Buruh Akan Demo Pada 5 Agustus Nanti

379

Who’s trying to speak louder?

Workers aka Buruh.
 
What do you mean? 
Iya guys, jadi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemarin baru aja bilang bahwa mereka bakal menggelar aksi protes pada 5 Agustus nanti karena usulan mereka sebelumnya nggak didengar pemerintah.
 
Usulan apa? 
Usulan kebijakan pemerintah terhadap pekerja di kala pandemi. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, salah satu usulan mereka adalah supaya ada aturan jam kerja bergilir demi mencegah covid-19.  Namun, banyak pabrik yang tetap beroperasi 100 persen sehingga banyak buruh yang kena covid-19. Contohnya, ada 20 karyawan PT TransJakarta yang meninggal akibat covid-19.
 
Noo… and?
Terus, mereka juga meminta supaya buruh-buruh yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri (isoman) mendapatkan obat-obatan gratis melalui BPJS Kesehatan. Said Iqbal juga bilang bahwa pihaknya udah mengirim pesan lewat WhatsApp ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, juga manajemen BPJS Kesehatan terkait usulan mereka, tapi pesannya belum direspon.
 
Terus…
Selain itu, KSPI juga udah sering meminta pemerintah supaya berusaha sekuat tenaga biar nggak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) maupun pemotongan gaji buruh, serta perubahan status hubungan kerja. Namun faktanya, hasil survei internal terhadap buruh-buruh yang mewakili 1.000 pabrik menemukan bahwa 5% dari 1.000 perusahaan udah melakukan PHK.
 
Really?
Yep. Adapun pabrik-pabrik yang melakukan PHK tersebut mayoritas adalah pabrik di sektor otomotif. Terus, 20 persen pabrik udah diskusi sama buruh tentang rencana pengurangan karyawan, dan 80 persen pabrik udah memberikan sinyal/early warning bahwa akan ada pengurangan karyawan.
 
🙁  
Selanjutnya, KSPI juga menilai bahwa penerapan PPKM darurat (3 – 20 Juli) kemarin dan PPKM level 4 juga kurang efektif. Hal ini karena buruh di sektor non esensial masih tetap bekerja 100 persen dari pabrik aka WFO. Pabrik-pabrik tersebut adalah yang bergerak di sektor tekstil, percetakan, ritel, logistik, transportasi, elektronik, energi, pertambangan, farmasi, serta besi dan baja.
Advertisement
 
Kok tetap buka? 
Karena pabrik-pabrik mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Namun, menurut KSPI, kalau di pabrik, nggak bisa melakukan work from home (WFH) karena kan di rumah nggak ada alat-lat/mesin. Jadi, menurutnya, sebaiknya dilakukan sistem kerja bergilir atau stay at home.
 
Meaning? 
Meaning satu hari kerja di pabrik, terus besoknya libur/di rumah aja, dan besoknya lagi masuk kerja ke pabrik and so on.  Menurutnya, seharusnya udah ada aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kerja bergilir ini, namun ya so far belum ada. Meanwhile, ia juga meminta agar syarat penerima subsidi gaji selama PPKM level 3 dan 4 dilaksanakan, perlu dikaji ulang.
 
Kenapa?
Karena dalam syaratnya, hanya buruh yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta yang bisa mendapatkan subsidi gaji. Padahal, rata-rata buruh di Jawa-Bali upahnya sudah di atas Rp3,5 juta, jadi mereka nggak bisa dapat subsidi tersebut. Selain itu, wilayah Jawa-Bali sebenernya merupakan yang terdampak paling banyak karena adanya PPKM, tapi dengan aturan ini  justru buruh di dua wilayah tadi yang nggak bisa mendapatkan subsidi.
 
Hmmm..anything else? 
Untuk aksi tanggal 5 Agustus mendatang, KSPI akan memberikan tiga tuntutan di bendera warna putih. Ketiga tuntutan tersebut adalah: pertama, selamatkan nyawa buruh-cegah penularan covid-19. Kedua, batalkan omnibus law.  Last but not least, agar pemerintah menerapkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021. FYI, dalam aksi tersebut, para buruh akan keluar dari pabrik untuk menggelar aksi protes.
Advertisement