Kesenjangan Sosial-Ekonomi Indonesia Masih Tinggi

347

When the gap is not just between train and platform…

It’s also in Indonesia’s socio-economic situation, and the gap is only getting wider.
Yep, hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI hari Senin tanggal 13 September 2021 kemaren guys. Doi bilang kalo beberapa daerah masih banyak banget yang tertinggal karena belom maksimalnya penggunaan anggaran belanja daerah. Hal ini menyebabkan ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia yang masih sangat tinggi.

Contohnya kayak gimana tu?
Bu Ani ngasih contoh ni, kayak 100% masyarakat di beberapa daerah kayak Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kabupaten Klaten ni udah punya akses ke air bersih. Meanwhile ketimpangan akses terhadap air bersih ini bisa dilihat bagaimana masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya, Papua, cuma 1% doang guys yang punya akses. Padahal, secara nasional rata-rata masyarakat yang punya akses ke air bersih sekitar 89,27%.

I see…
Gak cuma air bersih gengs, kebutuhan esensial lainnya kayak pendidikan dan kesehatan juga timpang nih. Masih di Papua tapi di Kabupaten Intan Jaya, misalnya, Angka Partisipasi Murni (APM) SMP dan SMA cuma 13,34%. Padahal, angka nasionalnya adalah 70,68% guys. Kalo dari sisi kesehatan, bahkan ada daerah yang tingkat imunisasinya cuma 5%, di mana rata-rata nasional mencapai 50,34%.

Advertisement

🙁 Terus terus?
Soal kemiskinan juga ni gengs, Bu Ani bilang kalo di Kota Tangerang Selatan itu tingkat kemiskinannya paling rendah se-Indonesia, yakni cuma 1,68% penduduknya aja gengs. Tapi di Kabupaten Deiyai, Papua, tingkat kemiskinan mencapai 41,76%. Angka nasionalnya aja cuma 10,19%. Jomplang banget kan 🙁

Well, does the govt have any solution?
Nah, masih di kesempatan yang sama, Bu Ani bilang kalo doi minta ke DPR buat ngatur ulang pajak dan retribusi daerah. Hal ini supaya bisa mengatasi ketimpangan nasional itu tadi. Terus, upaya untuk memperkecil ketimpangan juga bisa dilakukan dengan mengesahkan RUU Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Adapun RUU-nya mengatur soal pendapatan daerah dan koordinasinya dengan pusat, dan diharapkan hal ini bisa membangun Indonesia di masing-masing daerah dan mencapai tujuan nasional.

I see, anything else?
Nah ngomong-ngomong ketimpangan, ada yang makin keliatan ni gap-nya selama pandemi ini. Sebanyak 70,3% menteri diketahui harta kekayaannya meningkat selama pandemi berdasarkan laporan KPK. On the other hand, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ada kenaikan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 1,12 juta masyarakat dari Maret 2020 sampe Maret 2021.
Advertisement