Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Sahkan Revisi Statuta UI

426

When you’ve been hearing about Rektor UI aaaaalll day since yesterday…

Here’s your updates from A to Z. 

Yes, please. 
Ok. Jadi kalo ditarik ke belakang banget ni guys, semuanya berawal dari poster Jokowi king of lip service yang di-posting sama akun Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beberapa waktu lalu. Nggak lama abis postingan itu muncul, jajaran BEM UI kemudian dipanggil ke rektorat untuk diminta klarifikasi, meskipun akhirnya nggak dihukum apa-apa.
 
Terus…
Nah terus, teteup aja kasus ini jadi rame karena pemanggilannya mendadak banget, lagi wiken, dan di tengah-tengah pandemi. Waktu itu juga, pihak rektorat bilang postingan tersebut kurang tepat karena Pak Jokowi adalah simbol negara. Hal ini kemudian menuai kecaman dari masyarakat karena pemanggilannya dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis para mahasiswa. Catch up! more on the issue here. 
 
Which leads to….
Spill-spill-an soal Rektor UI. Jadi ternyata diketahui guys bahwa Rektor UI saat ini, yaitu Ari Kuncoro menduduki berbagai jabatan di perusahaan plate merah aka BUMN. Jadi ditemukan bahwa Prof Ari ini tengah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak 18 Februari tahun 2020 lalu. Terus sebelumnya, Prof Ari juga pernah menjadi Dewan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2 November 2017. Meanwhile, Pak Ari terpilih jadi Rektor UI untuk periode 2019-2024, meaning doi rangkap jabatan. Komisaris juga, rektor juga.

HAH padahal kan masih banyak orang yang nganggur?!!
Yhaa terus bukan itu aja masalahnya sih, tapi emang berdasarkan aturan atau statuta UI, diatur bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah, maupun swasta. Selain itu, jabatan lain di instansi pemerintahan, kampus lain, atau berafiliasi partai politik juga nggak dibolehin.
 
Terus…
Yha faktanya doi malah jadi komisaris kan. Terus pada 2 Juli kemarin banget neh, Presiden NKRI Joko Widodo mengesahkan aturan
Advertisement
 yang merevisi statuta tadi. Dalam revisi itu, jadinya yang dilarang cuma kalo masuk jajaran direksi aja. Aka, kalo komisaris boleh. Nah inilah yang jadi prahara….
 
AMPUN.
Yoi guys. Terkait fenomena ini, anggota DPR RI asal Gerindra Andre Rosiade meminta Pak Rektor milih aje, mau mundur jadi rektor, atau mundur dari komisaris BUMN. Selain itu, Ombudsman juga menyatakan bahwa rektor UI telah melanggar Statuta UI, dan seharusnya pak rektor nggak menjabat di BUMN. Terkait pernyataan-pernyataan ini, Majelis Wali Amanat (MWA) UI menyatakan bahwa mereka akan membahas tentang permasalahan ini. FYI, MWA adalah lembaga tertinggi di UI.
 
Hmm…any comments? 
Of course.  Netizen heboh karena dulu Pak Jokowi pernah menyatakan, “Tidak boleh rangkap jabatan, kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok.” Netizen juga jadi heboh ngebahas soal Pak Rektor yang powerful banget, dan bisa mengubah aturan. Selain itu, alumni UI juga pada bikin petisi yang mendesak Prof Ari biar mundur aja dari posisi rektor.
 
OK. Anything else? 
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari, Peraturan Pemerintah tentang Statuta UI tersebut nggak berlaku ke Rektor UI yang sedang menjabat. Menurutnya, secara konstitusional, sebuah aturan tidak boleh diberlakukan surut, di mana kalo rektornya dilantik dengan statuta yang lama, maka statuta itulah yang berlaku. Therefore menurutnya, tetap aja rektor UI nggak boleh rangkap jabatan.
Advertisement