PPKM Jawa – Bali Berlaku 3 – 20 Juli 2021

365

When you’re gonna have to stay at home again…

Yep, everybody, meet: PPKM Mikro Darurat. PPKM, meet: Everybody.
 
Yea what’s up?

We’re gonna have July like it’s 2020. Karena kemarin, Pak Jokowi baru aja bilang bahwa saat ini pemerintah lagi menggodok rencana aturan soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang bakal diterapin di 44 kabupaten kota khusus di Pulau Jawa dan Bali.
 
Wah, tell me.. 
Ok. Jadi, karena kasus corona naik lagi, pemerintah berencana untuk menerapkan PPKM mikro darurat.  Pak Jokowi bilang bahwa aturannya masih dibahas sama tim khusus yang dipimpin sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto. Adapun kebijakan untuk PPKM Darurat ini dibahas setelah jumlah kasus di Indonesia terus naik secara eksponensial. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit juga terus meningkat.
 
Go on… 
Pak Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, untuk memimpin PPKM mikro darurat secara nasional. Menurut Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, kita nggak perlu panik guys, karena kebijakannya masih digodok dan pembatasan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
 
Terus-terus, aturannya kayak gimana?
Nah terkait kebijakan ini, CNN Indonesia dapet ni guys, salinan dokumen dari Kemenko Marves yang berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19”. Isi dari dokumen ini adalah usulan kebijakan pengetatan yang detail, dan berisi 15 poin. Adapun poin-poinnya, pertama, perkantoran di sektor non-esensial, wajib menerapkan 100 persen WFH (work from home). Meanwhile, untuk sektor esensial, boleh cuma menerapkan WFH 50 persen. FYI, sektor esensial itu termasuk sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
 
Go on.. 
Terus, perkantoran sektor ‘kritis’, which includes sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap boleh kerja 100 persen dari kantor.
 
Kalo mal gimana? 
Nah, kalo pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan itu bakal ditutup. Restoran-restoran cuma boleh melayani take away
Advertisement
 aja. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, maka jam bukanya dibatasi sampe pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
 
Sekolah jadi reopening nggak?
Enggak. Dokumen tersebut juga mencantumkan aturan bahwa kegiatan sekolah dan kampus harus dilakukan secara daring, begitu juga dengan fasilitas umum. Tempat ibadah juga harus ditutup sementara. Terus kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga nggak boleh diadakan. Adapun untuk pernikahan masih boleh, tapi kapasitasnya maksimal 30 persen undangan.
 
How about transportation? 
Angkutan umum juga masih boleh beroperasi, dengan kapasitas 70 persen. Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Terus, syarat untuk naik pesawat juga berubah gengs.  Dari yang awalnya boleh nunjukkin hasil tes antigen, sekarang harus menunjukkan hasil tes PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan.  Meanwhile, moda transportasi lain masih boleh pake hasil tes antigen aja.
 
Oh gitu…kapan berlakunya btw? 
Draf dokumen tersebut menyatakan bahwa PPKM Darurat akan dimulai pada 3 Juli nanti, dan bakal berlaku selama 17 hari. Terus dalam pelaksanaannya, Satpol PP Pemda, TNI, dan Polri akan dilibatkan. Selain itu, tes covid-19 akan terus dilakukan hingga positivity rate di bawah 5 persen. Terus, bakal ada proses ‘tracing’ terhadap lebih dari 15 orang yang melakukan kontak erat dengan satu orang yang positif corona.
 
I see, anything else? 
Yep. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa target proses vaksinasi adalah 70 persen dari total populasi di kota/kabupaten prioritas per Agustus mendatang. And, provinsi yang bakal menerapkan PPKM ini adalah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Advertisement