Presiden, Menteri, dan Gubernur Divonis Melawan Hukum

324

When good air quality is super important…

Sampe-sampe Presiden, Menteri, dan Gubernur divonis melawan hukum.
 
Hah gimana?
In case you haven’t heard, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu lalu baru aja memutuskan kalo Negara Republik Indonesia terbukti melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Negara diwakili sama Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat III, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tergugat IV, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tergugat V.

 

Buseet rame banget… Kok bisa divonis gitu?
Yoi. Soalnya ni menurut hakim, para tergugat melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala perundang-undangan terkait. Para pejabat negara tersebut dianggap lalai dalam memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

 
I see… Awalnya gimana tu kok bisa disidang?
Jadi, gugatan kepada para pejabat negara ini awalnya diajukan oleh 30-an warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) guys. Gugatan ini pertama kali dilayangkan pada tanggal 4 Juli 2019 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Terus?
Terus dalam permohonan gugatan perdata ini, penggugat meminta agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hukum, karena lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam gugatannya, mereka menyebut bahwa pemerintah harusnya bisa mengendalikan kualitas udara. Gugatan tersebut pun akhirnya dikabulin ni sama Majelis hakim, sampe diputuskan juga kalo para tergugat terbukti melakukan pelanggaran hukum.
 
Terus, para tergugatnya dihukum apa?
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif. And then
Advertisement
, majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan buat mengawasi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
 
Yang lainnya gimana?
Belom selesai ni gengs. Masih ada Menteri Dalam Negeri yang dihukum hakim mengawasi dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara. Dan untuk Gubernur DKI Jakarta sendiri, majelis hakim menghukum Anies buat melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
 
Any response from the defendants?
Yep. Anies bilang kalo doi gak bakal melakukan banding soal putusan hakim ini. Doi bilang kalo DKI Jakarta bakal segera menetapkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta. On the other hand, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bilang kalo mereka mau mengajukan banding atas putusan tersebut guys. Hal ini disampein sama Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago.
 
Whoaaa… Kok ngajuin banding?
Soalnya, menurut Dasrul juga selama ini emang vonis hakim pun udah dilakuin sama KLHK dari dulu, aka pengawasan dan pembinaan pengendalian pencemaran udara di beberapa daerah. Dasrul juga bilang intinya mereka cuma mengikuti jalur hukum yang disediakan menurut undang-undang.
 
I see. Anything else?
Berdasarkan data di situs IQAir pada Jumat lalu, emang air quality index Jakarta ada di angka 114 US AQI. Statusnya adalah ‘unhealty for sensitive groups‘ atau tidak sehat untuk sekelompok orang yang sensitif.
Advertisement