Pasal Karet UU ITE

525

When your Instastory gets you in (UU ITE) trouble…

Yoi guys, kamu pasti udah sering denger nih, soal warga +62 yang dijerat kasus hukum gara-gara curhat di sosial media, terus dilaporin ke polisi, terus mereka dijerat sama aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bilang bahwa warga nggak boleh mendistribusikan dokumen elektronik yang berisi pencemaran nama baik. Yep, we’re talking about kasusnya Prita Mulyasari, Bu Baiq Nuril…
 
Yea I know. What’s up?

So everybody, meet: Stella Monica, seorang konsumen klinik kecantikan di Surabaya yang juga dijerat sama UU ITE nih. Stella dibilang udah mencemarkan nama baik dari klinik tempatnya berobat itu, dan terancam dipenjara selama empat tahun.

 

HAH?? Wait I need some background.
OK. Jadi awalnya, Stella adalah pasien di klinik kecantikan L’Viors di Surabaya. Doi berobat ke sana karena lagi jerawatan, dan emang kliniknya lagi booming gitu guys. Setelah konsultasi dan berobat selama tujuh bulan, Stella mendapati bahwa kondisi kulitnya jadi rusak dan ketergantungan sama obat dokter. Karena kecewa, Stella kemudian curhat soal kondisi kulitnya tersebut di Instagram story. Ternyata, beberapa temen-temennya Stella juga pernah ngalamin hal yang sama aka merasa dirugikan oleh klinik L’Viors. Nah sebulan setelah nge-share ceritanya di medsos, Stella kemudian menerima somasi dari tim hukum L’Viors dengan dugaan pencemaran nama baik.

 
OMG, terus terus?
Terus, Stella diwajibkan memenuhi somasi tersebut dengan menerbitkan permintaan maaf karena udah mencemarkan nama baik L’Viors di sosmed. Stella juga diminta untuk minta maaf dan mencetak permintaan maafnya tersebut ke media cetak kayak koran sebanyak tiga kali di hari yang berbeda-beda. Nah akhirnya Stella dan keluarganya negosiasi ni ke kuasa hukumnya L’Viors karena somasi tersebut dianggap berat, yah kan udah abis puluh jutaan buat berobat ke klinik, terus masih harus ngeluarin duit buat minta maaf di koran juga…
 
I see… Go on.
Nah udah tuh guys, abis itu nggak ada info lagi, sampe kemudian pada Juni 2020 silam, Stella didatangi pihak kepolisian setelah L’Viors ngelaporin Stella udah mencemarkan nama baik klinik tersebut. HP doi juga disita sama polisi buat dijadiin barang bukti. Waktu itu, statusnya Stella masih sebagai saksi, namun pada Oktober 2020, akhirnya Stella ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Doi dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE soal pencemaran nama baik tadi, dan kasusnya sekarang lagi di-handle oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
Whoaaa, did anyone say anything about this?
Ada banget, khususnya organisasi masyarakat yang emang concern sama UU ITE ini, kayak YLBHI-LBH Surabaya, SAFEnet, dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) yang udah turut membantu kasus Stella sejak Maret 2021 silam. Mereka bilang kalo harusnya keluhan konsumen gak boleh dijadiin alat buat ngelaporin balik konsumen. Udah gitu, ngelaporinnya pake pasal pencemaran nama baik yang udah sering banget dijadiin pasal karet. Terus pas rame-rame soal penjara Tangerang yang kebakaran kemaren guys, Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid
Advertisement
 juga bilang bahwa untuk mengurangi overcapacity penjara, harusnya pemerintah nggak memenjarakan mereka yang dijerat UU ITE, karena emang pasalnya  karet dan rawan terjadinya kriminalisasi.
 
Amen. So, what now?
Well, update terakhir dari kasusnya Stella sih, pada 10 September lalu, Stella yang didampingi oleh Koalisi Pembela Konsumen (Kompak) balik membuat laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Konsumen yang dilakukan oleh Klinik Kecantikan L’Viors Surabaya di Polda Jawa Timur. Setelah melakukan beberapa kali mediasi dengan klinik tersebut, ditemukan dua hal: yakni beberapa produk klinik kecantikan L’viors dijual secara bebas di Shopee dan  gak terdaftar di BPOM, terus beberapa obat yang diresepkan kepada konsumen juga gak terdaftar di izin edar BPOM. Nah hari ini, Stella rencananya akan sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Yuk kita tunggu update dari kasus ini setelah sidang nanti.
 
Got it. Anything else I should know?
Tau gak sih guys bahwa sepanjang tahun 2016 sampai 2020 itu ternyata kasus pasal karet UU ITE terjadi banyak banget? Dari 744 perkara, ada 676 perkara yang memenjarakan terlapor menggunakan pasal karet ini. Selain kasusnya Prita Mulyasari dan Ibu Baiq Nuril, masih banyak kasus-kasus lainnya kayak kasus yang menimpa Ervani Emy Handayani. Ervani yang niatnya cuma pengen curhat di Facebook soal pemecatan suaminya, eh malah berujung ke penahanannya selama 20 hari di Rutan Wirogunan Yogyakarta. Gak cuma itu, ada juga kasus penagihan utang kepada kakak ipar di socmed oleh Vivi Nathalia dan berakibat ke dua tahun hukuman percobaan. Nah, kesel ga gengs? Kalo kalian KZL sama pasal karet UU ITE, kalian bisa bantu desak pemerintah revisi UU ITE di sini*. Pssst, your action won’t be for nothing, pesan dan dukungan yang kalian kasih di sini bakal langsung disampein ke pemerintah loh.
 

*Note: This is a sponsored content.

Advertisement