Menteri BUMN : Obat Terapi Antivirus Covid-19 Buatan PT Indofarma, Ivermectin, Sudah Mendapatkan Izin Edar dari BPOM Sebagai Obat Terapi Corona

348

When you’ve been hearing about Ivermectin…

Iya, apasi tu?

Well, Here’s your updates. Jadi baru aja nih, kita mendengar pernyataan dari Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang bilang bahwa obat terapi antivirus covid-19 buatan PT Indofarma, namanya Ivermectin, udah mendapatkan izin edar dari Balai Pengembangan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi corona.

 
Realllly?
Yep. Pak Erick juga menambahkan bahwa obatnya udah dalam tahap produksi sebanyak 4 juta per bulan, dan harganya pun nggak mahal, yaitu sekitar Rp5000-Rp7000 aja per tablet. Pak Erick kemudian menjelaskan bahwa obat ini bisa dikonsumsi untuk terapi ringan dan terapi sedang dari Covid-19.
 
Terus….
Nah terus, menanggapi pernyataan dari Pak Erick tersebut, BPOM kemudian memberikan penjelasannya. Menurut Kepala BPOM, Bu Penny Lukito, BPOM nggak ngasih izin edar obat Ivermectin sebagai obat covid-19, namun sebagai obat cacing. Ia juga menambahkan bahwa jika suatu obat dikatakan sebagai obat covid-19, maka berarti harus melalui uji klinis dulu, namun dalam hal ini, Ivermectin belum memenuhi bukti yang cukup untuk dikategorikan sebagai obat covid-19.
 
Oh gitu, tapi bisa untuk obat covid? 
Moooost likely. Menurut Bu Penny, beberapa negara memang udah menggunakan Ivermectin karena ada indikasi bahwa obat tersebut bisa membantu penyembuhan pasien covid-19. Tapi teteup aja, argumen itu harus dibuktikan dengan adanya uji klinis.
 
So? Boleh diminum nggak? 
Yhaaa Bu Penny sih bilang bisa-bisa aja, tapi hal itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan. Terus pemberian obatnya juga harus sesuai dengan resep dokter dan pengawalan dokter. Selain itu, Bu Penny juga mengatakan bahwa kewenangan tentang obat apa aja yang bisa diminum untuk pasien covid-19 adalah kewenangannya Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi terkait.  Jadi, obat ini nggak boleh dijual tanpa resep dokter gengs, karena menurut Bu Penny, obatnya keras.
Advertisement
 
Oh gitu, any other comments?
Yep. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga udah menegaskan bahwa Ivermectin harus diberikan atas resep dokter karena termasuk obat keras. Menurut Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Ivermectin memang  memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan yang berhubungan sama keamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.
 
So, what now? 
Ya sekarang sih, menurut Bu Siti, uji kliniknya baru akan dimulai. Jadi, kita harus tunggu dulu perkembangan lanjutannya gimana karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Meanwhile, BPOM mengatakan bahwa Ivermectin yang digunakan tanpa rekomendasi dokter, dalam waktu yang panjang bisa mengakibatkan efek samping, like nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Advertisement