Menaker : Perusahaan yang Melanggar Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Akan Kena Sanksi

399

For when you still haven’t received your THR…

Well, here’s some updates.
 
What? 
Jadi Sabtu kemarin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bakal kena sanksi.
 
Really? 
Iya. Menurut Bu Ida, Kemnaker akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa THR kita dibayar dan lancar sesuai ketentuan. Selain itu, Bu Ida juga meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk ikut turun tangan memberikan sanksi kalo ada yang melanggar peraturan THR.
 
Emang peraturannya apa? 
Peraturannya tuh, bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR tujuh hari sebelum hari raya. Nah, kalau perusahaan emang nggak mampu bayar pada saat itu, maka mereka harus mengadakan dialog dengan para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu, harus juga ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Adapun kesepakatan tersebut harus disertakan sama bukti laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir. FYI guys, THR-nya tetap wajib dibayar pada sehari sebelum Idul Fitri atau boleh dicicil kalau udah ada kesepakatan.
 
Noted, terus kalo nggak dilaksanakan, sanksinya apa? 
Advertisement
Sanksinya adalah perusahaan harus bayar denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus mereka bayar ke seluruh karyawannya. Selain itu, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan, kayak teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
 
I see, emang banyak yang belum bayar ya? 
Well, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 udah menerima 1.569 laporan selama 20 April – 6 Mei 2021, dimana 670 adalah konsultasi THR, dan 899 pengaduan THR.  Terus, jenis usaha yang dilaporkan ke Posko rata-rata adalah usaha ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, and so on.
 
Banyak ugha ya…anything else? 
Yep.  Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton Suprit, mengatakan bahwa para pengusaha ‘pasrah’ kalau nanti dapat sanksi terlambat bayar THR sesuai peraturan.  Menurutnya, banyak pengusaha di berbagai sektor yang masih kesulitan untuk membayar THR, jadi yha yauda lah terserah pemerintah.
Advertisement