Kemenkes Atur HET 11 Obat Penanganan Covid-19

340

What’s getting more and more expensive?

Covid-related everything.
 
Hah gimana maksudnya?
Jadi kamu nyadar gak sih guys, bahwa akhir-akhir ini, bukan hanya angka penularan Covid-19 yang naik terus, tapi juga harga obat-obatannya, alat kesehatan, sampe harga susu beruang ikutan naik. Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat yang lagi butuh-butuhnya.
 
Iya ya?
IYA BGT. Jadi misalnya, harga tabung oksigen yang biasanya Rp500 jadi Rp2,5 juta. Terus juga harga pulse oximeter (yang dipake buat mengukur kadar oksigen dalam darah) ikutan naik dari sebelumnya sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu, jadi naik drastis sampe Rp 300 ribu. Selain itu, harga vitamin serta obat-obatan juga ikutan naik.
 
ADUH.
Iya makanya ngeselin banget kan. Karena itulah minggu lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan udah ngatur bahwa ada 11 obat yang sudah diatur harga eceran tertingginya (HET), which includes: 
  • Favipiravir 200 mg tablet Rp22,5 ribu.
  • Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
  • Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26 ribu.
  • Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
  • Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
  • Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1,7 ribu.
  • Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.
 
HET itu apa ya?
Harga eceran tertinggi. Artinya, toko-toko gaboleh ngejual dengan harga di atas itu guys. Dan untuk memastikan aturan ini dituruti oleh para penjual, kepolisian udah memastikan bahwa pihaknya akan dengan tegas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online obat-obatan yang sering diminum bagi penderita covid-19.  Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permainan harga oleh penjual.
 
Online aja ni?
Enggak. Menurut Pak Polisi, aspek-aspek lain kayak pabrik pembuatan obat dan jalur distribusi penyalurannya juga bakal diawasi. Oh iya guys, nggak cuma bakal menindak tegas para penggelembung harga obat, namun polisi juga bakal menindak para penimbun obat-obatan dan alkes yang bikin harga jadi naik.
Advertisement
 
Sounds good. Terus?
Yhaaa gak cuma polisi, tapi Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan juga sebelumnya udah meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum yang naikin harga obat. Terus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga udah menerbitkan Surat Telegram yang berisi lima poin, di mana Polri juga berwenang untuk melakukan pengawasan terkait pengendalian HET obat di masa pandemi covid-19.
 
What else? 
Terkait fenomena mafia obat-obatan dan alkes ini, Menteri BUMN Erick Thohir bilang bahwa praktek penggelembungan harga obat-obatan dan alkes ini nyakitin hati rakyat banget, karena kita lagi butuh-butuhnya. Beliau juga bilang bahwa pihaknya udah meminta pada BUMN farmasi, PT Kimia Farma untuk memastikan obat-obatan yang dibutuhkan tetap tersedia. Ia juga meminta agar Kimia Farma segera memproduksi obat sebanyak 13,8 juta tablet dan memasarkannya sesuai dengan harga HET yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
 
I see…
Nah, menanggapi penggelembungan harga di e-commerce, CEO Tokopedia William Tanuwijaya bilang bahwa sejak awal pandemi, pihaknya udah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. William juga bilang bahwa Tokped bakal terus mengimbau penjual untuk menjaga harga, dan nggak melakukan penimbunan.
 
Whooaa…anything else? 
Yep. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga udah ngingetin kita ni guys, bahwa hukumnya haram, bagi masyarakat yang sengaja memborong produk kebutuhan pokok, termasuk masker, tabung oksigen, obat-obatan, dan vitamin. Hal ini karena hal tersebut akan mengakibatkan kelangkaan barang, dan bikin harganya naik.
Advertisement