Negara-negara G7 Sepakat Menetapkan Pajak Minimum 15% Untuk Perusahaan Multinasional

333

Who just made a historic move?

The G7 aka the Group of Seven.

Who?
G7, jadi ini adalah geng-an negara-negara dengan ekonomi terbesar di dunia, yang beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, dan Jepang.

Terus, historic move-nya apa?
Jadi Sabtu kemarin, negara-negara G7 ini mengumumkan bahwa mereka baru aja sepakat untuk menetapkan pajak minimum 15% untuk perusahaan multinasional. Hal ini dinilai para ahli ekonomi sebagai reformasi sistem perpajakan global.
 
I need some background.
Gini loh guys. Jadi kamu pasti familiar sama yang namanya bayar pajak. Raise your hand if you malessss banget bayar pajak? Now hands down. Nah, sebenernya nggak cuma kamu nih yang males bayar pajak, tapi banyak juga perusahaan-perusahaan besar multinasional.
 
Go on…
Nah karena itulah, banyak dari perusahaan multinasional yang memilih untuk menempatkan kantor pusatnya di negara-negara berpajak rendah atau nggak ada pajaknya sama sekali (tax haven) demi menghindari bayar pajak ke negara tempat mereka beroperasi. Contohnya, negara Luxembourg di Eropa mengenakan pajak bisnis sebanyak 6,75%, jauh lebih kecil daripada pajak bisnis di Amerika Serikat, yang mencapai 21%.
 
I see…
Karena itulah, meskipun ukurannya kecil dan jumlah warganya nggak nyampe sejuta, namun Luxembourg punya 340 perusahaan multinasional yang beroperasi di sana. Nah, dengan adanya aturan baru dari G7 ini, maka ga peduli kantor pusatnya ada di mana, para perusahaan multinasional yang gede-gede teteup harus bayar pajak ke negara tempat mereka menghasilkan keuntungan.
 
Whoaaa….
Yep, that’s why kesepakatan pada weekend kemarin ini bersejarah gengs, karena tarif pajak yang ditetapkan bakal berlaku secara globalThis means, perusahaan nggak bisa lagi tuh lari ke negara-negara yang pajaknya rendah supaya bisa lebih untung.
 
Is that all?
Nope. Selain soal tax haven, negara-negara ini juga akan memberlakukan tambahan bayar pajak buat perusahaan-perusahaan multinasional terbesar di dunia kayak Amazon, Facebook dan Google untuk membayar pajak di negara-negara tempat mereka menawarkan jasa/servisnya. Kebijakan ini berlaku, regardless
Advertisement
 perusahaan tersebut punya kantor atau enggak di negara tersebut.
 
Bentar, kok bisa tiba-tiba ada aturan begini sih?
Yha sebenernya aturannya udah lama didorong sama Amerika Serikat dan menteri keuangannya Janet Yellen yang pengen supaya perusahaan-perusahaan AS lebih banyak bayar pajak buat pemerintah. Yellen juga bilang bahwa kebijakan ini bakal memastikan pemerataan pendapatan yang lebih adil bagi kelompok menengah dan kelas pekerja di Amerika Serikat dan seluruh dunia. Selain itu, negara-negara G7 juga bilang bahwa kebijakan ini bisa membangkitkan ekonomi dari negara-negara yang terdampak sama Covid-19.
 
I see, any comments?
Yep.  Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan bahwa seharusnya negara-negara kecil boleh tetap memberikan pajak yang lebih rendah, secara kapasitas mereka nggak sama kayak negara-negara dengan ekonomi yang besar.  FYI, Irlandia juga adalah salah satu negara ‘surga pajak’ karena pajak mereka sekitar 12,5%, sedangkan di Perancis aja pajaknya bisa sampai 31%.

Oh gitu, anything else?
Yep.  Beberapa perusahaan multinasional, walaupun bakal terpengaruh, tetap menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurut VP Global Affairs-nya Facebook Nick Clegg, pihaknya emang dari dulu udah mengharapkan adanya reformasi sistem pajak, dan mereka berharap supaya sistem baru ini terus sukses ke depannya. Selain itu, juru bicara Google Jose Castaneda juga bilang bahwa mereka mendukung upaya-upaya untuk meng-update sistem pajak internasional.
 
Now, what’s next?
Next-nya adalah negara-negara G7 ini harus bisa meyakinkan negara anggota G20 untuk turut mengadopsi kebijakan tadi. Adapun meeting G20-nya bakal digelar di Venice, Italia pada bulan Juli nanti.
Advertisement