutan identitas orang tua korban oleh Polres Luwu Timur adalah bentuk tindakan yang juga gak profesional dan mengabaikan hukum. Soalnya ni, pada Pasal 17 ayat (2) UU Perlindungan Anak mewajibkan setiap pihak untuk merahasiakan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
 
So, what now?
Dari segi kasus sih, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono bilang kalo misalkan Polri masih nunggu bukti baru dari kasus ini. Sedangkan, LBH Makassar yang mendampingi ibu korban dan ketiga anaknya dalam kasus ini bilang udah beberapa kali ngasih bukti ke pihak kepolisian tapi gak ada tanggepan apa-apa. Menanggapi ini, Rusdi bilang hal tersebut karena bukti baru itu belom sampe ke pihak Polri. Meanwhile, per Jumat kemaren ni gengs, situs projectmultatuli.org belom pulih sepenuhnya. Hal ini disampaikan oleh salah satu co-founder Project Multatuli Fahri Salam yang bilang kalo meskipun udah bisa dipegang lagi sama pemilik situs, tapi ada beberapa fitur yang belum balik sepenuhnya.
Advertisement