
Good morning,
Rise and shine! It’s another stay-at-home day, and we’re probably gonna get more days like this in the following weeks (or months). Yep, it’s crazy that things are still pretty much the same like 2020. So, at this point, just be kind to yourself and others. It’s been tough, but we’re fighters. We got this.
When you’re gonna have to stay at home again…
Yep, everybody, meet: PPKM Mikro Darurat. PPKM, meet: Everybody.
Yea what’s up?
We’re gonna have July like it’s 2020. Karena kemarin, Pak
Jokowi baru aja bilang bahwa saat ini pemerintah lagi menggodok rencana aturan soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat yang bakal diterapin di 44 kabupaten kota khusus di Pulau Jawa dan Bali.
Wah, tell me..
Ok. Jadi, karena kasus corona naik lagi, pemerintah berencana untuk menerapkan PPKM mikro darurat. Pak Jokowi bilang bahwa aturannya masih dibahas sama tim khusus yang dipimpin sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pak Airlangga Hartarto. Adapun kebijakan untuk PPKM Darurat ini dibahas setelah jumlah kasus di Indonesia terus naik secara eksponensial. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit juga terus meningkat.
Go on…
Pak Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, untuk
memimpin PPKM mikro darurat secara nasional. Menurut Jubir
Kemenko Marves Jodi Mahardi, kita nggak perlu panik guys, karena kebijakannya masih digodok dan pembatasan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Terus-terus, aturannya kayak gimana?
Nah terkait kebijakan ini,
CNN Indonesia dapet ni guys, salinan dokumen dari Kemenko Marves yang berjudul “Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19”. Isi dari dokumen ini adalah usulan kebijakan pengetatan yang detail, dan berisi 15 poin. Adapun poin-poinnya, pertama, perkantoran di sektor non-esensial, wajib menerapkan 100 persen
WFH (
work from home).
Meanwhile, untuk sektor esensial, boleh cuma menerapkan WFH 50 persen. FYI, sektor esensial itu termasuk sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Go on..
Terus, perkantoran sektor ‘kritis’, which includes sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap boleh kerja 100 persen dari kantor.
Kalo mal gimana?
Nah, kalo pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan itu bakal ditutup. Restoran-restoran cuma boleh melayani take away aja. Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, maka jam bukanya dibatasi sampe pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sekolah jadi reopening nggak?
Enggak. Dokumen tersebut juga mencantumkan aturan bahwa kegiatan
sekolah dan kampus harus dilakukan secara daring, begitu juga dengan fasilitas umum. Tempat ibadah juga harus ditutup sementara. Terus kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga nggak boleh diadakan. Adapun untuk pernikahan masih boleh, tapi kapasitasnya maksimal 30 persen undangan.
How about transportation?
Angkutan umum juga masih boleh beroperasi, dengan kapasitas 70 persen. Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Terus, syarat untuk naik pesawat juga berubah gengs. Dari yang awalnya boleh nunjukkin hasil tes antigen, sekarang harus menunjukkan hasil tes PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Meanwhile, moda transportasi lain masih boleh pake hasil tes antigen aja.
Oh gitu…kapan berlakunya btw?
Draf dokumen tersebut menyatakan bahwa PPKM Darurat akan dimulai pada
3 Juli nanti, dan bakal berlaku selama 17 hari. Terus dalam pelaksanaannya, Satpol PP Pemda, TNI, dan Polri akan dilibatkan. Selain itu, tes covid-19 akan terus dilakukan hingga
positivity rate di bawah 5 persen. Terus, bakal ada proses
‘tracing’ terhadap lebih dari 15 orang yang melakukan kontak erat dengan satu orang yang positif corona.
I see, anything else?
Yep. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa target proses vaksinasi adalah 70 persen dari total populasi di kota/kabupaten prioritas per Agustus mendatang.
And, provinsi yang bakal menerapkan PPKM ini adalah: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
When you’ve been hearing about KMP Yunice…

Here’s your update.
Yep, in case you haven’t heard, Kapal Motor Penumpang (
KMP) Yunice aka Kapal Ferri tenggelam di Selat Bali, kemarin malam jam 19.20 WITA.
Hah? Serius?
Iya. Kapal tersebut sedang melakukan perjalanan dari Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk di Bali. Tapi, pas udah mau sampai Gilimanuk, kapalnya tenggelam.
No…any victims?
Per kemarin, ada tujuh
korban yang ditemukan meninggal, dan enam orang masih dalam pencarian. Sedangkan yang selamat ada 44 orang setelah dievakuasi. FYI, kapal tersebut mengangkut 56 orang, dimana penumpangnya sebanyak 41 orang, dan krunya ada 12 orang.
