Kasus dr Lois Owein

340

First, here’s your fuuull update on Lois Owein case.

Tell me.
Ok. Jadi kemarin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya membebaskan dr Lois Owein karena dia berjanji nggak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran hoaks pandemi covid-19.
 
Hold on. I need some background.
You got it. Jadi baru-baru ini, nama Lois emang lagi viral setelah menjadi tamu di acara talk show-nya Bang Hotman Paris. Di acara tersebut, Lois bilang bahwa dia nggak percaya sama covid-19, dan menurutnya juga, pasien-pasien covid meninggal bukan karena covid, tapi karena ada interaksi antar obat, yang terdiri dari enam macam obat. Dalam berbagai kesempatan lainnya, Lois juga kerap bilang bahwa yhaa emang covid ini bukan virus dan nggak menular.
 
GIMANAAA??
Ya emang gimana tuuu (???) nah terus guys, netizen jadi heboh tentang pernyataan tersebut. Buntutnya, pada Minggu pagi, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memanggil Lois terkait pernyataanya tersebut. Terus diketahui juga bahwa menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih, keanggotaan Lois udah kadaluarsa, jadi technically Lois udah bukan anggota IDI lagi. Terus nggak lama, doi ditangkap polisi
 
Dengan alasan?
Melakukan penyebaran berita bohong dan hoaks. Terus, Lois juga dijerat beberapa pasal dari UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU tentang Wabah Penyakit Menular.  Dari seluruh pasal yang dijerat, ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.  Selain itu, berdasarkan UU wabah penyakit menular, ia juga terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dengan membayar rugi paling tinggi Rp1 juta.
Advertisement
 
Mayan ugha ya…
Yoi. Nah namun Lois emang jadinya nggak ditahan gengs. Alasannya, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, adalah karena polisi lebih mengutamakan restorative justice, di mana hukuman penjara itu adalah opsi terakhir. Selain itu, Polri juga mengedepankan upaya preventif supaya perbuatan kayak gini nggak diikutin orang.
 
I see, did Lois say anything? 
Yep. Lois sendiri udah mengakui bahwa perbuatan dan pernyataannya nggak sesuai sama kode etik profesi kedokteran. Doi juga mengakui bahwa pernyataannya masih perlu penjelasan medis.  FYI, selain bilang bahwa kematian covid-19 sebenernya bukan karena covid-19, dia juga menyatakan bahwa alat tes PCR dan swab antigen nggak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi covid-19.
 
I see, anything else? 
Nah, meskipun Lois nggak ditahan, namun proses hukumnya tetap lanjut. Terus, Bareskrim juga menyarankan supaya dr Lois diproses lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran. Menurut Pak Slamet, mereka berharap supaya dokter bisa bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi.
Advertisement