Moeldoko : RUU PKS Harus Segera Disahkan

316

When your boss has been telling you to work faster…

The government be like: Same baby, same…
 
They’re working on what?
On pembahasan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Nah minggu lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bilang bahwa RUU ini urgent banget disahkan, aka udah gabisa ditunggu-tunggu lagi nih, pengesahannya…
 
Whoaaa reallly?
Yep, hal ini disampaikan oleh Pak Moeldoko pas membuka rapat perdana Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) minggu lalu. Pak Moeldoko bilang, akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual meningkat terus, dengan jenis yang macem-macem. Makanya pengesahan RUU ini nggak boleh ditunda-tunda lagi.
 
Wait, what’s RUU PKS again?
RUU PKS stands for Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang berisi aturan mendetail terkait berbagai bentuk kekerasan seksual. FYI, RUU ini udah disusun sejak tahun 2012, namun memang pembahasannya kerap ditunda. Nah, dalam RUU ini diatur bahwa ada sembilan jenis kekerasan seksual yang bakal ada hukuman pidananya, yakni: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
 
I see…
Nah guys, RUU ini kemudian dinilai banyak pihak penting banget untuk segera disahkan, karena dalam aturan yang udah ada, jenis kekerasan seksual cuma pencabulan dan pemerkosaan. Hal ini selain menyebabkan kekosongan hukum (for example: jadi kalo misalnya begal payudara, hukumannya apa?) juga bikin baaanyak korban kekerasan seksual tidak terlindungi simply karena emang belum ada aturannya. Sedangkan kalo udah disahkan, para korban bisa mendapat berbagai bantuan dan pendampingan baik secara psikis, hukum, ekonomi, dan sosial.
 
OK Paham.
Nah tahun lalu, RUU PKS ini nggak masuk prolegnas (program legislasi nasional) aka priority list. Namun tahun ini, thankfully, RUU PKS masuk ke prolegnas. Meaning udah jadi prioritas. Karenanya, dibentuklah Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS dan mereka langsung qerja-qerja-qerja.
 
Se-urgent itu?
Iyaaa, coba deh liat, berapa kali dalam sehari kamu nemuin berita soal kekerasan seksual di media? Yep, mulai dari yang dilakukan sama guru ngaji, pendeta, publik figur, orang tua, hingga pasangan. Terus ni ya guys, data dari Komnas Perempuan
Advertisement
 menyebutkan bahwa di tahun 2020, telah terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.
 
Whoaaa terus sekarang pembahasannya udah sampe mana?
Well, setelah dibentuk gugus tugas tadi, pemerintah berharap bisa segera ketemu DPR untuk membahas lebih lanjut tentang substansi RUU. Meanwhile, DPR sendiri udah membentuk Panitia Kerja pembahasan RUU PKS yang dipimpin oleh politisi Nasdem, Willy Aditya. Menurut Willy, timnya udah kerja gercep dan lagi membahas terus RUU ini despite the pandemic. Terus dari segi hukum, anggota DPR lainnya Ahmad Sahroni juga bilang bahwa RUU ini bakal sangat membantu para aparat di lapangan ketika menangani kasus kekerasan seksual. Pasalnya selama ini, banyak emang tindakan-tindakan kekerasan seksual yang belum diatur dalam undang-undang yang udah ada, kayak UU KUHP, UU KDRT, UU Perkawinan, hingga UU Keluarga. Karenanya, dengan disahkan UU PKS ini, diharapkan semua jenis kejahatan seksual udah langsung ada hukumannya yang jelas.
 
Got it, anything else? 
Baru-baru ini, Komnas Perempuan juga menyuarakan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. Pasalnya, telah terjadi lonjakan tiga kali lipat pada kasus-kasus kekerasan berbasis siber sepanjang tahun 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga bilang bahwa korban kekerasan seksual berbasis siber ini korbannya makin lama makin muda, dari anak-anak SMP dan SMA.
Advertisement