Go on…
Menurut Kepala Kantor Basarnas Bali, untuk melakukan aksi penyelamatan ini, mereka mengerahkan 1 unit RIB, KMP Samudra Utama, KMP Sukarya, 2 unit tugboat (Joyo Boyo dan Perkasa), dan 1 unit speed boat. Selain Tim SAR,
TNI Angkatan Laut juga mengerahkan dua kapal perang untuk membantu proses evakuasi tersebut, yaitu KRI Rigel-933 dan KRI Soputan-923.
Terus? Did they find anything?
So far, mereka baru menemukan life craft penumpang di sekitar lokasi tenggelamnya kapal, khususnya di sebelah barat Dermaga Gilimanuk. Hingga saat ini, Tim SAR gabungan dan TNI AL masih mencari korban di sekitar lokasi kapal tenggelam.
Btw, kok bisa tenggelam?
Menurut
Basarnas Bali, KMP Yunice tenggelam karena terseret arus, terus kapalnya miring, dan akhirnya terbalik. Hal tersebut juga udah dikonfirmasi sama Kabid Humas Polda Bali Syamsi. Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KMP Yunice tenggelam pada jam 19.06 WITA ketika lagi melakukan perjalanan dari Banyuwangi ke Bali.
Oh gitu, anything else?
FYI, KMP Yunice yang panjangnya 56,5 meter dan lebar 8,6 meter. Kapal tersebut menangkut 40 unit kendaraan, including 17 mobil pick up, 2 kendaraan keluarga, 18 truk sedang, dan 3 sepeda motor. Saat ini, TNI AL dan Basarnas masih melakukan proses evakuasi.
Who’s just showing the earth some commitment?

The European Union.
Iya guys, karena Senin kemarin,
European Council baru aja mengadopsi hukum perubahan iklim yang bakal mengatur produksi emisi gas rumah kaca dari ke-27 negara anggota Uni Eropa. Ga tanggung-tanggung, aturannya bakal mengharuskan para anggota untuk mengurangi gas rumah kaca-nya sebesar 55% per tahun 2030 (dibandingkan sama tahun) 1990), dan untuk menjadi ekonomi dengan
net zero emissions di tahun 2050.
Sounds good, but I have no idea what net zero emission is…
Jadi,
net zero emission itu adalah kondisi di mana seluruh emisi gas karbon yang ada di atmosfer berhasil dikurangi ke angka nol. Nah,
to give you some context, jadi semua kegiatan kita itu
most likely menghasilkan gas karbon, kayak berkendara dengan mobil, penggunaan listrik, sampe makan daging sapi…
Terus…
Hasil gas karbon atau emisi ini kemudian bakal terbuang ke udara dan berkumpul di atmosfer. Terus, gas karbon ini sifatnya menyerap dan menahan panas, hingga akhirnya panasnya balik lagi ke bumi dan menyebabkan pemanasan global. Nah guys, kayak yang kamu tahu, pemanasan global ini efeknya prahara banget, mulai dari bencana alam, kerusakan lingkungan, hingga
heat wave yang kemarin baru aja merengut korban jiwa sampe 230 orang di Kanada.
Oh no…
Nah untuk memperbaiki hal ini, tentunya yang perlu dilakukan adalah mengurangi karbonnya dulu neh, dari atmosfer. Gimana caranya? Ya dengan mengurangi emisi karbon tadi. Jadi kita-kita umat manusia harus bisa mengurangi penggunaan energi hingga jumlah panas yang dilepaskan ke atmosfer berkurang, dan berkurang terus hingga tempraturnya kembali normal, atau net zero. Kalo suhunya udah kembali normal, maka tempratur bumi juga bakal berangsur-angsur kembali stabil.
I see…
Nah, target net zero inilah yang ingin dicapai oleh Uni Eropa lewat pengesahan aturannya itu. Adapun emang sebelumnya, EU, Amerika Serikat, dan beberapa negara lainnya udah sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca lewat climate change summit yang digelar secara virtual pada April lalu. Dengan disahkannya aturan ini, maka masing-masing pemerintah bakal membahasnya sama parlemen terkait pengimplementasian dari aturan tersebut.
Nice…anything else?
Meski pengurangan karbonnya terdengar banyak, namun ternyata kebijakan ini masih menuai kritik guys, terutama dari peneliti lingkungan. Hal ini karena rencana “net zero” itu terlalu bergantung sama teknologi yang belum bener-bener berhasil dikembangkan (read: salah satunya adalah carbon capture, di mana teknologinya bakal “menangkap” gas karbon sebelum nyampe ke atmosfer). Menurut para peneliti, harusnya para pemerintah bikin goal untuk menghentikan penggunaan bahan bakar berbasis fosil (batu bara, minyak, natural gas) secara keseluruhan, dan bener-bener mengaplikasikan ekonomi yang zero, atau rendah karbon.
When your dream is to be a “menantu idaman”