Hukuman Untuk Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

353

When you were hearing about Juliari Batubara all day yesterday…

Here’s your A to Z updates on his case.
 
Yep, unless you’ve been living under a rock, kamu pasti udah denger ni bahwa kemaren banget, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya udah dijatuhkan vonis oleh majelis hakim dalam kasus korupsi bansos yang dilakukannya. Doi divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan dicabut hak politiknya selama empat tahun. Selain itu juga, Juliari diwajibkan bayar dana pengganti sebesar Rp14,59 miliar.
 
Wait, who’s this guy again?
Mantan Menteri Sosial. Jadi sebelumnya, doi adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pernah jadi anggota DPR RI selama dua periode. Terus pada tahun 2019, beliau ditunjuk sama Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial, menggantikan pendahulunya, politisi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.
 
Go on…
Nah terus kan pandemi covid-19 melanda ni guys pada awal tahun 2020, dan pemerintah kemudian mengucurkan dana bantuan sosial terkait penanganan pandemi. Nggak tanggung-tanggung, dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait covid-19 di tahun 2020 yang sebesar Rp204,95 triliun, lebih dari setengahnya dikelola sama Kemensos yaitu sebesar Rp127,146 triliun. Adapun anggaran segini banyak adalah untuk berbagai program bantuan buat rakyat, kayak bantuan sembako, bantuan tunai, dan program keluarga harapan.
 
OK terus…
Nah terus, pada 5 Desember tahun lalu, Juliari yang masih menjabat sebagai Mensos kemudian ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi bansos pandemi covid-19. Setelah diperiksa secara intens, besoknya doi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan Ketua KPK Pak Firli Bahuri malam itu, yang jadi tersangka bukan cuma Juliari, tapi juga ada empat orang lainnya dari pihak Kemensos dan dari perusahaan yang terlibat kasus korupsi dengan penyogokan.
 
Terus?
Nah dalam kegiatan OTT tersebut, tim penindakan KPK juga turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Hmmm dari mana aja tu uangnya?
Oke jadi, inget kan guys, bahwa salah satu program bansos adalah pengadaan paket sembako untuk warga MISKIN. Nah untuk program ini, anggarannya adalah senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak. Sebagai menteri, Juliari kemudian melakukan penunjukkan langsung pada rekanan aka perusahaan atau pihak lain yang bakal ngerjain proyek bansos tersebut. This is where things get fishy…
 
Why is that?
Karena diduga dalam proses penunjukkan tadi udah ada perjanjian soal berapa jumlah fee yang didapet Juliari dari para rekanan tersebut. Disebutkan KPK untuk fee tiap paket bansos yang disepakati adalah sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Kalo ditotal-total, Juliari menerima Rp17 miliar gengs. Gak cuma itu, Juliari juga didakwa sama jaksa telah menerima suap dari berbagai vendor pengadaan bansos hingga senilai Rp32 miliar. Lebih lengkapnya soal background kasus ini kamu bisa baca di sini.
 
Whoaaa… Terus dari situ gimana proses hukumnya?
Nah sejak itu, proses pengadilan terus berjalan. Kalian pasti juga inget dong dalam sidang pembelaannya beberapa saat yang lalu, Juliari minta penderitaannya diakhiri dengan dibebaskan aja dari hukumannya karena kasian sama keluarganya. And people were like “whaaaaat???”
 
Yes, what???
We know, right??? Nah terus dalam proses persidangannya, jaksa kemudian menuntut Juliari dengan pasal penyuapan dengan hukuman 11 tahun penjara. Namun akhirnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Meski begitu, masyarakat tetep gak puas dengan hukuman yang dianggap kurang lama itu gengs. Lagian juga sebelumnya, KPK pernah bilang bahwa kalo ada pejabat yang korupsi dana terkait penanganan pandemi, maka hukumannya harusnya hukuman mati karena rakyat lagi susah *uhuk* looking at u, Pak Firli *uhuk*.
 
Any reasons why cuma segitu hukumannya?
Menurut perwakilan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, katanya sih kasian sama Juliari yang udah dihina dan dicaci masyarakat sejak ketangkep kasus ini, padahal secara hukum doi masih belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (????). Selain itu, Juliari juga dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama 4 bulan berjalan persidangan. Tapiii, akhirnya tetep ditambah dari tuntutan soalnya Majelis Hakim menilai Juliari ini gak berjiwa satria alias cupu gengs, lempar batu sembunyi tangan gitu.
 
OK… Anything else?
Jumat tanggal 20 Agustus 2021 kemarin, anak buah Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang juga ditangkep KPK karena kasus bansos ini juga baru menjalankan sidang pledoi atau nota pembelaan ni gengs. Adi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos ini nangis terisak-isak minta maaf ke masyarakat Indonesia. Doi bilang nyesel banget udah korupsi dan bilang kalo dia cuma ngikut apa kata bos aja alias Juliari sendiri. Matheus yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos juga setuju sama Adi. Adi dituntut 7 tahun penjara sedangkan Matheus 8 tahun penjara.
Advertisement